Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Polisi Ungkap Pencurian Ratusan Batang Bambu

Bali Tribune/ DIAMANKAN - Barang bukti batang bambu diamankan di Mapolres Bangli
Balitribune.co.id | Bangli - Tim opsnal Polres Bangli dan Polsek Bangli berhasil mengungkap  dan menangkap pelaku pencurian ratusan batang bambu milik I Wayan Gantiyasa (41) asal Desa Penglipuran Kelurahan Kubu, Kecamatan Bangli.  Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 1,6 juta. Sementara terduga pelaku yakni I Dewa Gede P (39) asal Banjar Selatnyuhan, Desa Pengiangan, Kecamatan Susut. Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangli.
 
Dari informasi yang dihimpun di Mapolres Bangli, kronologis kejadian berawal pada hari Kamis (11/6) sekitar pukul 17.00 wita  korban menebang pohon bambu yang akan dijualnya. Selanjutnya bambu sebanyak 240 batang bambu dengan panjang 4 meter oleh korban ditaruh dipinggir jalan di kawan hutan bambu, Desa Penglipuran. Esok harinya korban bermaksud mengecek bambu yang ditebangnya, namun tidak ada ditempat semula ditaruhnya. Selanjutnya korban melaporkan kasus pencurian tersebut ke Mapolres Bangli .
 
Mendapat laporan tim opsnal langsung turun melakukan penyelidikan. Selain memintai keterangn korban dan saksi, petugas  juga mengcek CCTV diseputaran tempat kejadian. Akhirnya petugas berhasil mengamankan terduga pelaku yakni I Dewa Gede P, Sabtu (13/6) di rumahnya. Setelah dilakukan intograsi pelaku mengaku telah mengambil bambu sebanyak 240 batang milik korban. Selain itu petugas juga mengamankan uang Rp 650 ribu sisa dari hasil penjualan bambu.”Untuk barang bukti bambu telah diamankan di Mapolres Bangli,sementara pelaku dikenakan wajib lapor, namun demikian proses hukum tetap berjalan,” jelas sumber di Mapolres Bangli.
 
Kasubag Humas Polres Bangli AKP Sulhadi saat dikonfirmasi, Minggu (14/6) membenarkan pengungkapan kasus pencurian tersebut. ”Pelaku sudah diamankan berikut barang bukti dan kasusnya masih dalam proses,” tegas AKP Sulhadi. 
wartawan
Agung Samudra
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.