Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Polisi Tak Lagi Masuk Wilayah Desa Pakraman

RAKOR – DPRD Bali menggelar rapat koordinasi soal diungkapnya beberapa pungutan liar yang terjadi di desa pakraman. Rakor dihadiri pihak terkait, Selasa (13/11).

BALI TRIBUNE - Menyikapi kisruh penangkapan para pelaku yang diduga melakukan tindak pidana pungutan liar (Pungli) di Desa Pakraman, DPRD Provinsi Bali menggelar rapat koordinasi dengan para pihak terkait, di Gedung Dewan, Selasa (13/11). Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Provinsi Bali IGB Alit Putra.  Hadir dalam rapat ini, Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Andi Fairan, Bendesa Agung Majelis Utama Desa Pakraman (MUDP) Jero Gede Suwena Putu Uphadesa, sejumlah bendesa adat di Bali, serta berbagai komponen Hindu lainnya seperti aktivis Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI).  Salah satu keputusan dalam rapat koordinasi yang berjalan hampir 3 jam  itu, adalah menyepakati bahwa polisi tidak lagi masuk ke wilayah Desa Pakraman. Apabila ada masalah di Desa Pakraman, maka polisi disarankan melakukan koordinasi dengan bendesa atau prajuru adat untuk melakukan penyelesaian.  Alit Putra yang memimpin jalannya rapat, memberikan kesempatan kepada para ahli hukum adat dan bendesa adat untuk menyampaikan pandangannya pada kesempatan tersebut. Pandangan di antaranya disampaikan Bendesa Adat Kutuh, Dr Made Wena.  Ia menyebutkan, desa adat bukanlah objek Tim Saber Pungli seperti diatur dalam Perpes Nomor 87 Tahun 2016. Apa yang terjadi selama ini, menurut dia cenderung mengarah ke kriminalisasi terhadap Desa Pakraman, di mana seakan-akan Desa Pakraman melakukan pungli. "Kalau misalnya ada lahan milik masyarakat desa adat, kemudian masyarakatnya melakukan pungutan terhadap setiap orang yang masuk ke wilayah tersebut dan dilakukan petugas desa adat, apakah disebut pungli?" tanya mantan Ketua Bawaslu Bali ini.  Ia pun berharap, semua pihak dapat menghormati masyarakat hukum adat yang berlaku. Sebab wilayah adat dan masyarakat adat di Bali, berbeda dengan masyarakat adat di luar Bali. Kalau di luar Bali pengikat masyarakat adatnya tidak begitu jelas, sementara masyarakat adat di Bali sudah jelas karena Desa Pakraman dan adanya Kahyangan tiga. "Kalau ada yang belum bagus dalam praktik yang dilakukan Desa Pakraman, sebaiknya dilakukan pembinaan lebih dulu agar mencapai hasil yang lebih baik," saran Wena. Sementara ahli hukum adat Prof Windia, meminta agar memastikan terlebih dahulu apa yang dimaksudkan dengan pungli dan konsepnya yang disepakati. Apakah pungli itu ada hubungannya dengan pelaksanaan hukum positif terhadap pelayanan aparat sipil negara. Lantas, bagaimana dengan masyarakat adat sendiri.  "Kalau maksud dan konsep itu sudah diketahui, baru dapat dijadikan pegangan dalam penegakan hukum," tegas Prof Windia.  Menurut dia, di Indonesia tidak hanya ada hukum negara, tetapi ada hukum agama dan hukum adat. Hukum adat sendiri bisa diteliti lebih dalam lagi. Sebab ada hukum adat yang ditulis akan tetapi tidak dihormati oleh masyarakat adat dan ada hukum adat yang tidak tertulis dalam buku sangat dihormati oleh masyarakat adatnya.  Prof Windia menambahkan, dalam masyarakat adat di Bali berbeda dengan luar Bali. Masyarakat adat di Bali diatur masalah Pelemahan (wilayah adat), Pawongan (masyarakat adat) dan Parahyangan (tempat suci/ pura). Masyarakat adat tidak mengenal adanya pungutan melainkan yang ada Pawedaran (urunan) dan Dudukan (retribusi).  "Selama ini Desa Pakraman sendiri belum memiliki data yang jelas  terhadap sektor-sektor desa yang berpotensi untuk dikenakan Dudukan," ucapnya. Diskusi kemudian berjalan cukup panjang dan hampir semua tokoh ingin angkat bicara. Diskusi sempat memanas. Namun setelah mendapat banyak masukan, pimpinan rapat Alit Putra menyimpulkan dan menawarkan untuk disepakati. Intinya, Tim Saber Pungli sebaiknya agar kembali kepada Perpres yang ada.  “Tolong hentikan Tim Saber Pungli masuk ke wilayah adat. Kalau ada hal-hal yang perlu dibenahi, tolong dikoordinasikan dengan jajaran adat. Jajaran adat juga harus meneliti, menyempurnakan sehingga tidak banyak berperkara dengan hukum positif,” ujarnya. Apa yang ditawarkan Alit Putra, disepakati seluruh hadirin. “Jadi disepakati bahwa Tim Saber Pungli tidak lagi masuk ke ranah desa adat. Tapi dengan catatan, dari Desa Pakraman dan jajarannya harus membenahi semua, baik awig-awig, perarem maupun keputusan yang perlu dilegalisasikan oleh yang berwenang sehingga dalam rangka memungut sesuatu demi kepentingan adat biar sah,” jelas Alit Putra, usai pertemuan. Dikatakan, pihak kepolisian tidak ada maksud untuk melemahkan Desa Pakraman. Justru kepolisian ingin memperkuat Desa Pakraman.  “Polisi inginnya membantu menertibkan. Sudah ada kesepakatan, kalau masalah berkaitan dengan adat tentu dikoordinasikan lebih dulu. Misalnya dalam soal pungutan. Namun jika masalah kriminal, itu lain masalahnya,” pungkas Alit Putra. 

