Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Polres Tabanan Bekuk Pengedar Narkoba Lintas Jawa-Bali

Bali Tribune/ BB - Kapolres Tabanan saat menunjukan barang bukti (BB) pil koplo saat jumpa pers dengan wartawan.


 
balitribune.co.id | Tabanan  - Di tengah pandemi Covid-19 yang masih melanda, ternyata masih ada yang bermain-main dengan narkoba. Akibatnya, mereka harus berurusan dengan pihak berwajib.
 
Seperti yang dilakukan pemuda Bagus Imam Aidin alias Bagus (19), asal Blitar, Jawa Timur yang bertempat tinggal di Padang Sambian Denpasar. Pemuda ini ditangkap Resnarkoba Polres Tabanan karena narkoba.
 
Saat ditangkap di sebuah penginapan di Kediri, Tabanan, pelaku didapati membawa dua paket berisi kristal bening di dalam pipet plastik  warna bening strip kuning terlilit plaster warna hitam. Barang itu diduga narkotika jenis sabu dan sebuah plastik klip di dalamnya berisi 4 butir pil warna putih berlogo Y.
 
Dari hasil interogasi, polisi kemudian mengembangkan ke tempat kosnya di Padang Sambian Denpasar. Hasilnya,  petugas menemukan 12 plastik berisi seribu butir pil warna kuning berlogo DMP di dalam botol plastik warna putih, yang ada pada tas gendong war.
 
Selain itu ditemukan pula 3 bendel plastik klip dan 1 timbangan merk pocket scale warna hitam, di sebelah kulkas menemukan 18 buah plastik masing-masing berisi seribu butir pil warna putih dengan logo Y di dalam botol plastik warna putih dalam kardus.
 
"Kami juga mengamankan empat puluh tiga buah plastik klip. Di dalamnya masing-masing berisi 10 butir pil warna putih logo Y di dalam botol plastik warna putih yang terdapat pada kardus," ungkap Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra didampingi Kasat Resnarkoba Polres Tabanan dan Kasi Humas Polres Tabanan, Senin (23/8).
 
Kapolres Tabanan juga menjelaskan, terduga pelaku yang merupakan pelaku lintas Jawa-Bali menyimpan barang terlarang tersebut di dalam kardus dan tas gendong warna hitam ditaruh di kamar kos. 
 
"Rencana akan diedarkan di daerah Denpasar - Tabanan dengan sasaran anak-anak muda dengan motivasi ekonomi karena terduga pelaku dirumahkan dari pekerjaannya sebagai karyawan salah satu restoran," tandasnya.
Keseluruhan barang bukti yang diamankan Satuan Resnarkoba Polres Tabanan untuk TKP penginapan berupa sabu seberat 0,48 gram bruto atau 0,20 gram netto.
 
Sementara di TKP kedua yakni tempat kosnya,  petugas menyita barang bukti berupa pil warna putih dengan logo Y sebanyak 18.430 butir dan pil warna kuning dengan logo DMP sebanyak 12.000 butir. Jumlah keseluruhan Pil berlogo Y dan DMP yang diamankan petugas sebanyak 30.434 butir.
 
Pelaku dijerat Pasal 112 Ayat  (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar dan Pasal 196, 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
wartawan
JIN
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tinjau Korban Kebakaran di Desa Timuhun, Bupati Klungkung Serahkan Bantuan Darurat

balitribune.co.id I Semarapura - Bupati Klungkung, I Made Satria, bersama Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra, meninjau langsung lokasi musibah kebakaran rumah tinggal yang menimpa warga di Dusun Tengah, Desa Timuhun, Kecamatan Banjarangkan, pada Selasa (9/6/2026). Kehadiran jajaran pimpinan daerah ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian dan respon cepat pemerintah terhadap bencana yang menimpa masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Meski Pertamax Naik, Harga Pertalite dan Biosolar Tetap Aman di Rp10.000

balitribune.co.id | Jakarta - Pertamina Patra Niaga melakukan penyesuaian harga jual BBM non subsidi untuk produk Pertamax dan Pertamax Green. Penyesuaian harga ini diputuskan setelah dikoordinasikan dengan pemerintah sebagai regulator dan dilakukan sesuai mekanisme evaluasi berkala yang mempertimbangkan perkembangan harga minyak dunia serta harga pasar keekonomian.

Baca Selengkapnya icon click

Operasi Antik Agung 2026: 138 Tersangka Ditangkap, 40.846 Jiwa Terselamatkan

balitribune.co.id | Denpasar - Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnakoba) Polda Bali bersama jajarannya berhasil menyelamatkan 40.846 jiwa dari bahaya narkotika. Itu setelah Polda Bali menggelar Operasi Antik Agung 2026 selama 16 hari, dari 13 - 28 Mei 2026 berhasil mengamankan 138 tersangka dari 111 kasus yang diungkap.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.