Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Polres Tabanan Amankan Dua Tersangka Pengedar Narkoba

Bali Tribune/ BEBER - Kapolres Tabanan didampingi Kasat Narkoba beber kasus narkoba, Kamis (24/9).
Balitribune.co.id | Tabanan - Polres Tabanan berhasil meringkus dua pelaku pengedar narkoba jenis sabu. Dari hasil penangkapan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti jenis sabu seberat 36,13 gram netto. 
 
Kapolres Tabanan AKBP Mariochristy PS Siregar saat jumpa dengan awak media, Kamis (24), menjelaskan, dua tersangka pengedar sabu tersebut yakni Setiawan Harta alias Iwan (36) asal Denpasar dan I Putu Eka Susilaputra alias Nova (29), asal Banjar Batan Poh, Desa Pandak Gede, Kecamatan Kediri, Tabanan. 
 
Dikatakan, tersangka pertama dibekuk yaitu Setiawan Harta pada hari Jumat (4/9) sekitar pukul 13.00 Wita. Pada saat itu tersangka dibekuk di sebuah mini market di Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri. Dalam penggeledahan petugas berhasil mengamankan satu buah plastik bening berisi kristal bening yang diduga shabu dengan berat 35,96 gram netto. Setelah selesai melakukan penggeledahan tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Tabanan untuk proses hukum lebih lanjut. 
 
Sedangkan tersangka kedua, I Putu Eka Susilaputra, ditangkap pada hari Senin (21/9) sekitar pukul 21.10 Wita. Pada saat itu Satres Narkoba Polres Tabanan mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa tersangka sering melakukan penyalahgunaan narkoba. Kemudian petugas menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut dan melakukan lidik terhadap tersangka. Tersangka dibekuk pada saat berada disebuah warung di Desa Pandak Gede, dan dilakukan intrograsi tersangka mengakui habis menggunakan narkoba dan masih menyimpan dua paket shabu di rumahnya. Kemudian petugas melakukan penggeledahan di rumahnya dan ditemukan dua paket shabu yang diakui milik tersangka. 
 
"Kedua kami amankan karena terbukti memiliki narkotika jenis shabu. Kedua tersangka ini merupakan sama-sama residivis, dimana tersangka Setiawan Harta residivis kasus yang sama, sedangkan Eka Susilaputra karena kasus penganiayaan," jelas Kapolres. 
 
Atas perbuatannya tersangka Setiawan Harta dijerat dengan pasal 112 Ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 800 juta maksimal 8 miliar. Sedangkan tersangka Susilaputra dijerat dengan pasal 112 Ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit 800 juta maksimal Rp 8 miliar. 
 
"Selain pemakai, dua tersangka ini merupakan pengedar. Dan keduanya sama-sama dijerat dengan pasal yang sama, kecuali tersangka Setiawan Harta hukumannya lebih banyak karena barang buktinya lebih banyak," tandas Kapolres. 
wartawan
Komang Arta Jingga
Category

Astra Motor Teuku Umar Sambut Galungan dengan Bazzar YADNYA & Promo Hemat

balitribune.co.id | Denpasar – Menjelang hari raya besar umat Hindu, Galungan dan Kuningan, Astra Motor Teuku Umar kembali menunjukkan kepedulian dan apresiasinya kepada masyarakat Bali, khususnya para konsumen loyal Honda. Dealer resmi sepeda motor Honda ini menggelar program khusus bertajuk "Bazzar YADNYA Honda" sekaligus menghadirkan deretan promo penjualan menarik yang dirancang khusus untuk memanjakan konsumen di momen penuh berkah ini.

Baca Selengkapnya icon click

Hilang 14 Hari, Lansia Asal Beraban Ditemukan Tewas di Semak-Semak

balitribune.co.id | Tabanan - I Ketut Sadra (71), seorang lansia yang sempat hilang misterius selama 14 hari usai pamit mencari pakan ternak, akhirnya ditemukan dalam kondisi meninggal dunia. Jasad warga Banjar Batugaing, Desa Beraban ini ditemukan membusuk di sebuah lahan kosong di wilayah Banjar Batugaing Kelod, Kecamatan Kediri, Minggu (14/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sentuh 36 Panti Asuhan se-Bali, Bank Lestari Bali (BPR) Distribusikan 3 Ton Beras

balitribune.co.id | Denpasar - Bank Lestari Bali (BPR) tidak main-main dalam menunjukkan keseriusannya mendukung masa depan generasi muda. Melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) bertajuk “Lestari For Kids” yang berlangsung pada 6 - 7 Juni 2026, Bank Lestari Bali (BPR) mendistribusikan total 3 ton beras ke 36 panti asuhan yang tersebar di seluruh pelosok Pulau Dewata.

Baca Selengkapnya icon click

Jelang Galungan, Astra Motor Bali Tebarkan Energi Positif Melalui Aksi Sosial "Ngejot"

balitribune.co.id | Denpasar – Menyambut Hari Raya Galungan dan Kuningan yang jatuh pada 17 Juni 2026, Astra Motor Bali melalui Ikatan Karyawan Astra Motor (IKA ASMO) Bali kembali menunjukkan komitmennya dalam menjalankan program Corporate Social Responsibility (CSR) yang sejalan dengan empat pilar kontribusi sosial Astra.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

9 Peserta Badung Ramaikan Wimbakara Seni Lukis Wayang Klasik Bali di PKB XLVIII

balitribune.co.id | Denpasar – Sebanyak sembilan peserta asal Kabupaten Badung mengikuti Wimbakara Seni Lukis Wayang Klasik Bali dalam rangkaian Pesta Kesenian Bali (PKB) XLVIII di pelataran Museum Taman Budaya Art Center, Senin (15/6/2026). Dari jumlah tersebut, dua peserta merupakan duta resmi Badung yang mendapat pembinaan khusus dari Sanggar Krisnarupa, sedangkan tujuh lainnya mengikuti kategori umum melalui pendaftaran yang dibuka panitia.

Baca Selengkapnya icon click

Duta Kabupaten Badung Memukau di Ajang Wimbakara Gender Wayang PKB XLVIII

balitribune.co.id | Denpasar - Duta Kabupaten Badung dalam Wimbakara (lomba) gender tampil memukau di Kalangan Ayodya, Art Center, Denpasar, Senin (15/6/2026). Dalam penampilannya empat peserta putra dan putri dari Sanggar Batel Giri Sunari, Banjar Busana, Desa Sibang Gede, Kecamatan Abiansemal dengan membawakan tiga gending. Di ajang Pesta Kesenian Bali (PKB) XLVIII 2026 ini, mereka berhadapan dengan pesaing yakni Duta Kabupaten Karangasem.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.