Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Polisi Terus Kejar Pemburu Liar Satwa TNBB, Sopir Pengangkut Satwa Dibekuk

Bali Tribune / AKP Gede Darma Diatmika.

balitribune.co.id | Singaraja - Salah satu pelaku pembantaian satwa liar di Taman Nasional Bali Barat (TNBB) di Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng beberapa waktu lalu akhirnya ditangkap. Polisi berhasil membekuk pria berinisial KD (19), Selasa (17/10) sore di rumah keluarganya di Kabupaten Klungkung.

"Dalam pengakuannya KD berperan sebagai pengangkut belasan satwa liar hasil buruan menggunakan mobil Toyota Kijang DK 1532 WB," ungkap Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Darma Diatmika, Kamis (19/10).

Sejak ditemukan barang bukti berupa KTP tertinggal di mobil pengangkut hasil buruan, KD menjadi buronan aparat Kepolisian. Namun KD bersama tiga pelaku lainnya berhasil meloloskan diri.

"KD ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 40 Ayat 2 jo Pasal 21 Ayat 2 dan Pasal 33 Ayat 3 UU RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta," jelasnya.

Ditambahkan, saat ini penyidik masih memburu tiga orang pelaku lainnya yang identitasnya sudah dikantongi.

"Identitas tiga pelaku lainnya sudah kami kantongi berdasarkan keterangan saksi darin salah satu pelaku yang sudah ditangkap," ucapnya.

Selama dilakukan proses penyelidikan, polisi melibatkan petugas TNBB untuk melakukan penyisiran hutan.

"Kami berusaha dengan petugas TNBB Bersama-sama mengungkap kasus ini. Yang mengetahui situasi dan lokasi di hutan adalah petugas TNBB," tandas Diatmika.

Berita sebelumnya sejumlah satwa liar penghuni Kawasan TNBB yang dilindungi tewas dibantai pemburu liar. Belasan satwa terdiri dari kijang, rusa dan babi hutan ditemukan dalam kondisi mati dan tubuhnya terdapat beberapa bekas luka. Sayang pemburu liar berhasil melarikan diri namun sejumlah barang bukti berhasil diamankan petugas TNBB.

Barang bukti yang diamankan berupa  1 unit mobil Kijang nopol DK 1532 WB, HP,  KTP dan STNK yang diduga milik pelaku.

Pengendali Ekosistem Hutan Taman Nasional Bali Barat (TNBB) drh Hana Retno Erdianti mengatakan dari pemeriksaan seluruh satwa yang ditemukan di mobil pemburu liar dinyatakan mati karena luka tembak pada bagian leher. Hal itu setelah dilakukan pemeriksaan sebelum dikubur.

Serpihan proyektil itu telah diserahkan pada Polres Buleleng untuk dijadikan sebagai barang bukti.

 

wartawan
CHA
Category

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Yayasan AHM Kembangkan Desa Sejahtera Astra Honda di Ciamis

balitribune.co.id | Jakarta – Yayasan Astra Honda Motor (Yayasan AHM) menghadirkan Program Desa Sejahtera Astra Honda Jalatrang di Ciamis yang memiliki potensi terhadap wisata berkelanjutan di wilayah Jawa Barat (10/12). Pengembangan desa binaan ini diharapkan mampu menguatkan berbagai potensi daerah melalui kolaboraksi aktif masyarakat setempat.

Baca Selengkapnya icon click

BPJamsostek Gianyar Apresiasi Bangli Luncurkan Program Perlindungan Pekerja Rentan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Bali-Gianyar menyambut baik komitmen Pemerintah Kabupaten Bangli yang mendaftarkan 1.473 pekerja rentan menjadi peserta BPJamsostek.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.