Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Polres Klungkung Tangkap 10 Pelaku Narkoba

Bali Tribune/ TERSANGKA - Kasat Narkoba AKP Dewa Gde Oka SSos beber penangkapan 10 orang tersangka kasus peredaran gelap narkoba.
Balitribune.co.id | Semarapura - Selama Operasi Antik Agung 2019 yang berlangsung dari 16 - 28 Oktober 2019, Satres Narkoba Polres Klungkung berhasil mengungkap 4 kasus narkoba dengan tersangka 10 orang. 
 
Para tersangka dan barang bukti dihadirkan Polres Klungkung di hadapan wartawan dalam ekspos kasus, Selasa (8/10) dipimpin Kasat Narkoba Polres Klungkung AKP Dewa Gde Oka SSos didamping Kasubag Humas AKP Putu Gde Ardana.
 
“Selama Operasi Antik (Anti Narkoba) Agung 2019 yang berlangsung selama 16 hari kita berhasil mengungkap 4 kasus narkoba dengan jumlah tersangka sebanyak 10 orang,” ujar Kasat Narkoba AKP Dewa Gde Oka.
 
Menurutnya, pengungkapan kasus peredaran gelap narkoba ini berdasarkan hasil penyelidikan 4 gelombang tahap pengungkapan. Pertama, berhasil menangkap tersangka I Nengah Putu Iwantara alias Bedus, tanggal 14 September 2019. Tersangka ditangkap di pinggir Jalan Raya Bay Pass Ida Bagus Mantra saat sedang mengambil tempelan narkoba jenis sabu. Bedus merupakan residivis kasus narkoba yang sebelumnya pernah ditangkap dalam kàsus yang sama dan sudah selesai menjalani hukuman di Rutan Klungkung.
 
Selanjutnya aparat berhasil menangkap tersangka lainnya I Kadek Astika alias Goyoh dan I Wayan Swastika alias Dolit. Goyoh dan Dolit merupakan warga Subagan, Karangasem. Keduanya merupakan target Operasi Antik Agung 2019.
 
Selanjutnya gelombang ketiga, polisi berhasil menangkap 4 tersangka diawali pada Selasa (24/9) sekira pukul 02.10 Wita, keempat orang tersebut ditemukan sedang nongkrong di warung lalapan simpang empat Bubun - Jalan Kecubung - Klungkung. Setelah dilakukan pemeriksaan dan interogasi di TKP keempatnya mengakui bahwa mereka menggunakan narkoba jenis ganja yang diperoleh dengan cara membeli dari temannya di Peliatan, Ubud, Gianyar.
 
Keempat tersangka yang ditangkap yakni Jamaludin alias Jamal (22) alamat Jalan Werkudara Lingkungan Pande, Klungkung, Ahmad Haiqal alias Iqal ( 20) pelajar, alamat Kampung Gelgel Desa Gelgel, Klungkung, berikutnya Ivan (18) alamat Jalan Werkudara Gg 3 Lingkungan Pande,  Klungkung dan  Ryan (16), alamat Jalan Werkudara Lingkungan Pande, Klungkung.
 
Penangkapan gelombang ke-4 dengan tersangka Anggi Setiawan Dalimunte  alias Anggi (25), alamat Medan Area Kecamatan Medan Kota Medan, Sumut, namun berdomisili /kost di Peliatan, Ubud, Reza Aldiansyah Siregar alias Reza (26), alamat Jalan Mawar Raya No 9 Medan, Sumut, berdomisili /kost di Peliatan, Ubud, Anggi Indra Pratama alias Anggi (27), alamat Jalan Perkutut Gang Buntu No 22 Medan, Sumut berdomisili /kost di Peliatan, Ubud, Gianyar.
 
Dari 4 gelombang penangkapan kasus narkoba tersebut, Satres Narkoba Polres Klungkung berhasil menangkap 10 orang tersangka dengan total barang bukti narkoba yang berhasil diamankan sebanyak 2 paket dengan berat 0.68 gr brutto atau 0,40  gr netto dan ganja dengan berat 17,48 gr brutto atau 9,25 gr netto. 
 
“Selain barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan ganja penyidik juga menyita beberapa HP yang ada bukti elektronik transaksi narkoba,” beber Dewa Gde Oka. 
 
wartawan
Ketut Sugiana
Category

Antusiasme Warga Padati Gilimanuk hingga Hutan Cekik Sambut Kedatangan Presiden Prabowo

balitribune.co.id | Negara - Masyarakat Kabupaten Jembrana tumpah ruah memadati kawasan Gilimanuk hingga Hutan Cekik pada Selasa (25/8/2026). Kedatangan ribuan warga dan pelajar ini guna menyambut kunjungan kerja perdana Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang diagendakan melakukan groundbreaking Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di kawasan hutan Bali Barat.

Baca Selengkapnya icon click

Data 129 Ormas, Kesbangpol Badung Dorong Penataan dan Pemberdayaan

balitribune.co.id | Mangupura - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Badung mencatat sebanyak 129 organisasi kemasyarakatan (ormas) telah terdata hingga Agustus 2026. Ormas tersebut bergerak di berbagai bidang, di antaranya lingkungan hidup, seni budaya, pendidikan dan pengembangan sumber daya manusia, serta kesehatan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Badung Ancam Cabut Izin Usaha Besar yang Abaikan Produk Lokal

balitribune.co.id | Mangupura - DPRD Kabupaten Badung menyiapkan aturan yang mewajibkan pelaku usaha besar, khususnya sektor pariwisata, menggunakan produk unggulan lokal. Pelaku usaha yang mengabaikan kewajiban tersebut nantinya dapat dikenai sanksi administratif secara bertahap hingga rekomendasi pencabutan izin usaha.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.