Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Polres Tabanan Dinilai Lamban Proses Kasus Putu Kenak

Bali Tribune / BUKTI LAPORAN - Pengacara Pelapor, I Made Sandi Adnyana, saat menunjukan bukti laporan korban di Polres Tabanan yang belum diproses

balitribune.co.id | Tabanan – Polres Tabanan dinilai lamban menangani perkara dugaan tindak pidana penempatan keterangan palsu dalam akta otentik yang dilaporkan oleh I Putu Kenak (68), warga yang beralamat di Jalan Diponegoro, Desa Dajan Peken, Kecamatan Tabanan, dengan terlapor Ni Kadek Ariani (48), dkk yang tidak lain merupakan sang istri.

Pengacara Pelapor, I Made Sandi Adnyana menerangkan bahwa pelaporan kliennya itu bermula ketika sekitar satu tahun yang lalu, kliennya kehilangan 1 buah sertifikat tanah dan bangunan yang berada di Jalan Yeh Gangga I Nomor 28, Banjar Taman, Desa Gubug, Kecamatan Tabanan. Dimana pada objek tersebut terdapat 2 buah sertifikat. Atas hal tersebut kliennya pun bertanya kepada sang istri Ni Kadek Ariani alias terlapor, dan diakui jika sertifikat tersebut telah diambil oleh istrinya tanpa sepengatahuan kliennya dengan alasan untuk berjaga-jaga agar tidak diceraikan oleh kliennya. "Sebab sebelum kejadian itu, istri klien saya ini diduga pernah mencuri emas milik klien saya dan pernah meminjam uang kepada keluarga besar klien saya dan pihak luar hingga Rp 450 Juta, sehingga terlapor takut jika diceraikan," ujarnya Selasa (1/12).

Terlapor sendiri merupakan istri kedua dari kliennya. Dimana istri pertama kliennya sudah meninggal dunia. Bersama istri pertamanya kliennya memiliki satu orang anak, sedangkan terlapor juga sudah memiliki dua orang anak dari pernikahannya terdahulu.

Namun belakangan diketahui jika ternyata sertifikat itu digadaikan di salah satu koperasi di wilayah Dangin Carik, Tabanan. Parahnya lagi, ternyata sang istri juga telah mengambil sertifikat tanah dan bangunan yang satunya lagi tanpa sepengetahuan kliennya dengan alasan akan dijadikan satu sertifikat. Atas kondisi tersebut, setiap bulan kliennya menanyakan keberadaan sertifikat tersebut dan selalu dijawab aman oleh sang istri. "Kemudian tanggal 8 Oktober 2020 istri klien saya ini pergi meninggalkan rumah dengan alasan hendak berjualan. Dan tanggal 10 Oktober 2020 datang 2 orang wanita yang tidak dikenal klien saya mengaku telah membeli rumah tersebut dan bertransaksi di Notaris I Ketut Mustika Udaya di Jalan Gajah Mada, Tabanan, seharga Rp 1,2 Miliar. Salah satu wanita yang mengaku sebagai pembeli rumah klien saya mengaku bernama Ni Komang Seti dari Tunjuk, Tabanan," paparnya.

Kliennya yang terkejut kemudian menghubungi anak dan keponakannya untuk selanjutnya bersama-sama mengecek ke Notaris perihal transaksi tersebut pada tanggal 12 Oktober 2020. Dan benar saja telah berlangsung transaksi jual-beli tanah dan bangunan miliknya yang dibuktikan dengan foto-foto saat transaksi berlangsung. Dalam foto tersebut terdapat sang istri Ni Kadek Ariani, seorang pria berbaju biru yang disebutkan oleh notaris merupakan I Putu Kenak, serta seorang pria yang merupakan anak dari pembeli rumah. Notaris juga menunjukkan tanda tangan orang tersebut yang mirip dengan tanda tangan kliennya. Parahnya lagi orang yang dikatakan sebagai I Putu Kenak membawa KTP asli atas nama kliennya. "Saat itu klien saya baru ingat jika sekitar 6 bulan yang lalu ia kehilangan KTP, sehingga sempat membuat surat keterangan kehilangan di Polsek Tabanan untuk dapat membuat KTP baru di Disdukcapil Tabanan," jelas Sandi Adnyana.