wartawan
San Edison
Category

'Melimpah' Terobosan Mengajarkan Keterampilan Mendaur Ulang Sampah

balitribune.co.id | Mangupura - Tidak hanya kalangan rumah tangga saja yang diwajibkan untuk mengolah sampah organik secara mandiri. Di ruang lingkup pendidikan pun mulai mengedukasi anak didiknya sejak usia dini untuk mampu mengolah sampah organik di sekolah. Seperti yang diterapkan SD Negeri 4 Abiansemal Kabupaten Badung yang telah mempraktikkan pengolahan sampah organik di lingkungan sekolah.

Baca Selengkapnya icon click

PAD Badung Tumbuh 15 Persen di Tengah Gejolak Global, DPRD Badung Ingatkan Eksekutif Jangan Terlena

balitribune | Mangupura - Kinerja Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Badung menunjukkan taji pada awal tahun ini. Meski situasi geopolitik di Timur Tengah tengah memanas, pundi-pundi rupiah di Gumi Keris justru mencatatkan pertumbuhan signifikan. Hingga akhir Triwulan I 2026, realisasi PAD tembus di angka Rp 2,14 triliun.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bangun 11 Saluran Drainase, Pemkot Denpasar Siapkan Dana Rp 15 Miliar

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar menyiapkan  anggaran  dana sebesar Rp 15 Miliar untuk pembangunan  saluran drainase. Kepala  Dinas Pekerjaan Umum dan  Penataan  Ruang  Kota  Denpasar, Anak Agung  Ngurah Airawata dalam jumpa pers  beberapa waktu lalu  mengatakan pembangunan  drainase  baru merupakan bagian  kegiatan fisik  2026&

Baca Selengkapnya icon click

Pohon Santan Tua Tumbang Hantam Garase, Dua Mobil Rusak

balitribune.co.id I Amlapura - Hujan lebat dan angin kencang yang melanda sejumlah wilayah di Kabupaten Karangasem mengakibatkan bencana pohon tumbang. Di Lingkungan Galiran, Kelurahan Subagan, Karangasem, pohon tumbang menimpa bangunan garasi milik warga di Perumahan Graha Indah Gargita yang mengakibatkan dua mobil di dalam garase rusak parah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkot Denpasar Pangkas Perjalanan Dinas ke Luar Negeri, Penggunaan Kendaraan Dinas juga Dibatasi

balitribune.co.id I Denpasar - Pemkot Denpasar telah menetapkan kebijaksanaan  bekerja   dari  rumah  WFH bagi Aparatur Sipil Negara  (ASN)  setiap Jumat dalam sepekan. Kebijakan ini diambil  Pemerintah Kota  (Pemkot) Denpasar dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang responsif, serta mendukung kebijakan pengelolaan pemanfaatan energi secara lebih bijak, efektif dan berkelanjutan.

Baca Selengkapnya icon click

Mudah dan Praktis! Perpanjang SIM Sambil Servis Motor di Dealer Astra Motor Tabanan

balitribune.co.id | Tabanan – Astra Motor Tabanan kembali menghadirkan kemudahan layanan bagi masyarakat melalui program SIM Keliling (SIMLING) yang berlokasi di depan dealer Astra Motor Tabanan. Layanan ini memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C dengan lebih dekat, cepat, dan praktis.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.