Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Polres Tabanan Dinilai Lamban Proses Kasus Putu Kenak

Bali Tribune / BUKTI LAPORAN - Pengacara Pelapor, I Made Sandi Adnyana, saat menunjukan bukti laporan korban di Polres Tabanan yang belum diproses

balitribune.co.id | Tabanan – Polres Tabanan dinilai lamban menangani perkara dugaan tindak pidana penempatan keterangan palsu dalam akta otentik yang dilaporkan oleh I Putu Kenak (68), warga yang beralamat di Jalan Diponegoro, Desa Dajan Peken, Kecamatan Tabanan, dengan terlapor Ni Kadek Ariani (48), dkk yang tidak lain merupakan sang istri.

Pengacara Pelapor, I Made Sandi Adnyana menerangkan bahwa pelaporan kliennya itu bermula ketika sekitar satu tahun yang lalu, kliennya kehilangan 1 buah sertifikat tanah dan bangunan yang berada di Jalan Yeh Gangga I Nomor 28, Banjar Taman, Desa Gubug, Kecamatan Tabanan. Dimana pada objek tersebut terdapat 2 buah sertifikat. Atas hal tersebut kliennya pun bertanya kepada sang istri Ni Kadek Ariani alias terlapor, dan diakui jika sertifikat tersebut telah diambil oleh istrinya tanpa sepengatahuan kliennya dengan alasan untuk berjaga-jaga agar tidak diceraikan oleh kliennya. "Sebab sebelum kejadian itu, istri klien saya ini diduga pernah mencuri emas milik klien saya dan pernah meminjam uang kepada keluarga besar klien saya dan pihak luar hingga Rp 450 Juta, sehingga terlapor takut jika diceraikan," ujarnya Selasa (1/12).

Terlapor sendiri merupakan istri kedua dari kliennya. Dimana istri pertama kliennya sudah meninggal dunia. Bersama istri pertamanya kliennya memiliki satu orang anak, sedangkan terlapor juga sudah memiliki dua orang anak dari pernikahannya terdahulu.

Namun belakangan diketahui jika ternyata sertifikat itu digadaikan di salah satu koperasi di wilayah Dangin Carik, Tabanan. Parahnya lagi, ternyata sang istri juga telah mengambil sertifikat tanah dan bangunan yang satunya lagi tanpa sepengetahuan kliennya dengan alasan akan dijadikan satu sertifikat. Atas kondisi tersebut, setiap bulan kliennya menanyakan keberadaan sertifikat tersebut dan selalu dijawab aman oleh sang istri. "Kemudian tanggal 8 Oktober 2020 istri klien saya ini pergi meninggalkan rumah dengan alasan hendak berjualan. Dan tanggal 10 Oktober 2020 datang 2 orang wanita yang tidak dikenal klien saya mengaku telah membeli rumah tersebut dan bertransaksi di Notaris I Ketut Mustika Udaya di Jalan Gajah Mada, Tabanan, seharga Rp 1,2 Miliar. Salah satu wanita yang mengaku sebagai pembeli rumah klien saya mengaku bernama Ni Komang Seti dari Tunjuk, Tabanan," paparnya.

Kliennya yang terkejut kemudian menghubungi anak dan keponakannya untuk selanjutnya bersama-sama mengecek ke Notaris perihal transaksi tersebut pada tanggal 12 Oktober 2020. Dan benar saja telah berlangsung transaksi jual-beli tanah dan bangunan miliknya yang dibuktikan dengan foto-foto saat transaksi berlangsung. Dalam foto tersebut terdapat sang istri Ni Kadek Ariani, seorang pria berbaju biru yang disebutkan oleh notaris merupakan I Putu Kenak, serta seorang pria yang merupakan anak dari pembeli rumah. Notaris juga menunjukkan tanda tangan orang tersebut yang mirip dengan tanda tangan kliennya. Parahnya lagi orang yang dikatakan sebagai I Putu Kenak membawa KTP asli atas nama kliennya. "Saat itu klien saya baru ingat jika sekitar 6 bulan yang lalu ia kehilangan KTP, sehingga sempat membuat surat keterangan kehilangan di Polsek Tabanan untuk dapat membuat KTP baru di Disdukcapil Tabanan," jelas Sandi Adnyana.

Dan karena transaksi tersebut tidak dilakukan oleh dirinya maka peristiwa itu dilaporkan ke Polres Tabanan pada tanggal 13 Oktober 2020 dan dilakukan pemblokiran terhadap sertifikat miliknya di BPN Tabanan.

Sayangnya hingga saat ini kliennya belum juga dipanggil oleh penyidik untuk dimintai keterangan awal mengenai laporan tersebut. Justru gugatan cerai kliennya terhadap terlapor sudah masuk sebelum kasus ini ditindaklanjuti. Padahal pasca pelaporan tersebut, kliennya kerap mendapatkan tekanan dari pihak tertentu agar kliennya mau berdamai dengan alasan pembeli tanahnya memiliki niat baik. "Kalau memiliki niat baik saat transaksi di notaris mestinya akan menolak karena pada tanggal 7 Oktober 2020 pembeli pernah datang ke rumah klien saya, mengaku teman dari terlapor dan melihat klien saya secara langsung. Mestinya kan berfikir, kok beda suaminya?," imbuhnya.

