Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Polres Badung Amankan Plebon Alm I Gusti Gede Rai

Bali Tribune/ PLEBON – Personel Polres Badung mengawasi jalannya prosesi Plebon di Pura Ageng Petang, Senin (8/2/2021).
balitribune.co.id | Mangupura -  Masyarakat Bali memiliki budaya dan tradisi yang sangat adi luhung warisan leluhur dalam mengantar prosesi Ngaben yang dikenal dengan prosesi Pelebon untuk mengantar jenazah kerabat dan jiwanya ke alam sana. 
 
Proses pembakaran jenazah tersebut bisa disebut Ngaben atau ada juga disebut dengan Pelebon jika yang meninggal adalah para Raja dan keluarga Raja di Bali. Seperti yang dilaksanakan Senin (8/2/2021) siang ini dilaksanakan plebon di Puri Ageng Petang (alm I Gusti Gede Rai) keturunan raja ketujuh yang ada di Kecamatan Petang, Badung, Bali. 
 
Kegiatan pelebon di tengah pandemi Covid -19 tentu saja berbeda dengan yang dilaksanakan sebelum wabah virus Corona (Covid -19) menjadi perhatian Pemerintah. Selain dibatasi warga yang hadir, juga dilakukan Protokol Kesehatan (Prokes) dengan ketat, seperi menggunakan masker, cuci tangan, menjaga jarak dan yang paling diatensi agar masyarakat menghindari kerumunan.
 
Kabag Ops Polres Badung Kompol I Putu Ngurah Riasa SIP seizin Kapolres AKBP Roby Septiadi SIK menjelaskan, sebelum kegiatan ini dilaksanakan sudah dilakukan koordinasi (rapat dengan instansi terkait lebih dari sekali) yang dipimpin langsung Kapolres.
 
"Pemerintah tidak melarang melakukan kegiatan keagamaan (Ngaben), namun pembatasan pelibatan masa yang tegaskan, selain mentaati Prokes," ujar Kabag Ops Putu Riasa.
 
Menurut Putu Riasa, baik pihak Puri melalui Bendesa Adat dan Polri secara berulang-ulang menyampaikan imbauan untuk menghindari kerumunan. 
 
“Astungkara, semua pihak menaati aturan tersebut tidak ada yang melakukan pelanggaran dan upacara Pelebon berjalan dengan tertib dan lancara," tutupnya. 
wartawan
I Made Darna
Category

Tiga Kapolres di Bali Diganti, Ini Daftarnya

balitribune.co.id | Denpasar - Gerbong mutasi di tubuh Polri kembali bergerak. Tiga Kapolres di wilayah hukum Polda Bali diganti. Selain Kapolres, sejumlah perwira juga diganti. Informasi yang berhasil dihimpun Bali Tribune mengatakan, tiga Kapolres yang diganti itu adalah Kapolres Bangli, Kapolres Gianyar dan Kapolres Tabanan. 

Baca Selengkapnya icon click

Dari Tradisi ke Modernitas: Perjalanan I Komang Edi Susanta dalam Dunia Yoga

balitribune.co.id | Semarapura - I Komang Edi Susanta, yang akrab dipanggil Mang Edi, seorang pemuda Bali kelahiran 10 Oktober 1995, telah menjadi salah satu wajah baru dalam dunia Yoga Indonesia. Lahir di Lereng Putung, Karangasem, ia telah menunjukkan minat besar pada pengembangan diri melalui jalur spiritual dan kesehatan holistik sejak usia muda.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

I Made Semara Putra, Menginspirasi Lintas Bangsa melalui Yoga dan Seni

balitribune.co.id | Semarapura - I Made Semara Putra, seorang muda asal Klungkung, Bali, telah menjadi duta muda yoga, seni, dan diplomasi budaya Indonesia-India. Lahir pada 4 Oktober 2001, Made Semara adalah putra dari Guru I Ketut Sukrata dan Ni Komang Sri Lestari.

Baca Selengkapnya icon click

Menapak Jalan Diplomasi Budaya Yang Tak Biasa

balitribune.co.id | Gubernur Bali, Wayan Koster (Pak Koster) menggunakan instrumen yang tidak biasa di dalam melakukan diplomasi budaya ke luar negeri, biasanya, diplomasi budaya yang dilakukan oleh para pendahulu sebelumnya adalah dengan mengirimkan duta kesenian atau menyelenggarakan kegiatan promosi pariwisata, tetapi di masa Pak Koster ini, jalan yang ditempuhnya agak berbeda, beliau lebih mengutamakan diplomasi budaya melalui sharing kekayaan intel

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Made Dharma Dituntut 2 Tahun Penjara, 3 Saksi Ahli Menguatkan Dakwaan JPU terhadap Nenek Reja dan 16 Terdakwa

balitribune.co.id | Denpasar - Mantan anggota DPRD Kabupaten Badung, I Made Dharma, SH dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)  dalam sidang lanjutan Perkara Pidana No 411/Pid.B/2025 di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (24/6). I Made Dharma SH didakwa membuat surat palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) dan (2)  KUHP. "Bahwa terdakwa terbukti secara sah bersalah dalam melakukan tindak pidana.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.