Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Polres Tabanan Ringkus Pencuri Uang Bule di Villa Nyambu

Bali Tribune/Para pelaku pencurian uang wisatawan asing Martine Cochelin Lemaire.
Balitribune.co.id | Tabanan - Jajaran Polres Tabanan berhasil meringkus Ali Mahmudi alis Mudi pelaku pencurian uang milik wisatawan asing Martine Cochelin Lemaire. Peristiwa pencurian itu terjadi ketika korban menginap di Villa Joglo di Banjar Kebayan Desa Nyambu, Kecamatan Kediri, Tabanan. 
 
Mudi berhasil diringkus di Denpasar berikut barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha N-MAX berikut STNK, uang asing Euro sejumlah 74 Euro, uang tunai Rp 9, 4 juta, sweater hijau, celana coklat, 1 buah dompet merk Bally. 
 
Kapolres Tabanan  AKBP I Made Sinar Subawa, Kamis (19/9) mengatakan penangkapan terhadap tersangka berawal dari laporan  korban yang menyebutkan pada hari Sabtu (14/9), sekitar pukul 18.00 Wita bersama suaminya pergi memenuhi undangan masyarakat ke Pura. Namun barang- barang korban tidak dibawa dan ditaruh di dalam lemari kamarnya. Termasuk menaruh dua buah amplop yang berisi uang ditaruh dibawa tumpukan pakaian dan pintu kamar tidak dikunci.  
 
Keesokan harinya yakni Minggu (15/9) sekitar pukul 10.30 karyawan villa meminjam uang kepada korban, kemudian korban masuk ke dalam kamarnya untuk mengambil uang namun ternyata uang yang disimpan di dalam tumpukan pakaian di almari sudah hilang. Jumlah uang yang hilang berupa uang euro senilai 2500, uang tunai Rp 12 Juta. Atas kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp 51 Juta. 
 
Berdasarkan laporan korban, kami kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan, jelas Sinar Subawa. 
 
Setelah melakukan penyidikan dan penyelidikan jejak tersangka  berhasil diketahui. Dan pada tanggal 17 September 2019 tersangka  diringkus di kawasan Sanur. Saat digeledah dari tangan tersangka berhasil disita uang tunai Rp 9,4 juta, 74 lembar mata uang Euro. Tersangka mengakui kalau dialah yang melakukan pencurian di Villa Joglo di Banjar Kebayan, Desa Nyambu, Kecamatan Kediri, Tabanan. 
 
Tersangka adalah karyawan Villa setempat dan dia mengambil uang korban  saat membersikan kamar korban, tandasnya. 
 
Akibat perbuatan tersangka terancam hukuman penjara 5 tahun karena melanggar pasal 362 KUHP. (u) 
wartawan
Komang Arta Jingga
Category

Koster Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan Buat Kendalikan Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah berjudul Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali.

Koster di Denpasar, Senin (1/12) , mengatakan, raperda ini untuk mengendalikan pembangunan masif yang semakin hari semakin memakan lahan produktif.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click

BKSAP DPR RI Kunjungi Pemkot Denpasar, Bahas Waste Management dan Quality Tourism

balitribune.co.id | Denpasar - Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI menegaskan bahwa Provinsi Bali, khususnya Kota Denpasar, memerlukan perhatian lebih besar dari pemerintah pusat untuk menjaga keberlanjutan pembangunan dan kualitas pariwisata. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.