Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Polres Tabanan Dinilai Lamban Proses Kasus Putu Kenak

Bali Tribune / BUKTI LAPORAN - Pengacara Pelapor, I Made Sandi Adnyana, saat menunjukan bukti laporan korban di Polres Tabanan yang belum diproses

balitribune.co.id | Tabanan – Polres Tabanan dinilai lamban menangani perkara dugaan tindak pidana penempatan keterangan palsu dalam akta otentik yang dilaporkan oleh I Putu Kenak (68), warga yang beralamat di Jalan Diponegoro, Desa Dajan Peken, Kecamatan Tabanan, dengan terlapor Ni Kadek Ariani (48), dkk yang tidak lain merupakan sang istri.

Pengacara Pelapor, I Made Sandi Adnyana menerangkan bahwa pelaporan kliennya itu bermula ketika sekitar satu tahun yang lalu, kliennya kehilangan 1 buah sertifikat tanah dan bangunan yang berada di Jalan Yeh Gangga I Nomor 28, Banjar Taman, Desa Gubug, Kecamatan Tabanan. Dimana pada objek tersebut terdapat 2 buah sertifikat. Atas hal tersebut kliennya pun bertanya kepada sang istri Ni Kadek Ariani alias terlapor, dan diakui jika sertifikat tersebut telah diambil oleh istrinya tanpa sepengatahuan kliennya dengan alasan untuk berjaga-jaga agar tidak diceraikan oleh kliennya. "Sebab sebelum kejadian itu, istri klien saya ini diduga pernah mencuri emas milik klien saya dan pernah meminjam uang kepada keluarga besar klien saya dan pihak luar hingga Rp 450 Juta, sehingga terlapor takut jika diceraikan," ujarnya Selasa (1/12).

Terlapor sendiri merupakan istri kedua dari kliennya. Dimana istri pertama kliennya sudah meninggal dunia. Bersama istri pertamanya kliennya memiliki satu orang anak, sedangkan terlapor juga sudah memiliki dua orang anak dari pernikahannya terdahulu.

Namun belakangan diketahui jika ternyata sertifikat itu digadaikan di salah satu koperasi di wilayah Dangin Carik, Tabanan. Parahnya lagi, ternyata sang istri juga telah mengambil sertifikat tanah dan bangunan yang satunya lagi tanpa sepengetahuan kliennya dengan alasan akan dijadikan satu sertifikat. Atas kondisi tersebut, setiap bulan kliennya menanyakan keberadaan sertifikat tersebut dan selalu dijawab aman oleh sang istri. "Kemudian tanggal 8 Oktober 2020 istri klien saya ini pergi meninggalkan rumah dengan alasan hendak berjualan. Dan tanggal 10 Oktober 2020 datang 2 orang wanita yang tidak dikenal klien saya mengaku telah membeli rumah tersebut dan bertransaksi di Notaris I Ketut Mustika Udaya di Jalan Gajah Mada, Tabanan, seharga Rp 1,2 Miliar. Salah satu wanita yang mengaku sebagai pembeli rumah klien saya mengaku bernama Ni Komang Seti dari Tunjuk, Tabanan," paparnya.

Kliennya yang terkejut kemudian menghubungi anak dan keponakannya untuk selanjutnya bersama-sama mengecek ke Notaris perihal transaksi tersebut pada tanggal 12 Oktober 2020. Dan benar saja telah berlangsung transaksi jual-beli tanah dan bangunan miliknya yang dibuktikan dengan foto-foto saat transaksi berlangsung. Dalam foto tersebut terdapat sang istri Ni Kadek Ariani, seorang pria berbaju biru yang disebutkan oleh notaris merupakan I Putu Kenak, serta seorang pria yang merupakan anak dari pembeli rumah. Notaris juga menunjukkan tanda tangan orang tersebut yang mirip dengan tanda tangan kliennya. Parahnya lagi orang yang dikatakan sebagai I Putu Kenak membawa KTP asli atas nama kliennya. "Saat itu klien saya baru ingat jika sekitar 6 bulan yang lalu ia kehilangan KTP, sehingga sempat membuat surat keterangan kehilangan di Polsek Tabanan untuk dapat membuat KTP baru di Disdukcapil Tabanan," jelas Sandi Adnyana.

Dan karena transaksi tersebut tidak dilakukan oleh dirinya maka peristiwa itu dilaporkan ke Polres Tabanan pada tanggal 13 Oktober 2020 dan dilakukan pemblokiran terhadap sertifikat miliknya di BPN Tabanan.

Sayangnya hingga saat ini kliennya belum juga dipanggil oleh penyidik untuk dimintai keterangan awal mengenai laporan tersebut. Justru gugatan cerai kliennya terhadap terlapor sudah masuk sebelum kasus ini ditindaklanjuti. Padahal pasca pelaporan tersebut, kliennya kerap mendapatkan tekanan dari pihak tertentu agar kliennya mau berdamai dengan alasan pembeli tanahnya memiliki niat baik. "Kalau memiliki niat baik saat transaksi di notaris mestinya akan menolak karena pada tanggal 7 Oktober 2020 pembeli pernah datang ke rumah klien saya, mengaku teman dari terlapor dan melihat klien saya secara langsung. Mestinya kan berfikir, kok beda suaminya?," imbuhnya.

