BALI TRIBUNE - Tiga kawanan pembobol ATM yang kerap beraksi di Denpasar, Badung dan Gianyar, akhirnya ditangkap aparat polisi Polres Gianyar. Dalam melakukan aksinya, para pelaku sangat sederhana, yakni dengan dalih membantu korban yang kartu ATM-nya macet lantaran sudah diganjal batang lidi oleh pelaku. Dari beberapa kali aksinya, kawanan ini diduga berhasil menguras uang korban hingga ratusan juta rupiah.
Dalam beberapa hari perburuan, tiga kawanan pembobol ATM yang meresahkan warga di Denpasar, Badung dan Gianyar, akhirnya berhasil dikumpulkan oleh jajaran Buser Polres Gainyar, Senin (20/11). Masing-masing Ricky asal Riau, Sakludin asal Pelembang dan Suryadi asal Bandung. Selain ketiga pelaku, petugas mengamankan sejumlah kartu ATM berbagai jenis yang sebagian milik korban. Serta sebatang lidi sepanjang 2 cm yang digunakan untuk mengganjal kartu di mesin ATM.
Ironisnya, mereka tidak membutuhkan teknologi tinggi, dalam beraksi. Drai hasil interogasi petugas, kawanan ini cukup berpura-pura ikut antre di mesin ATM. Saat korbannya panik lantaran kartu ATM-nya terganjal, Ricky yang berperan sebagai pemain utama pun pura-pura membantu. Sementara dua pelaku lainnya bertugas megawasi dan ada pula membantu menghafal nomor PIN korbannya.
“Dengan meminta PIN korbannya, pelaku seolah berhasil mengeluarkan kartu ATM itu. Namun dengan gerak cepat mereka menukar kartu ATM korbannya,” ungkap Wakal Polres Gianyar, Kompol Toni Sugadri.
Namun saat mereka beraksi di sebuah ATM di depan Rumah Sakit Sanjiwani Gianyar, Sabtu lalu, aksinya ketahuan. Korban Rio Sudarmo asal Jawa Timur, rupanya tidak mudah ditipu. Merasa kartunya ditukar, Rio lantas menangkap Ricky dibantu warga lanjut diserahkan ke Mapolres Gianyar. Sementara dua rekannya langsung mengambil langkah seribu. “Syukurnya belum sempat meninggalkan Pulau Dewata, dua pelaku lainnya berhasil kami tangkap di bandara,” terangnya.
Toni Sugadri mengatakan, dari hasil pengembangan sementara, sedikitnya, kawanan ini sudah beraksi di delapan titik di wilayah Denpasar, Badung dan Gianyar. Jajarannya hingga kini masih melakukan penyidikan pengembangan termasuk berkoordinasi dengan Polresta Denpasar dan Polres Badung. “Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,“pungkasnya.