Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Polres Tabanan Amankan Dua Tersangka Pengedar Narkoba

Bali Tribune/ BEBER - Kapolres Tabanan didampingi Kasat Narkoba beber kasus narkoba, Kamis (24/9).
Balitribune.co.id | Tabanan - Polres Tabanan berhasil meringkus dua pelaku pengedar narkoba jenis sabu. Dari hasil penangkapan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti jenis sabu seberat 36,13 gram netto. 
 
Kapolres Tabanan AKBP Mariochristy PS Siregar saat jumpa dengan awak media, Kamis (24), menjelaskan, dua tersangka pengedar sabu tersebut yakni Setiawan Harta alias Iwan (36) asal Denpasar dan I Putu Eka Susilaputra alias Nova (29), asal Banjar Batan Poh, Desa Pandak Gede, Kecamatan Kediri, Tabanan. 
 
Dikatakan, tersangka pertama dibekuk yaitu Setiawan Harta pada hari Jumat (4/9) sekitar pukul 13.00 Wita. Pada saat itu tersangka dibekuk di sebuah mini market di Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri. Dalam penggeledahan petugas berhasil mengamankan satu buah plastik bening berisi kristal bening yang diduga shabu dengan berat 35,96 gram netto. Setelah selesai melakukan penggeledahan tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Tabanan untuk proses hukum lebih lanjut. 
 
Sedangkan tersangka kedua, I Putu Eka Susilaputra, ditangkap pada hari Senin (21/9) sekitar pukul 21.10 Wita. Pada saat itu Satres Narkoba Polres Tabanan mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa tersangka sering melakukan penyalahgunaan narkoba. Kemudian petugas menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut dan melakukan lidik terhadap tersangka. Tersangka dibekuk pada saat berada disebuah warung di Desa Pandak Gede, dan dilakukan intrograsi tersangka mengakui habis menggunakan narkoba dan masih menyimpan dua paket shabu di rumahnya. Kemudian petugas melakukan penggeledahan di rumahnya dan ditemukan dua paket shabu yang diakui milik tersangka. 
 
"Kedua kami amankan karena terbukti memiliki narkotika jenis shabu. Kedua tersangka ini merupakan sama-sama residivis, dimana tersangka Setiawan Harta residivis kasus yang sama, sedangkan Eka Susilaputra karena kasus penganiayaan," jelas Kapolres. 
 
Atas perbuatannya tersangka Setiawan Harta dijerat dengan pasal 112 Ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 800 juta maksimal 8 miliar. Sedangkan tersangka Susilaputra dijerat dengan pasal 112 Ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit 800 juta maksimal Rp 8 miliar. 
 
"Selain pemakai, dua tersangka ini merupakan pengedar. Dan keduanya sama-sama dijerat dengan pasal yang sama, kecuali tersangka Setiawan Harta hukumannya lebih banyak karena barang buktinya lebih banyak," tandas Kapolres. 
wartawan
Komang Arta Jingga
Category

Gubernur Koster Tak Mau Kalah, Sukses Finis 5K di Kemala Run 2026

balittribune.co.id | Gianyar - Gubernur Bali Wayan Koster bersama Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo secara resmi membuka dan melepas (flag-off) ajang lari Wondr Kemala Run 2026 di Bali United Training Center (BUTC), Gianyar, Minggu (19/4/2026). Event berskala nasional dan internasional ini diikuti lebih dari 11.000 pelari dari berbagai komunitas, sekaligus memperkuat posisi Bali sebagai destinasi unggulan sport tourism.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali Sebut Perlu Sinergi Legislatif, Eksekutif dan Aparat Penegak Hukum

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali, I Made Supartha mewakili Ketua DPRD Bali menghadiri Sosialisasi Nasional Reformasi Hukum Pidana yang digelar Kementerian Hukum Republik Indonesia Wilayah Bali, di Auditorium Widya Sabha, Jumat (17/4/2026). Pada kesempatan itu ia menegaskan pentingnya kesiapan daerah menghadapi era baru hukum pidana nasional.

Baca Selengkapnya icon click

Double Impact Kemala Run 2026, Pariwisata Pulih, Donasi Mengalir

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali mencatat kesuksesan besar dalam penyelenggaraan ajang lari bergengsi Kemala Run 2026 yang berlangsung pada Minggu (19/4/2026). Bertempat di Bali United Training Center, Pantai Purnama, Jalan Bypass Ida Bagus Mantra, Gianyar, Bali, kegiatan ini berhasil menarik antusiasme ribuan peserta.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Vietjet Perluas Jaringan Penerbangan ke Tiongkok

balitribune.co.id | Denpasar - Vietjet mengumumkan pembukaan lima rute baru antara Vietnam dan Cina (Tiongkok) sekaligus menandatangani dua perjanjian strategis besar dengan SPDB Financial Leasing untuk pembiayaan 10 pesawat COMAC C909, serta dengan AVIC Cabin Systems untuk pengembangan interior pesawat dan industri pendukung aviasi.

Baca Selengkapnya icon click

Cuma Desa Tanpa TPS3R yang Boleh Kirim Sampah Organik

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar mulai memperketat alur pembuangan sampah ke TPA Suwung. Sampah organik kini hanya diizinkan masuk ke TPA dua kali seminggu, khusus bagi desa atau kelurahan yang belum memiliki fasilitas Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.