Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Polisi Tembak Dua Pembunuh Pria Sumba

DITEMBAK - Ketiga tersangka saat dipamerkan di Mapolres Badung, Rabu (5/9) pagi. Dua di antaranya terpaksa dihadiahi timah panas karena mencoba kabur.

BALI TRIBUNE -  Dua dari tiga pelaku pembunuhan pria asal Sumba Timur, NTT, Aka Haleku Marambatana (27) yang jenazahnya ditemukan di got Jalan By Pass Mungguh-Tanah Lot, Minggu  (2/9) lalu ditembak polisi. Adalah Ketut Alit Wiguna alias Alit (20) dan I Gusti Bagus Deva Aditya  alias Deva (21) terpaksa ditembak polisi karena berusaha kabur saat disergap. Sementara I Gusti Kadek Bagus Surya Adiaksa alias Surya (18) menyerah saat dibekuk. "Kaki Deva dan Alit terpaksa ditembak karena melawan dan berusaha kabur," ujar Kapolres Badung AKBP Yudith Satriya Hananta didampingi Kasat Reskrim AKP I Made Pramasetya, kemarin. Penangkapan terhadap ketiga tersangka ini dilakukan di dua tempat berbeda. Tersangka yang ditangkap pertama adalah I Ketut Alit Wiguna alias Alit dan I Gusti Bagus Deva Aditia alias Deva yang ditangkap di sebuah kontrakan di Jalan Tukad Petanu Nomor 22, Banjar Kerta Sari, Desa Sidakarya, Denpasar Selatan pada Selasa (4/9) pukul 02.00 Wita. Keduanya terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas pada masing-masing kaki kanan lantaran berusaha melarikan diri. Sementara, tersangka I Gusti Bagus Kadek Surya Adiaksa diciduk di Perumahan Pemda Graha Loka, kawasan wilayah Wanasara, Desa Bongan, Tabanan. Tersangka Kadek Surya ditangkap satu jam kemudian tanpa perlawanan, sehingga petugas kepolisian tidak melakukan tindakan tegas dan terukur. Dari hasil pemeriksaan terhadap ketiga tersangka, motif ketiganya nekat menghabisi nyawa korban karena kesal lantaran kerap menegur mereka saat menggelar pesta miras oplosan di tempat kerja warung ikan bakar. Tersangka I Ketut Alit Wiguna alias Alit, warga asal Banjar Batuyang, Desa Batubulan, Gianyar yang baru sepekan bekerja sudah membuat onar di tempat kerjanya dengan menegak minuman keras bersama rekannya kakak beradik I Gusti Bagus Deva Aditia alias Deva dan I Gusti Bagus Kadek Surya Adiaksa. “Jadi tersangka Alit Wiguna ini dalam sepekan terakhir sudah tiga kali mengajak dua rekan tersangka lainnya pesta arak di tempat kerja itu. Makanya, korban menegur untuk tidak mengelar pesta miras disitu (warung-Red) dan berdalih lokasi itu merupakan tempat kerja mencari uang, bukan untuk pesta miras," terang Kapolres Yudith. Karena kesal dengan larangan, tersangka bernama I Gusti Bagus Kadek Surya Adiaksa menantang korban berkelahi. Bahkan, saat itu tersangka memegang sebilah pisau dan mendorong korban hingga ke jalan raya. Keributan keduanya pun tak terelakkan hingga akhirnya terjadi penusukan. “Tusukan pertama itu di bagian punggung kanan. Kemudian pada leher. Saat itu korban hendak lari. Tapi, karena luka tusukan parah, makanya jatuh ke dalam parit. Setelah itu, tersangka Alit menebas dan kembali menusuk pada bagian punggung,” paparnya. Setelah melakukan aksinya, ketiganya memilih kabur ke Tabanan. Namun tak berapa lama, dua tersangka I Ketut Alit Wiguna dan I Gusti Bagus Deva kembali ke Denpasar untuk sembunyi di kontrakan di Sidakarya. Sementara sang adik tetap di Tabanan hingga polisi meringkusnya. Menurut Kapolres Yudith, ketiga tersangka ini pentolan geng motor Dongky yang selama ini diberangus Polda Bali. Bahkan, ketiga tersangka ini pernah ditangkap oleh petugas Reserse Kriminal Polsek Denpasar Timur pada tahun 2014 lalu karena aksi pencurian sepeda motor dan baru menghirup udara bebas pada 2017. Namun, setelah keluar dari penjara, ketiganya kembali berulah dan terlibat kasus pembunuhan. “Hubungan ketiga tersangka ini sudah terjalin sejak lama saat masuk di geng motor Dongky itu. Pun ibu dari tersangka kakak adik ini menganggap tersangka Alit bagian dari keluarga mereka. Pasalnya, Alit ini tidak memiliki keluarga yang jelas. Pun di Gianyar itu, dia merupakan anak angkat yang sudah tidak diakui karena kerap berulah,” urai Yudith. Di sisi lain korban Aka Kaleku Maramba Tana merupakan orang kepercayaan pemilik warung ikan bakar. Korban asal Sumba, NTT tersebut sudah setahun terakhir bekerja di warung itu. Bahkan, korban sempat membelikan tersangka Alit satu HP untuk berkomunikasi dengan rekan dan kerabatnya. “Korban ini orang baik. Dia belikan tersangka Alit HP karena kerap meminjam HP korban. Tapi karena dipengaruhi miras, makanya dia kalap dan menghabisi korban secara membabi buta,” ujarnya. Ketiga tersangka dijerat pasal 338 KUHP subsidair Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

