Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Polres Tabanan Amankan 4 Pelaku Narkoba

Bali Tribune/ TERSANGKA – Para tersangka narkoba yang diamankan Polres Tabanan.



balitribune.co.id | Tabanan - Polres Tabanan kembali mengamankan penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Kali ini empat tersangka berhasil diamankan dengan jumlah barang bukti sebanyak, 104,11 gram bruto atau 93,59 gram netto.

Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra menjelaskan, pelaku pertama diamankan yaitu, Made Dwipayana alias Yana (26). Yana diamankan Jumat (2/9) di pinggir jalan raya Batungsel Kelod, Desa Batungsel, Pupuan dengan barang bukti satu plastik klip berisi sabu 0,96 gram netto. Pelaku, diamankan petugas usai mengambil tempelan sabu yang dipesannya.

Sedangkan pelaku kedua yang diamankan yaitu, Agus Krisna Kurniawan alias Agus (20). Pelaku diamankan Rabu (7/9) di pinggir Jalan Kartini pintu masuk BTN Taman Sekar, Desa Abiantuwung, Kediri. Dari tangan Agus petugas mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 0,54 gram netto.

"Agus mengambil sabu yang rencananya akan dijual kembali kepada mister X yang saat masih DPO," jelas Kapolres saat pers reales dengan awak media, Selasa (13/9/2022).

Selain dua tersangka tersebut, Polres Tabanan mengamankan pasangan kekasih yang berstatus duda dan janda yaitu, Wayan Guna Wijaya alias Alit (48) dan Nane Diane Rusmiati alias Ane (42). Kedua pasangan ini ditangkap Minggu (11/9), di pinggir Jalan Bedugul Selatan Warung Asri, Desa Dauh Peken, Tabanan. Sebelum diamankan, keduanya usai melakukan penempelan sabu di enam titik. Wijaya merupakan residivis kasus serupa yang keluar tahanan pada 2018 silam. Dari pasangan ini petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu dengan jumlah yang cukup banyak yakni 86 paket sabu dengan berat seluruhnya 102, 31 gram bruto atau 92,09 gram netto.

"Tersangka Alit ini residivis kasus narkoba yang baru keluar lapas 2018," jelas Kapolres Ranefli.

Kapolres menambahkan, saat ini petugas sedang melakukan pengejaran atau DPO dengan inisial G yang diduga sebagai pemasok barang haram dari Alit. Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 112 Ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.  

Selain itu juga dijerat Pasal 114 Ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman penjara paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

wartawan
JIN
Category

Jelang TPA Mandung Hanya Terima Sampah Residu, Pemkab Tabanan Gencarkan Sosialisasi Pilah Sampah

balitribune.co.id I Tabanan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan menggencarkan sosialisasi masif pemilahan sampah berbasis sumber menjelang pemberlakuan kebijakan TPA Mandung yang hanya akan menerima sampah residu.

Upaya ini dilakukan untuk memastikan masyarakat di tingkat hulu siap melakukan pemilahan secara mandiri sebelum aturan ketat tersebut resmi diterapkan mulai 1 Mei 2026 mendatang.

Baca Selengkapnya icon click

Jembatan Peken Belayu-Kukuh Terancam Putus

balitribune.co.id I Tabanan - Jembatan penghubung Desa Peken Belayu dan Desa Kukuh di Kecamatan Marga, Tabanan, terancam putus. Ini terjadi akibat tebing yang ada di bagian pinggirnya longsor ke aliran Sungai Yeh Gangga pada Rabu (15/4/2026) siang.

Kondisi jembatan tua tanpa pondasi besi ini kian mengkhawatirkan karena getaran kendaraan bertonase besar yang melintas justru memperparah pengikisan tebing.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemanfaatan Lahan Taman Bung Karno Penarungan Terkendala Kajian Kelayakan Lokasi

balitribune.co.id I Mangupura - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Badung belum sepenuhnya dapat memanfaatkan lahan di Taman Bung Karno, Desa Penarungan, Kecamatan Mengwi, untuk penanganan kompos. Hal ini disebabkan adanya kesepakatan dengan desa setempat yang mengharuskan dilakukan kajian kelayakan lokasi.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Badung Nodya Karya Maligia Punggel di Griya Agung Banjar Aseman

balitribune.co.id I Mangupura - Komitmen Pemerintah Kabupaten Badung dalam meringankan beban masyarakat kembali ditunjukkan melalui dukungan nyata terhadap pelaksanaan Karya Maligia Punggel yang dirangkaikan dengan nyekah massal di Griya Agung Banjar Aseman, Desa Abiansemal, Rabu (15/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Anggaran Lampu Penerangan Jalan, Badung Rogoh Rp 20 Miliar Per Tahun

balitribune.co.id I Mangupura - Beban biaya rekening listrik yang ditanggung Pemerintah Kabupaten Badung tiap tahunnya ternyata tak main-main. Khusus untuk Lampu Penerangan Jalan (LPJ) saja Pemerintah Gumi Keris harus merogoh kocek antara Rp19 hingga Rp20 miliar per tahunnya.

Baca Selengkapnya icon click

Gedong Simpen Tapakan Pura Dalem Buahan Nyaris Dibobol Maling

balitribune.co.id I Tabanan - Pintu Gedong Simpen Tapakan di Pura Dalem Buahan, Banjar Buahan Selatan, Desa Buahan, Tabanan, ditemukan dalam kondisi rusak dicongkel oleh orang tak dikenal pada Rabu (15/4/2026) dini hari. Meski tidak ada barang berharga yang hilang, aksi percobaan pencurian tersebut sempat dipergoki warga sebelum pelakunya melarikan diri menggunakan sepeda motor.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.