Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Polresta Denpasar Kembali Ringkus Tiga Pengedar Narkoba

narkoba
Gelar Tersangka narkoba di Polresta Denpasar, kemarin.

BALI TRIBUNE - Tiga orang pengedar narkoba masing-masing bernama Ari Hendro Yanto (36), Ketut Mulyawan (25) dan Yosua Simbolon (20) diringkus oleh anggota Reserse Narkoba Polresta Denpasar di tiga lokasi berbeda dalam sepekan terakhir. Dari ketiga tersangka yang beda jaringan ini, petugas mengamankan narkoba jenis shabu 16,22 gram, 45 butir ekstasi,  ganja dengan berat 40,13 gram dan tembakau gorila seberat 6,84 gram. Wakapolresta Denpasar AKBP Nyoman Artana didampingi Kasat Narkoba Polresta Kompol Aris Purwanto menerangkan, penangkapan terhadap ketiga tersangka pengedar ini berawal dari laporan masyarakat prihal adanya terduga pengedar narkoba yang kerap bertransaksi di wilayah Denpasar.  Atas informasi itulah, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap ketiganya. Tersangka pertama yang ditangkap adalah Ari Hendro di Jalan Gatsu Barat pada Sebtu (4/5). Dari tangannya petugas mengamankan 10 paket shabu dengan berat 11.45 gram da 45 butir ekstasi. “Tersangka ini merupakan pengedar. Dia diupah Rp50.000 untuk sekali tempelan. Hanya saja, bandar yang memerintahnya itu tidak ia kenal dan hanya berkomunikasi melalui telefon saja,” ungkapnya di Mapolresta Denpasar, Senin (14/5) siang. Sementara Ketut Mulyawan yang tinggal di Jalan Imam Bonjol Denbar ini diciduk pada Senin (7/5) sore. Ia ditangkap di Jalan Raya Pemogan Denpasar Selatan saat melakukan tempelan. Dari tangannya petugas mengamankan 17 paket shabu dengan berat 4.77 gram. Mirisnya, tersangka ternyata sudah menjalani rehabilitasi di Bogor, Jawa Barat.  Prihal asal usul shabu, ia mengaku dari seorang temannya yang bernama Cici untuk kemudian di jual kembali seharga Rp400.000. “Tersangka kedua ini juga pengedar dari jaringan berbeda. Asal usul shabu juga dari orang berbeda. Saat ini, masih dilakukan pendalaman oleh penyidik,” terangya. Tersangka terakhir Simbolon ditangkap di Jalan Jaya Giri, Denpasar Timur pada Selasa (8/5) sore. Dari tangannya, petugas mengamankan 5 (lima) paket ganja 40.13 gram dan 12 paket tembakau sintetis (tembakau gorilla) 6.84 gram. Kepada petugas, tersangka VS mengaku sebagai pengedar barang laknat itu dan belum pernah dihukum. Untuk penangkapan dalam sepekan itu, petugas kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa shabu 16,22 gram, 45 butir ekstasi,  ganja dengan berat 40,13 gram dan tembakau gorila seberat 6,84 gram. “Masih dikembangkan asal usul barang untuk ungkap bandaranya,” pungkasnya.

wartawan
redaksi
Category

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click

BKSAP DPR RI Kunjungi Pemkot Denpasar, Bahas Waste Management dan Quality Tourism

balitribune.co.id | Denpasar - Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI menegaskan bahwa Provinsi Bali, khususnya Kota Denpasar, memerlukan perhatian lebih besar dari pemerintah pusat untuk menjaga keberlanjutan pembangunan dan kualitas pariwisata. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK, PPATK dan BSSN Sepakat Jaga Integritas Sektor Jasa Keuangan

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Badan Siber dan Sandi Nasional (BSSN) menyepakati perjanjian kerja sama terpisah dalam memperkuat sinergi untuk menjaga integritas dan keamanan sektor jasa keuangan.

Baca Selengkapnya icon click

Desa Adat Bongan Puseh Berharap Tradisi Mesuryak Kian Lestari

balitribune.co.id | Tabanan - Desa Adat Bongan Puseh berharap tradisi Mesuryak kian lestari setelah ditetapkan sebagai warisan budaya tidak benda (WBTB) oleh Pemerintah Pusat pada 15 Oktober 2025 lalu.

Selain terpelihara kelestariannya, tradisi Mesuryak yang sebagian besar dilaksanakan warga Desa Adat Bongan Puseh, bisa dikemas menjadi suatu atraksi budaya untuk kepentingan diversifikasi wisata di Tabanan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.