Disamping itu, menurutnya seluruh bukti-bukti sudah diamankan oleh penyidik di Unit II Satreskrim Polres Tabanan. Namun menurut pihak kepolisian, masih dilakukan pengejaran terhadap pria yang mengaku sebagai kliennya saat transaksi jual-beli. "Cuma saya merasa agak aneh, kok polisi tidak bisa mengamankan orang ini, sedangkan penodong di SPBU Benoa itu saja bisa ditemukan. Ketakutan saya memunculkan pertanyaan, apakah ada mafia yang bekerjasama untuk menekan klien saya agar kasus ini damai?. Jadi selaku lawyer saya berharap pihak kepolisian bisa segera mengambil tindakan atas kasus ini," tukasnya.

Apalagi kasus tersebut dikatakan terang benderang masuk ranah pidana yakni pasal 266 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. "Saya yakin Polres Tabanan mampu menangani kasus ini, hanya saja actionnya belum ada. Jadi saya berharap polisi bisa segera memanggil klien saya sebagai saksi korban, kemudian saksi di notaris, lalu saksi terlapor. Intinya segera mengambil tindakan," tandas Sandi Adnyana. 

wartawan
Komang Artajingga
Category

Operasi Jantung Makin Presisi, RSUP Prof. Ngoerah Gunakan Teknologi MiraQ Cardiac Pertama di Indonesia

balitribune.co.id | Denpasar - RSUP Prof. dr. I.G.N.G Ngoerah (RSUP Prof. Ngoerah) terus memperkuat komitmennya dalam peningkatan layanan jantung dengan menghadirkan teknologi mutakhir, Medistim MiraQ Cardiac.

Baca Selengkapnya icon click

Badung Uji Coba Aplikasi Perlinsos, Layanan Sosial Tepat Sasaran Dimulai dari Data yang Akurat

balitribune.co.id | Mangupura - Pemkab Badung melalui Dinas Sosial melaksanakan uji coba perluasan piloting digitalisasi bantuan sosial (bansos) melalui penggunaan aplikasi Perlindungan Sosial (Perlinsos). Kegiatan yang berlangsung di Kantor Camat Kuta Utara, Kamis (4/6/2026) ini, menjadi langkah awal dalam memperkuat akurasi data penerima bantuan sosial sehingga layanan sosial dapat tersalurkan secara lebih tepat sasaran.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

KPK Periksa Dua Pengurus Biro Jasa di Bali

balitribune.co.id I Denpasar - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap dua orang dari kalangan biro jasa swasta yang bergerak dalam bidang pengurusan dokumen keimigrasian di Markas Polda Bali, Selasa (2/6/2026) lalu. Pemeriksaan itu merupakan bagian dari proses operasi tangkap tangan terhadap sejumlah petinggi Imigrasi di Jakarta dan Jawa Barat. 

Baca Selengkapnya icon click

Pematangan Lahan PSEL Denpasar Raya Dimulai, Badung Kerahkan Ratusan Truk Tanah Urug

balitribune.co.id I Mangupura - Tahapan awal pembangunan proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Denpasar Raya mulai berjalan. Saat ini, proses pematangan lahan di lokasi proyek yang berada di Banjar Pesanggaran, Kelurahan Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan, telah dilaksanakan sebagai persiapan sebelum pembangunan fisik dimulai.
 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Polisi Tangkap Dua Maling Motor di Kerambitan

balitribune.co.id I Tabanan -  Kenekatan dua orang maling motor berinisial JUH (32) dan FHHR (22) di Kerambitan, Tabanan pada Rabu (3/6/2026) dini hari harus berujung dengan penangkapan dalam waktu yang singkat. 

Meski sempat berupaya melarikan diri sambil membawa motor curiannya, kedua pelaku justru mengalami nasib sial. Keduanya jatuh ke dalam selokan hingga akhirnya ditangkap warga sebelum diserahkan ke pihak Kepolisian.

Baca Selengkapnya icon click

Edukasi Dini Cegah Remaja Terjerat Narkoba, Bunda Anti Narkoba Gencarkan Sosialisasi

balitribune.co.id | Mangupura - Bunda Anti Narkoba Kabupaten Badung, Nyonya Rasniathi Adi Arnawa, membuka Sosialisasi Bahaya Narkoba di SMP Negeri 6 Mengwi, Rabu (3/6/2026). Kegiatan ini menjadi langkah strategis menjangkau kalangan pelajar guna memberikan pemahaman menyeluruh mengenai dampak buruk, risiko, serta konsekuensi hukum penyalahgunaan narkotika.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.