Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Polres Tabanan Amankan Dua Tersangka Pengedar Narkoba

Bali Tribune/ BEBER - Kapolres Tabanan didampingi Kasat Narkoba beber kasus narkoba, Kamis (24/9).
Balitribune.co.id | Tabanan - Polres Tabanan berhasil meringkus dua pelaku pengedar narkoba jenis sabu. Dari hasil penangkapan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti jenis sabu seberat 36,13 gram netto. 
 
Kapolres Tabanan AKBP Mariochristy PS Siregar saat jumpa dengan awak media, Kamis (24), menjelaskan, dua tersangka pengedar sabu tersebut yakni Setiawan Harta alias Iwan (36) asal Denpasar dan I Putu Eka Susilaputra alias Nova (29), asal Banjar Batan Poh, Desa Pandak Gede, Kecamatan Kediri, Tabanan. 
 
Dikatakan, tersangka pertama dibekuk yaitu Setiawan Harta pada hari Jumat (4/9) sekitar pukul 13.00 Wita. Pada saat itu tersangka dibekuk di sebuah mini market di Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri. Dalam penggeledahan petugas berhasil mengamankan satu buah plastik bening berisi kristal bening yang diduga shabu dengan berat 35,96 gram netto. Setelah selesai melakukan penggeledahan tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Tabanan untuk proses hukum lebih lanjut. 
 
Sedangkan tersangka kedua, I Putu Eka Susilaputra, ditangkap pada hari Senin (21/9) sekitar pukul 21.10 Wita. Pada saat itu Satres Narkoba Polres Tabanan mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa tersangka sering melakukan penyalahgunaan narkoba. Kemudian petugas menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut dan melakukan lidik terhadap tersangka. Tersangka dibekuk pada saat berada disebuah warung di Desa Pandak Gede, dan dilakukan intrograsi tersangka mengakui habis menggunakan narkoba dan masih menyimpan dua paket shabu di rumahnya. Kemudian petugas melakukan penggeledahan di rumahnya dan ditemukan dua paket shabu yang diakui milik tersangka. 
 
"Kedua kami amankan karena terbukti memiliki narkotika jenis shabu. Kedua tersangka ini merupakan sama-sama residivis, dimana tersangka Setiawan Harta residivis kasus yang sama, sedangkan Eka Susilaputra karena kasus penganiayaan," jelas Kapolres. 
 
Atas perbuatannya tersangka Setiawan Harta dijerat dengan pasal 112 Ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 800 juta maksimal 8 miliar. Sedangkan tersangka Susilaputra dijerat dengan pasal 112 Ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit 800 juta maksimal Rp 8 miliar. 
 
"Selain pemakai, dua tersangka ini merupakan pengedar. Dan keduanya sama-sama dijerat dengan pasal yang sama, kecuali tersangka Setiawan Harta hukumannya lebih banyak karena barang buktinya lebih banyak," tandas Kapolres. 
wartawan
Komang Arta Jingga
Category

Bawa Isu Strategis ke Kerta Sabha, Bupati Gus Par Perjuangkan Infrastruktur Jalan dan Air Bersih di Hadapan Gubernur Bali

balitribune.co.id | Denpasar - ​Komitmen Pemerintah Kabupaten Karangasem dalam mempercepat gerak pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat terus dipacu. Dipimpin langsung oleh Bupati Karangasem, I Gusti Putu Parwata, jajaran kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) strategis Karangasem menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Gubernur Bali di Gedung Kerta Sabha, Rumah Jabatan Gubernur Bali, Senin (8/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Banyuwangi Bangkit dari Stigma Mistis, Kini Jadi Daerah Berprestasi dengan Branding Mendunia

balitribune.co.id I Banyuwangi - Kabupaten Banyuwangi berhasil membuktikan bahwa pengelolaan potensi daerah yang konsisten mampu mengubah citra dan meningkatkan daya saing. Daerah yang dahulu kerap dikaitkan dengan cerita mistis kini dikenal luas sebagai destinasi wisata unggulan, pusat inovasi pelayanan publik, serta daerah dengan tata kelola pemerintahan yang progresif.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tim Ciung Wanara Polres Tabanan Bekuk Spesialis Maling Bengkel

balitribune.co.id I Tabanan - Tim Ciung Wanara dari Satreskrim Polres Tabanan sukses mengungkap kasus pencurian spesialis peralatan bengkel yang meresahkan masyarakat. Penangkapan ini sekaligus berhasil membongkar serangkaian tindak pidana serupa yang menyasar empat lokasi berbeda di wilayah hukum Tabanan.

Baca Selengkapnya icon click

Cegah ASF, Tabanan Dapat Bantuan 160 Liter Disinfektan

balitribune.co.id I Tabanan - Dinas Pertanian (Distan) Tabanan menerima bantuan disinfektan sebanyak 160 liter dari Balai Besar Veteriner (BBVet) Denpasar. Bantuan ini diterima di tengah upaya Distan Tabanan mencegah penyebaran virus ASF African Swine Fever (ASF). Meski, sejauh ini belum ada laporan resmi terkait ternak babi yang terpapar virus itu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wabup Bagus Alit Sucipta Hadiri Upacara Ngeratep Tapakan di Pura Dalem Bebalang Carangsari

balitribune.co.id | Mangupura - Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta, menghadiri Upacara Ngeratep Tapakan di Pura Dalem Bebalang, Desa Adat Carangsari, Kecamatan Petang, Badung, Rabu (10/6/2026). Upacara ini dipuput oleh Ida Pedanda Gede Manuaba dari Griya Gede Carangsari.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.