wartawan
redaksi
Category

Tunjukkan Dominasi, Pebalap Belia Astra Honda Melesat di Thailand Talent Cup 2026

balitribune.co.id | Jakarta – Pebalap belia binaan PT Astra Honda Motor (AHM), mampu mengamankan podium kedua pada race pertama dan podium tertinggi pada race kedua, dalam ajang pembuka Idemitsu Honda Thailand Talent Cup (IHTTC) 2026. Kedua capaian itu diraih oleh dua pebalap belia andalan yakni Abimanyu Bintang Fermadi dan Resky Yusuf Hermawan.

Baca Selengkapnya icon click

Tuntaskan SJUT Sanur, Perumda BPS Denpasar Panggil 60 Provider

balitribune.co.id I Denpasar - Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bhukti Praja Sewakadharma (BPS) Kota Denpasar mulai memanggil puluhan provider telekomunikasi terkait operasional Sarana Jaringan Utilitas Terpadu Infrastruktur Pasif Telekomunikasi (SJUT-IPT). Langkah ini menyusul rampungnya proyek fisik penataan kabel bawah tanah di kawasan Jalan Danau Tamblingan, Sanur.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Karangasem Serahkan Santunan Kematian BPJS Ketenagakerjaan di Perayaan Hari Buruh 2026

balitribune.co.id | Amlapura - Perayaan Hari Buruh Internasional 2026 di Kabupaten Karangasem yang dilaksanakan bertepatan Car Free Day di Jalan Veteran, Amlapura, Minggu (3/5/2026), menjadi momen berharga bagi seluruh elemen masyarakat, baik buruh, pengusaha, maupun pemerintah daerah.

Baca Selengkapnya icon click

Saya Minta Maaf

balitribune.co.id | "Saya minta maaf". Itulah kata-kata yang keluar dari lisan Gubernur Bali Wayan Koster (Pak Koster) saat berdialog dengan para mahasiswa di wantilan kompleks rumah rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali, pada tanggal 22 April 2026 yang lalu. Awalnya, para calon pemimpin bangsa itu menggelar aksi dan menuntut dialog terbuka tentang "Bali Darurat Sampah" di Kantor DPRD Provinsi Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ditengah Dinamika Ekonomi, Bank Terus Mengembangkan Solusi Keuangan Terintegrasi

balitribune.co.id | Denpasar - Tahun 2026 ini kinerja bank menunjukkan kekuatan model bisnis yang seimbang antara pertumbuhan dan kehati-hatian. Bahkan bank pun masih mencatatkan keuntungan ditengah dinamika ekonomi. Presiden Direktur salah satu bank swasta, Parwati Surjaudaja mengatakan, bank melihat momentum pertumbuhan yang tetap terjaga di awal tahun 2026. 

Baca Selengkapnya icon click

Ketua DPRD Badung Hadiri Peringatan Hari Pendidikan Nasional 2026 dan Seminar Pendidikan

balitribune.co.id | Mangupura - Ketua DPRD Badung, I Gusti Anom Gumanti, menghadiri kegiatan Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) Tahun 2026 yang dirangkaikan dengan seminar pendidikan yang diselenggarakan oleh PGRI Cabang Kuta Utara di SMK Pratama Widya Mandala. Jumat (1/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.