Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Polresta Denpasar Tangkap Pengedar Narkoba

Bali Tribune/BARANG BUKTI- Kombes Pol Bambang Pamungkas memperlihatkan barang bukti dan tersangka.


balitribune.co.id | Denpasar - Seorang tukang ojek, Ketut Kariada (31) ditangkap anggota Sat Res Narkoba Polresta Denpasar di tempat kosnya di Jalan Glogor Carik Denpasar, Senin (5/9) lalu. 
 
Dari dalam kamar tersangka, polisi menemukan barang bukti 68 plastik klip berisi ganja dengan berat bersih 4.725 gram (4,7 kg). 
 
Kepada polisi, ia mengaku barang bukti sebanyak itu milik seseorang bernama Marko yang tidak diketahui keberadaannya. 
 
"Pada saat penggeledahan  badan dan pakaian pelaku tidak ditemukan barang bukti. Selanjutnya dilakukan penggeledahan di dalam kamar pelaku ditemukan enam puluh delapan paket klip ganja," ungkap Kapolresta Denpasar, Bambang Yugo Pamungkas didampingi Kasat Narkoba AKP Mirza di Mapolresta Denpasar, Kamis (15/9) sore.
 
Kepada petugas, ia mengaku barang bukti ganja tersebut adalah milik dari seseorang yang biasa dipanggil Marko. Ganja tersebut dikirim melalui paket JNE dan tersangka telah menerima dua kali pengiriman, yang pertama kali tiga kilogram dengan upah Rp 6 juta dan yang kedua 6 kilogram dengan upah Rp18 juta. 
 
"Kita masih melakukan pengembangan terkait pemilik barang bernama Marko itu. Pelaku berperan sebagai kurir narkoba jenis ganja," terangnya. 
 
Keesokan harinya, Selasa (6/9) pukul 15.30 Wita, polisi menciduk sepasang mahasiswa Meriyana Ngongo (20) dan Riki Ricardo Bureni (33) di seputaran Jalan Serma Gede Sanglah Denpasar.  
 
Berawal dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi peredaran narkoba di wilayah TKP sehingga polisi melakukan penyelidkan dan petugas melihat kedua tersangka dengan gerak geriknya mencurigakan di pinggir Jalan Serma Gede Denpasar. 
 
Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan badan dan pakaian tersangka ditemukan dua plastik klip sabu yang sempat dibuang oleh tersangka. Kemudian dilakukan penggeledahan tempat tinggal tersangka ditemukan 20 plastik klip sabu di dalam lemari pakaian.  Menurut keterangan kedua tersangka  barang bukti tersebut adalah miliknya dari seseorang yang biasa dipanggil Bos.
 
 "Bos ini masih dalam penyelidikan. kedua tersangka sudah sekali melakukan penempelan di daerah Denpasar. Tersangka berperan sebagai kurir narkoba jenis sabu dijanjikan upah lima puluh ribu rupiah untuk sekali tempel dan apabila mengirim sabu dalam paket besar akan mendapat upah enam juta rupiah untuk melunasi hutang pelaku," tutur Bambang. 
 
Penangkapan selanjutnya terhadap Yeanita Dwi Lestari (19) dengan suaminya Adiyanto (25) di Jalan Raya Pemogan Denpasar, Rabu (7/9) jam 03.00 Wita. Pada saat petugas melintas, melihat kedua pelaku dengan gerak gerik yang mencurigakan di pinggir Jl Raya Pemogan, depan Setra Pemogan Denpasar Selatan. 
 
Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan badan dan pakaian pelaku Dwi Lestari ditemukan satu plastik klip berisi sabu. Hasil interogasi, bahwa sabu tersebut milik suaminya sehingga dilakukan penggeledahan di tempat tinggal pelaku ditemukan 27 plastik klip sabu disamping tumpukan baju dalam lemari.
 
 Menurut keterangan Adiyanto, barang bukti tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang yang biasa dipanggil Asbu yang masih dalam proses lidik. 
 
"Tersangka sudah lima kali melakukan penempelan di daerah Denpasar. Tersangka berperan sebagai kurir narkoba jenis sabu dan dijanjikan upah lima puluh ribu untuk sekali tempel. Dengan total barang bukti sebanyak ini, kita berhasil menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika sebanyak sepuluh ribu jiwa," pungkasnya. 
wartawan
RAY
Category

Ketua DPRD Badung Terima Audiensi PT Jamkrida Bali Mandara (Perseroda)

balitribune.co.id | Mangupura - Ketua DPRD Kabupaten Badung, I Gusti Anom Gumanti, menerima audiensi dari jajaran PT Jamkrida Bali Mandara (Perseroda) pada Jumat (6/2). Pertemuan ini bertujuan untuk membahas laporan kondisi awal masa kepengurusan dan kinerja terkini perusahaan.

Baca Selengkapnya icon click

Sidang Praperadilan Kanwil Pertanahan Bali Vs Pengempon Pura Dalem: Usut Tuntas Pelaku Rekayasa Kutipan "Yurisprudensi Palsu"

balitribune.co.id | Denpasar - Pengempon Pura Dalem Balangan I Made Tarip Widarta mempertanyakan dalil yang diajukan kuasa hukum tersangka Kepala BPN Bali, I Made Daging dalam sidang praperadilan terkait penetapan status tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Aksi Bersih Sampah Laut di Pantai Kedonganan, Menteri LH dan Bupati Badung Perkuat Gerakan Indonesia ASRI

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta mengikuti kegiatan Korve Aksi Bersih Sampah Laut di Pantai Kedonganan, Kelurahan Kedonganan, Kuta, Jumat (6/2). Kegiatan ini diselenggarakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia bekerja sama dengan sejumlah kementerian dan pemerintah daerah.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Sanjaya Pimpin Gerakan Kebersihan di Pantai Yeh Gangga Tabanan

balitribune.co.id | Tabanan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan menggelar kegiatan Jumat Bersih melalui Gerakan Kebersihan Sampah Pantai yang dipusatkan di Pantai Yeh Gangga, Desa Sudimara, Kabupaten Tabanan, Jumat, (6/2). Kegiatan ini dirangkaikan dengan peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) Tahun 2026 dan dipimpin langsung oleh Bupati Tabanan Dr.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Skuat AHRT Siap Melesat Kencang Hadapi Musim Balap 2026

balitribune.co.id | Jakarta – PT Astra Honda Motor (AHM) memperkuat komitmennya dalam membina dan mengembangkan talenta balap Tanah Air kembali pada musim balap 2026. Melalui Astra Honda Racing Team (AHRT), AHM mengirimkan pebalap muda Indonesia untuk bertarung di berbagai kejuaraan balap nasional hingga internasional sebagai bagian dari pembinaan balap berjenjang yang konsisten telah dijalankan lebih dari satu dekade.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.