Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Polres Jembrana Telusuri Temuan Limbah B3 di Pinggir Jalan Dekat RSU Negara

Limbah Medis
Bali Tribune / LIMBAH MEDIS - Petugas kepolisian saat mengamankan tumpukan sampah berisi limbah medis yang ditemukan di pinggir jalan oleh warga.

balitribune.co.id | Negara - Temuan limbah medis yang diduga limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di pinggir Jalan Nasional Denpasar-Gilimanuk, tepatnya di sebelah selatan Rumah Sakit Umum (RSU) Negara, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, masih dalam penelusuran.

Sebelumnya, limbah medis tersebut ditemukan warga pada Senin (28/9/2026) lalu. Tumpukan limbah terbungkus dalam tujuh kantong plastik berwarna kuning dan empat kantong plastik berwarna putih yang dibuang di pinggir jalan.

Di dalam kantong ditemukan sejumlah kantong bekas infus serta beberapa botol obat yang mencantumkan nama pasien dan logo RSU Negara. Temuan tersebut diketahui secara tidak sengaja oleh warga yang saat itu berhenti di persimpangan jalan untuk menyeberang. Warga melihat tumpukan kantong plastik di sisi jalan nasional. Karena merasa janggal melihat kantong berisi bekas perlengkapan medis dan botol obat.

Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP I Gede Alit Darmana membenarkan adanya laporan masyarakat terkait temuan limbah medis tersebut. “Benar kami mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya sampah limbah medis yang dibuang di pinggir jalan Denpasar-Gilimanuk,” kata Alit, Rabu (30/9/2026) malam.

Polisi belum memastikan asal-usul seluruh limbah maupun pihak yang membuangnya. Pendataan dan pemeriksaan di lapangan masih terus dilakukan untuk mengetahui jenis limbah serta rangkaian kejadian hingga limbah tersebut berada di pinggir jalan.

“Kami masih mendalami terkait temuan limbah medis tersebut. Berbagai macam seperti infus, jarum suntik, dan lain-lain,” pungkasnya.

Temuan tersebut mendapat perhatian karena sebagian wadah limbah yang ditemukan mencantumkan nama RSU Negara. Manajemen rumah sakit kemudian menyampaikan bahwa pihaknya juga melakukan penelusuran internal untuk mengetahui bagaimana limbah medis tersebut dapat berada di luar area rumah sakit.

Direktur RSU Negara, I Gusti Agung Putu Arisanta, mengatakan pihak rumah sakit berterima kasih atas perhatian dan kepedulian masyarakat yang telah menyampaikan informasi mengenai temuan tersebut. Pihak rumah sakit masih berupaya mengetahui penyebab dan asal keluarnya limbah tersebut. “Saat ini kami masih melakukan penelusuran untuk mengetahui penyebabnya,” ungkap Arisanta Rabu malam.

Untuk mengusut keberadaan limbah tersebut, RSU Negara akan memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV di lingkungan rumah sakit. Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak yang membawa atau mengeluarkan limbah medis dari area rumah sakit.

“Langkah-langkah kami lakukan, salah satunya kita akan lakukan pengecekan CCTV agar mengetahui siapa orang yang mengeluarkan limbah dari rumah sakit,” tegas Arisanta.

Pihak rumah sakit juga menjelaskan mekanisme pengelolaan limbah medis yang selama ini diterapkan di RSU Negara. Limbah medis yang dihasilkan rumah sakit dikumpulkan oleh petugas resmi sebelum diangkut oleh pihak ketiga yang bekerja sama secara resmi dengan rumah sakit untuk proses selanjutnya.

Arisanta mengatakan pengelolaan tersebut dilakukan berdasarkan standar operasional prosedur (SOP), termasuk dalam proses pengangkutan hingga pemusnahan akhir limbah medis. “Proses limbah itu biasanya setelah dikumpulkan oleh petugas resmi RS, sampah atau limbah medis diangkut oleh pihak ketiga untuk selanjutnya dimusnahkan. Sesuai SOP, pengangkutan limbah medis dilakukan secara rutin setiap 2 hari sekali oleh transporter resmi untuk selanjutnya dimusnahkan sesuai ketentuan yang berlaku,” papar Arisanta.

Dengan adanya temuan limbah di luar area rumah sakit, manajemen RSU Negara menyatakan akan meningkatkan pengawasan internal terhadap pengelolaan limbah medis. Penelusuran melalui rekaman CCTV menjadi salah satu langkah yang dilakukan untuk mengetahui kemungkinan proses keluarnya limbah dari lingkungan rumah sakit. Di sisi lain, kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap temuan tersebut. 

wartawan
PAM
Category

Sensasi Berkendara Malam, Astra Motor Bali Gelar Vario EVO Night Ride

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali kembali memperkuat kedekatan dengan komunitas Honda melalui kegiatan Vario EVO Night Ride, yang mengajak sebanyak 75 anggota komunitas Viber Bali dan Vario Matic House Bali merasakan langsung pengalaman berkendara bersama New Honda Vario EVO 160 di malam hari.

Baca Selengkapnya icon click

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.