Dan karena transaksi tersebut tidak dilakukan oleh dirinya maka peristiwa itu dilaporkan ke Polres Tabanan pada tanggal 13 Oktober 2020 dan dilakukan pemblokiran terhadap sertifikat miliknya di BPN Tabanan.

Sayangnya hingga saat ini kliennya belum juga dipanggil oleh penyidik untuk dimintai keterangan awal mengenai laporan tersebut. Justru gugatan cerai kliennya terhadap terlapor sudah masuk sebelum kasus ini ditindaklanjuti. Padahal pasca pelaporan tersebut, kliennya kerap mendapatkan tekanan dari pihak tertentu agar kliennya mau berdamai dengan alasan pembeli tanahnya memiliki niat baik. "Kalau memiliki niat baik saat transaksi di notaris mestinya akan menolak karena pada tanggal 7 Oktober 2020 pembeli pernah datang ke rumah klien saya, mengaku teman dari terlapor dan melihat klien saya secara langsung. Mestinya kan berfikir, kok beda suaminya?," imbuhnya.

Disamping itu, menurutnya seluruh bukti-bukti sudah diamankan oleh penyidik di Unit II Satreskrim Polres Tabanan. Namun menurut pihak kepolisian, masih dilakukan pengejaran terhadap pria yang mengaku sebagai kliennya saat transaksi jual-beli. "Cuma saya merasa agak aneh, kok polisi tidak bisa mengamankan orang ini, sedangkan penodong di SPBU Benoa itu saja bisa ditemukan. Ketakutan saya memunculkan pertanyaan, apakah ada mafia yang bekerjasama untuk menekan klien saya agar kasus ini damai?. Jadi selaku lawyer saya berharap pihak kepolisian bisa segera mengambil tindakan atas kasus ini," tukasnya.

Apalagi kasus tersebut dikatakan terang benderang masuk ranah pidana yakni pasal 266 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. "Saya yakin Polres Tabanan mampu menangani kasus ini, hanya saja actionnya belum ada. Jadi saya berharap polisi bisa segera memanggil klien saya sebagai saksi korban, kemudian saksi di notaris, lalu saksi terlapor. Intinya segera mengambil tindakan," tandas Sandi Adnyana. 

wartawan
Komang Artajingga
Category

Astra Motor Bali Buka Pendaftaran HMC 2025, Tantangan untuk Modifikator Bali

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali bersama PT Astra Honda Motor (AHM) kembali menghadirkan ajang modifikasi sepeda motor terbesar di Indonesia, Honda Modif Contest (HMC) 2025. Pendaftaran resmi telah dibuka dan khusus untuk regional Bali, ajang bergengsi ini akan digelar pada 13 September 2025.

Baca Selengkapnya icon click

E-Monev, Perkuat Keterbukaan Iinformasi Publik di Kabupaten Badung

balitribune.co.id | Mangupura - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Badung memfasilitasi pelaksanaan kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis (Bimtek) pengisian kuesioner Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025. Kegiatan ini diinisiasi oleh Komisi Informasi (KI) Provinsi Bali dan berlangsung di Ruang Rapat I Diskominfo Badung, Jumat (18/7).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jaga Alam Lewat Karya Pasir dan Ukir, Seniman Muda Badung Guncang PKB 2025

balitribune.co.id | Mangupura - Seniman Muda Badung yang merupakan perkumpulan para seniman asli Kabupaten Badung membuat guncang panggung terbuka Ardha Candra pada Kamis (18/7) malam. Mementaskan seni pertunjukan kolosal berbasis tradisi, Seniman Muda Badung memberikan pesan jika alam semesta harus dijaga melalui karyanya yang berjudul 'Pasir dan Ukir'.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Tidak Kuat Menanjak, Truk Bermuatan Pasir Terjun ke Dasar Sungai

balitribune.co.id | Amlapura - Diduga tidak kuat menanjak sebuah truk bermuatan material pasir bernomor polisi AD 9891 DE hilang kendali sebelum akhirnya terjun bebas ke dasar sungai di jembatan Desa Tohpati, Kecamatan Bebandem, Karangasem, pada Rabu petang (17/7).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.