Polres Klungkung Tangkap 10 Pelaku Narkoba | Bali Tribune
Bali Tribune, Minggu 01 Desember 2024
Diposting : 9 October 2019 00:07
Ketut Sugiana - Bali Tribune
Bali Tribune/ TERSANGKA - Kasat Narkoba AKP Dewa Gde Oka SSos beber penangkapan 10 orang tersangka kasus peredaran gelap narkoba.
Balitribune.co.id | Semarapura - Selama Operasi Antik Agung 2019 yang berlangsung dari 16 - 28 Oktober 2019, Satres Narkoba Polres Klungkung berhasil mengungkap 4 kasus narkoba dengan tersangka 10 orang. 
 
Para tersangka dan barang bukti dihadirkan Polres Klungkung di hadapan wartawan dalam ekspos kasus, Selasa (8/10) dipimpin Kasat Narkoba Polres Klungkung AKP Dewa Gde Oka SSos didamping Kasubag Humas AKP Putu Gde Ardana.
 
“Selama Operasi Antik (Anti Narkoba) Agung 2019 yang berlangsung selama 16 hari kita berhasil mengungkap 4 kasus narkoba dengan jumlah tersangka sebanyak 10 orang,” ujar Kasat Narkoba AKP Dewa Gde Oka.
 
Menurutnya, pengungkapan kasus peredaran gelap narkoba ini berdasarkan hasil penyelidikan 4 gelombang tahap pengungkapan. Pertama, berhasil menangkap tersangka I Nengah Putu Iwantara alias Bedus, tanggal 14 September 2019. Tersangka ditangkap di pinggir Jalan Raya Bay Pass Ida Bagus Mantra saat sedang mengambil tempelan narkoba jenis sabu. Bedus merupakan residivis kasus narkoba yang sebelumnya pernah ditangkap dalam kàsus yang sama dan sudah selesai menjalani hukuman di Rutan Klungkung.
 
Selanjutnya aparat berhasil menangkap tersangka lainnya I Kadek Astika alias Goyoh dan I Wayan Swastika alias Dolit. Goyoh dan Dolit merupakan warga Subagan, Karangasem. Keduanya merupakan target Operasi Antik Agung 2019.
 
Selanjutnya gelombang ketiga, polisi berhasil menangkap 4 tersangka diawali pada Selasa (24/9) sekira pukul 02.10 Wita, keempat orang tersebut ditemukan sedang nongkrong di warung lalapan simpang empat Bubun - Jalan Kecubung - Klungkung. Setelah dilakukan pemeriksaan dan interogasi di TKP keempatnya mengakui bahwa mereka menggunakan narkoba jenis ganja yang diperoleh dengan cara membeli dari temannya di Peliatan, Ubud, Gianyar.
 
Keempat tersangka yang ditangkap yakni Jamaludin alias Jamal (22) alamat Jalan Werkudara Lingkungan Pande, Klungkung, Ahmad Haiqal alias Iqal ( 20) pelajar, alamat Kampung Gelgel Desa Gelgel, Klungkung, berikutnya Ivan (18) alamat Jalan Werkudara Gg 3 Lingkungan Pande,  Klungkung dan  Ryan (16), alamat Jalan Werkudara Lingkungan Pande, Klungkung.
 
Penangkapan gelombang ke-4 dengan tersangka Anggi Setiawan Dalimunte  alias Anggi (25), alamat Medan Area Kecamatan Medan Kota Medan, Sumut, namun berdomisili /kost di Peliatan, Ubud, Reza Aldiansyah Siregar alias Reza (26), alamat Jalan Mawar Raya No 9 Medan, Sumut, berdomisili /kost di Peliatan, Ubud, Anggi Indra Pratama alias Anggi (27), alamat Jalan Perkutut Gang Buntu No 22 Medan, Sumut berdomisili /kost di Peliatan, Ubud, Gianyar.
 
Dari 4 gelombang penangkapan kasus narkoba tersebut, Satres Narkoba Polres Klungkung berhasil menangkap 10 orang tersangka dengan total barang bukti narkoba yang berhasil diamankan sebanyak 2 paket dengan berat 0.68 gr brutto atau 0,40  gr netto dan ganja dengan berat 17,48 gr brutto atau 9,25 gr netto. 
 
“Selain barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan ganja penyidik juga menyita beberapa HP yang ada bukti elektronik transaksi narkoba,” beber Dewa Gde Oka.