Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Polisi Tangkap Pelaku Pencuri Mobil Inova

I Gusti Ngurah Made Adi

BALI TRIBUNE - Sat Reskrim Polres Tabanan berhasil menangkap pelaku pencuian mobil  Toyota Inova di wilayah Banjar Lebah, Desa Tista, Kecamatan Kerambitan Tabanan. Pelaku berhasil berhasil dibekuk oleh polisi saat berada di parkiran museum subak, Rabu (12/12) malam.  Penangkapan pelaku berdasarkan laporan dari korban Yakobus Kole Kase (41), alamat Banjar Lebah, Desa Tista, Kecamatan Kerambitan. Rabu (12/12), saat koban bangun sekitar pukul 06.00 wita, mendapati mobilnya yang parki di pinggir jalan sebelah rumahnya sudah tidak ada. Padahal malamnya sekitar pukul 24.00 wita mobilnya masih ada. Atas kejadian tersebut kemudian korban melapor ke Polsek Kerambitan.  Atas laporan tersebut, Kanit 1 Reskrim Polres Tabanan besera tim melakukan penyelidikan dan penyisiran di seputaran TKP. Berbekal hasil penyelidikan tersebut tim mendapatkan informasi bahwa mobil dengan ciri-ciri yang mirip dengan mobil milik koban, berada di museum subak sanggulan. Kemudian tim menyisir museum subak. Sesampainya disana, tim menemukan BB mobil inova dan mendapat informasi bahwa pengemudi baru saja masuk ke arah rerimbunan pohon museum subak. Tim melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku, setelah digeledah didapatkan kunci duplikat/palsu di selipan jok motor, setelah diintrograsi pelaku mengakui atas perbuatanya. Kemudian pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polres Tabanan untuk proses lebih lanjut. Kasubag Humas Polres Tabanan AKP I Gede Surya Kusuma saat dikonfirmasi membenarkan terkait penangkapan pelaku pencurian mobil inova dengan nopol DK 1586 XD. Pelaku diketahui bernama I Gusti Ngurah Made Adi (25). "Pelaku beserta barang bukti berhasil diamankan saat berada di parkiran Museum Subak, sanggulan," jelasnya.  Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 128.000.000.  Dimana saat ini barang bukti besera pelaku diamankan di Polres Tabanan.

wartawan
Komang Arta Jingga
Category

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.