Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Polresta Denpasar Tangkap Dua WNA Brutal  

Polresta memberikan keterangan kepada pers
Bali Tribune / KETERANGAN - Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Wayan Winaya saat memberikan keterangan kepada media di Mapolresta Denpasar, Kamis (29/10/2026).

balitribune.co.id | Denpasar - Dua warga negara asing (WNA) asal Arab Saudi, Faisal M Alzahrani (35) dan AMA (29), ditangkap jajaran Satreskrim Polresta Denpasar setelah nekat menikam tiga orang di depan sebuah klub malam. Aksi brutal tersebut mengakibatkan dua pengemudi ojek online (ojol) dan seorang petugas keamanan mengalami luka tusuk serius, Selasa (27/10/2026) dini hari sekitar pukul 02.49 Wita.

Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Wayan Winaya, mengungkapkan insiden berdarah di depan Club Corazon, Jalan Labuan Sait, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan tersebut dipicu oleh keributan di dalam tempat hiburan malam. Pelaku yang bertindak meresahkan pengunjung lain terpaksa dikeluarkan secara paksa oleh sekuriti klub.

"Setelah berhasil dikeluarkan, terjadi perselisihan antara WNA tersebut dengan para pengemudi ojek online yang sedang mangkal menunggu penumpang di luar area klub," jelas Kombes Winaya saat rilis pers di Mapolresta Denpasar, Kamis (29/10/2026).

Ketiga korban yang terluka dalam peristiwa ini di antaranya: Jekson Kabobu Ndabar (30) korban ojol yang sedang menunggu orderan, tiba-tiba dihampiri pelaku dan ditusuk pada bagian perut sebelah kanan. Berikut Engki Bura Gela (29) rekan sesama ojol yang juga sedang mangkal, didekati pelaku dan langsung ditikam pada punggung sebelah kiri.

Selanjutnya, Korneus Due (23) seorang petugas sekuriti proyek hotel yang berada di dekat lokasi kejadian. Korban awalnya berniat menolong salah satu pelaku yang sempat terjatuh akibat dikejar warga, namun ia justru ditikam dari arah belakang pada punggung kiri.

Para korban yang bersimbah darah segera dievakuasi oleh rekan-rekan mereka ke rumah sakit menggunakan kendaraan roda empat guna mendapatkan penanganan medis intensif. Sementara itu, kedua pelaku sempat dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara karena turut mengalami luka-luka saat diamankan warga, sebelum akhirnya dijebloskan ke sel tahanan Mapolresta Denpasar.

Terkait kepemilikan senjata tajam berupa pisau yang digunakan untuk menusuk para korban, pihak kepolisian menegaskan masih melakukan pemeriksaan mendalam. Polisi tengah menyelidiki bagaimana kedua WNA tersebut bisa membawa senjata tajam, mengingat adanya prosedur pemeriksaan ketat bagi setiap pengunjung yang hendak masuk ke dalam klub malam.

wartawan
RAY
Category

Pasar Motor Adventure Melonjak, Dealer Benelli Veteran Denpasar Tampil Lebih Luas dan Modern

balitribune.co.id | Denpasar - Seiring selesainya proses renovasi, PT Benelli Motor Indonesia (BMI) resmi membuka kembali (re-opening) outlet Benelli Perkasa Motor yang berlokasi di Jalan Veteran No. 34, Denpasar, Kamis (14/10/2026) malam.

Baca Selengkapnya icon click

Pertamina Siagakan 52 SPBU 24 Jam, Gubernur Bali Minta Pertamina Percepat Distribusi BBM

balitribune.co.id | Denpasar - PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus menyiagakan SPBU beroperasi 24 jam di wilayah Bali untuk proses pemulihan pelayanan bahan bakar minyak (BBM) kepada masyarakat. SPBU tersebut tersebar di Kabupaten Jembrana, Tabanan, Badung, Karangasem, Buleleng hingga Kota Denpasar. 

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemprov Bali Terapkan WFH Tiga Hari, Sekolah dan Kampus Belajar Daring

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali mengeluarkan kebijakan penyesuaian sistem kerja melalui Work from Home (WFH) atau bekerja dari rumah selama tiga hari, mulai 15 hingga 17 Oktober 2026. Kebijakan ini diterapkan untuk mendukung kelancaran penyediaan dan distribusi bahan bakar minyak (BBM) oleh PT Pertamina di Bali, dengan tetap memastikan pelayanan publik dan penyelenggaraan pemerintahan berjalan optimal.

Baca Selengkapnya icon click

Tim Hukum Pengempon Pura Dalam Balangan Yakin Laporan Balik Made Daging Tidak Bisa Naik Sidik

balitribune.co.id | Denpasar - Terkait adanya laporan balik dari tersangka I Made Daging terhadap Pengempon Pura Dalam Balangan, I Made Tarip Widarta dengan sangkaan adanya dugaan pelanggaran Pasal 391 atau Pasal 392 KUHP atas dokumen surat keterangan Kepala Desa/Lurah Jimbaran Nomor: Pem 1/5/I.II/42/85 Tgl 27 Pebruari 1985, Tim Hukum Penjaga Kesucian Pura Dalam Balangan menyambutnya dengan senang hati.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Hakim PN Denpasar Tolak Praperadilan, Penetapan Tersangka Made Daging Dinyatakan Sah 

balitribune.co.id | Denpasar - Majelis Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menolak permohonan I Made Daging atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh penyidik Polda Bali. Putusan praperadilan itu dibacakan Hakim PN Denpasar, Selasa (13/10/2026).

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.