Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Polresta Denpasar Bekuk 54 Pelaku Narkoba Selama Juli 2022

Bali Tribune/BARANG BUKTI- Kapolresta Denpasar Kombespol Bambang Yugo Pamungkas menjelaskan kepada wartawan tentang para pelaku narkoba dan jumlah barang bukti yang berhasil disita, Rabu (3/8).

balitribune.co.id | Denpasar - Anggota Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Denpasar berhasil mengungkap 45 kasus narkoba selama Juli 2022 dengan 54 orang tersangka. Dari jumlah tersebut, 5 diantaranya warga negara asing. Salah seorangnya dengan barang bukti ganja cair. 
 
Kapolresta Denpasar, Kombespol Bambang Yugo Pamungkas menjelaskan, 54 tersangka itu terdiri dari 24 dari Jawa, 22 dari Bali, 3 dari Sumatra, dan 5 orang WNA. 
 
Mereka sebagai wisatawan asal dari Inggris, Italia, Saudi Arabia, USA, dan Jordania. Jenis kelamin tersangka dari 54 orang tersebut, 49 laki-laki dan 5 perempuan. Motif para tersangka disebut sebagian besar sindikat karena beberapa diantaranya merupakan residivis.
 
 "Dengan penindakan ini, Sat Resnarkoba Polresta Denpasar berhasil menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika sebanyak 70.000 jiwa," ungkapnya.
 
Tersangka pemilik ganja cair adalah Warga Negara Amerika, Jason Peabodyfunkwyler Clark (47) yang ditangkap di Uma Village B7 Jalan Made Bulet Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kamis (28/7/2022) pukul 12.40 Wita. Barang bukti yang diamankan berupa 6 syringe suntik berisi ganja cair dan satu botol ganja cair. Pengungkapan ini berawal dari informasi Bea Cukai Denpasar menyusul adanya paket mencurigakan dari luar negeri. Diketahui bernama Ni Kadek Sri Widani. Setelah dilakukan control delivery paket tersebut milik tersangka. "Ganja cair ini dikirim dari Thailand," terang Bambang Pamungkas.
 
Kasat Reserse Narkoba AKP Mirza Gunawan menambahkan, para WNA ini diamankan di wilayah Kuta dan Kuta Utara. Dengan barang bukti dibeli dari Thailand yang dikirim bersama makanan lain. Yang kemudian dilakukan control delivery bersama instansi terkait. "Dikirim dengan makanan yang lain, tuturnya.
 
Pihak kepolisian juga masih mendalami pengakuan tersangka yang menyampaikan mengidap kanker sehingga memerlukan barang bukti tersebut untuk pengobatan. Sejauh ini, tersangka belum bisa menunjukkan bukti bahwa mengalami kanker yang dimaksud. 
 
Para tersangka dijerat dengan berbagai macam pasal Tindak Pidana Narkotika
 
Sejumlah barang bukti yang diamankan berupan 3444,12 gram ganja, 433,69 gram sabu, 394 butir ekstasi, dan 5,77 gram tembakau gorilla. Terhadap para tersangka dijerat dengan beragam pasal mulai:
 
Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun. Dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar. Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun atau seumur hidup. Dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar ditambah 1/3.
 
Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun. Dan denda Rp800 juta hingga Rp8 miliar. Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.
wartawan
RAY
Category

Bupati Sanjaya Hadiri Karya Agung di Pura Manik Toya, Batannyuh, Marga

balitribune.co.id | Tabanan - Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya menghadiri Uleman Karya Agung Mamungkah, Ngenteg Linggih, Padudusan Agung lan Tawur Balik Sumpah ring Pura Manik Toya, Banjar Adat Umadiwang, Desa Batannyuh, Kecamatan Marga, Tabanan, Kamis (5/2).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sebut Pansus TRAP DPRD Bali 'Lucu', Perbekel Pancasari Tegaskan Desa Tak Punya Kewenangan Backing Bali Handara

balitribune.co.id | Singaraja - Kepala Desa (Perbekel) Desa Pancasari, Sukasada, Buleleng, Wayan Komiarsa, mengaku kecewa terhadap proses Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar oleh Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali, pada Rabu (4/2/2026) lalu. Ia menilai aspirasi dan data riil dari pihak desa terkait persoalan banjir di wilayahnya tidak diberikan ruang yang cukup untuk dipaparkan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pesan Gubernur Bali di Rakor P4GN 2026, Penanganan Narkoba Harus Serius dan Terpadu

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Provinsi Bali menegaskan komitmen serius dalam pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkotika (P4GN) melalui Rapat Koordinasi P4GN Provinsi Bali Tahun 2026 yang digelar di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Kamis (5/2).

Baca Selengkapnya icon click

Perkuat Ketahanan Pangan, Bupati Adi Arnawa Dorong Kolaborasi Perumda MGS dan Food Station Jakarta

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa, selaku Kuasa Pemilik Modal, menghadiri penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Perumda Pasar dan Pangan Mangu Giri Sedana (MGS) dengan BUMD Jakarta, PT Food Station Tjipinang Jaya. Kerja sama ini difokuskan pada penyediaan beras, pemanfaatan sarana produksi, serta pengembangan bisnis pangan di Kabupaten Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.