Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Polres Klungkung Gulung Sindikat Narkoba

Bali Tribune / NARKOBA - Waka Polres Klungkung Kompol Luh Ketut Amy Ramayathi Prakasa didampingi Kasat Narkoba Akp Dewa Gde Oka beber tiga tersangka narkoba.

balitribune.co.id | Semarapura - Prestasi gemilang kembali ditorehkan Sat Narkoba Polres Klungkung dengan menggulung tiga orang sindikat narkoba di Bumi Serombotan. Ketiga sindikat yang terancam pidana 20 tahun penjara itu, yakni IKM alias Semal, PAP  alias Anjas, dan AJ alias Jebing.

Wakapolres Klungkung Kompol Luh Ketut Amy Ramayathi Prakasa didampingi Kasat Narkoba Polres Klungkung AKP Dewa Gde Oka seizin Kapolres Klungkung AKBP Bima Aria Viyasa menjelaskan ketiga sindikat tersebut diringkus dalam kurun waktu seminggu ini.

“Tim Reserse Narkoba Polres Klungkung dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Klungkung AKP Dewa Gde Oka melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisial IKM asal  Denpasar. Dari tangan tersangka diamankan satu paket Kristal bening terbungkus plastik klip yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu seberat 0,5 gram bruto atau 0,40 gram netto, dan uang tunai senilai Rp 670.000,” ujar Wakapolres kepada wartawan, Rabu (10/3).

Semenit berselang, lanjutnya, polisi juga mengamankan PAP  di pinggir Jalan Kenyeri Kelurahan Tonja Kecamatan Denpasar Utara. Saat dilakukan penggeledahan di TKP ditemukan barang bukti berupa dua paket diduga sabu dengan berat masing-masing 0,28 gram bruto atau 0,20 gram netto, dan uang tunai senilai Rp 181.000. Keterangan sementara dari tersangka PAP, barang bukti narkotika jenis sabu tersebut milik AJ.

“Selanjutnya Tim Reserse Narkoba Polres Klungkung mengamankan AJ alias Jebing di sebuah rumah yang beralamat Kelurahan Tonja Kecamatan Denpasar Utara dari hasil penggeledahan di rumah tersangka AJ ditemukan barang bukti 12 paket kristal bening terbungkus plastik klip diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu seberat masing 0,52 gram bruto atau 0,40 gram netto, satu paket sabu dengan berat 0,27 gram bruto atau 0,20 gram netto, dua buah kotak resleting kecil warna hitam, satu buah timbangan merk ACIS, satu buah kotak kayu warna coklat, dan uang tunai sejumlah Rp 11.035.000,” ujarnya.

Atas kejahatannya itu, tersangka  IKM dijerat Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1)  UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak 10 miliar karena kuat diduga sebagai perantara dalam jual beli narkotika.

Untuk tersangka  AJ disangkakan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2)  UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling sedikit 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1miliar dan paling banyak Rp 10 miliar di tambah dengan seprtiganya, karena diduga kuat sebagai penjual atau bandar narkotika. 

“Ini merupakan langkah tegas Polres Klungkung dalam mencegah peredaran narkoba di wilayah kabupaten Klungkung demi keselamatan generasi bangsa yang bebas dari efek buruk penggunaan zat berbahaya seperti narkotika,” imbuh Kasat Narkoba AKP Dewa Gde Oka.

wartawan
I Ketut Sugiana
Category

Anggota DPRD Badung Putu Yunita Oktarini Hadiri Prosesi Nganyarin di Pura Dalem Pingit Bongkasa

balitribune.co.id | Mangupura – Anggota DPRD Badung Dapil Abiansemal, Putu Yunita Oktarini, menghadiri prosesi Nganyarin yang menjadi bagian dari rangkaian Karya Padudusan Agung, Ngenteg Linggih, Mapeselang, Manawa Ratna, dan Tawur Pedana di Pura Dalem Pingit, Banjar Tanggayuda, Desa Bongkasa, Kecamatan Abiansemal, Rabu (10/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Pedagang Barang Bekas di Pasar Kereneng Diimbau Hindari Tindak Pidana Penadahan

balitribune.co.id | Denpasar – Para pedagang barang bekas di Pasar Kereneng diimbau untuk lebih selektif dalam bertransaksi agar tidak terjebak menjadi penadah barang hasil kejahatan. Imbauan ini disampaikan dalam kegiatan Simakrama Kamtibmas bersama Polda Bali di Denpasar, Kamis (11/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Drama di Landasan Bandara Ngurah Rai, Buronan Interpol Australia Ditangkap Saat Bersembunyi di Toilet Jet Pribadi

balitribune.co.id | Mangupura - Kantor Imigrasi Ngurah Rai berhasil menggagalkan upaya keberangkatan seorang pria Warga Negara Australia buronan interpol yang diduga terlibat tindak pidana lintas negara. Pelaku menggunakan dokumen perjalanan milik orang lain untuk mengelabui petugas imigrasi di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. 

Baca Selengkapnya icon click

Polres Badung Tertibkan Kabel Semrawut di Dalung, Provider Diajak Bertanggung Jawab

balitribune.co.id I Mangupura - Kondisi kabel utilitas yang menjuntai dan terpasang semrawut di sejumlah ruas jalan di Desa Dalung akhirnya mendapat perhatian serius. Menjelang Hari Bhayangkara ke-80, Polres Badung turun langsung melakukan penertiban kabel bersama sejumlah perusahaan penyedia layanan internet dan telekomunikasi, Kamis (11/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ajak Ojol "Naik Kelas", Astra Motor Bali dan Jasa Raharja Beri Pelatihan Safety Riding

balitribune.co.id | Denpasar - Sebagai wujud kepedulian terhadap tingginya angka mobilitas di jalan raya, Astra Motor Bali bersinergi dengan PT Jasa Raharja Cabang Wilayah Bali menggelar kegiatan edukasi safety riding bersama komunitas ojek online (ojol) di wilayah Denpasar, Kamis (11/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.