Disamping itu, menurutnya seluruh bukti-bukti sudah diamankan oleh penyidik di Unit II Satreskrim Polres Tabanan. Namun menurut pihak kepolisian, masih dilakukan pengejaran terhadap pria yang mengaku sebagai kliennya saat transaksi jual-beli. "Cuma saya merasa agak aneh, kok polisi tidak bisa mengamankan orang ini, sedangkan penodong di SPBU Benoa itu saja bisa ditemukan. Ketakutan saya memunculkan pertanyaan, apakah ada mafia yang bekerjasama untuk menekan klien saya agar kasus ini damai?. Jadi selaku lawyer saya berharap pihak kepolisian bisa segera mengambil tindakan atas kasus ini," tukasnya.

Apalagi kasus tersebut dikatakan terang benderang masuk ranah pidana yakni pasal 266 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. "Saya yakin Polres Tabanan mampu menangani kasus ini, hanya saja actionnya belum ada. Jadi saya berharap polisi bisa segera memanggil klien saya sebagai saksi korban, kemudian saksi di notaris, lalu saksi terlapor. Intinya segera mengambil tindakan," tandas Sandi Adnyana. 

wartawan
Komang Artajingga
Category

LPS Sesuaikan Tingkat Bunga Penjaminan

balitribune.co.id | Denpasar - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah melakukan evaluasi dan menetapkan tingkat bunga penjaminan (TBP) untuk periode reguler Agustus 2025. Saat ini, LPS menetapkan untuk menurunkan TBP simpanan dalam Rupiah di bank umum dan bank perekonomian rakyat (BPR) sebesar 25 bps, serta mempertahankan TBP simpanan dalam valuta asing di bank umum.

Baca Selengkapnya icon click

Generasi Baru Pebalap Binaan AHM Melesat Kencang Raih Podium di Thailand Talent Cup

balitribune.co.id | Jakarta – Pebalap belia Indonesia binaan PT Astra Honda Motor (AHM) kembali menorehkan prestasi membanggakan di ajang internasional. Siswa Astra Honda Racing School (AHRS), Bintang Pranata Sukma, sukses meraih dua podium kedua pada Idemitsu Honda Thailand Talent Cup (TTC) 2025 Round 3 yang berlangsung di Chang International Circuit, Buriram, Sabtu–Minggu (23–24/8).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Crosser Astra Honda Kembali Melesat Bawa CRF Raih ‘Back To Back’ Podium di Kejurnas Motocross

balitribune.co.id | Jakarta – Crosser muda Astra Honda Racing Team (AHRT), Arsenio Algifari, kembali menunjukkan performa konsisten dengan meraih double podium pada seri kelima Kejurnas Motocross Indonesia 2025 kelas MX2. Balapan di Sirkuit MX Akarmas Sumbing Mountain, Wonosobo, Jawa Tengah, 23–24 Agustus 2025, menjadi ajang pembuktian Arsenio yang semakin konsisten melesat kencang bersama CRF250R andalannya

Baca Selengkapnya icon click

Astra Motor Bali Kembali Dukung Bali United Musim 2025–2026, Perkuat Sinergi dengan Klub Kebanggaan Pulau Dewata

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali selaku main dealer sepeda motor Honda kembali menunjukkan komitmennya dalam memajukan sepak bola Indonesia dengan menjadi sponsor resmi Bali United di Liga 1 musim 2025–2026. Dukungan ini ditandai melalui penyerahan jersey yang berlangsung bertepatan dengan laga uji coba perdana Bali United melawan PSIM Yogyakarta di Stadion Kapten I Wayan Dipta akhir Juli 2025

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sambut Hari Pelanggan Nasional 2025, Astra Motor Bali Jalin Silaturahmi dengan BPSK Bali

balitribune.co.id | Denpasar – Memanfaatkan momentum Hari Pelanggan Nasional yang jatuh pada 4 September 2025, Astra Motor Bali menggelar kegiatan silaturahmi ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Bali pada 28 Agustus 2025. Kunjungan ini menjadi wujud apresiasi Astra Motor Bali terhadap masyarakat, khususnya pengguna setia sepeda motor Honda.

Baca Selengkapnya icon click

MLT Beri Peluang Peserta BPJS Ketenagakerjaan Punya Rumah

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan hadir lewat program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) memberikan kemudahan pembiayaan rumah bagi pekerja dengan bunga kompetitif, syarat ringan, dan tenor panjang hingga 30 tahun. Hal ini sebagai bukti kehadiran negara dalam membantu pekerja mewujudkan impian memiliki rumah. Program tersebut menyediakan skema pembiayaan rumah yang lebih terjangkau dan mudah diakses.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.