Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Polresta Denpasar Tangkap Pengedar Narkoba

Bali Tribune/BARANG BUKTI- Kombes Pol Bambang Pamungkas memperlihatkan barang bukti dan tersangka.


balitribune.co.id | Denpasar - Seorang tukang ojek, Ketut Kariada (31) ditangkap anggota Sat Res Narkoba Polresta Denpasar di tempat kosnya di Jalan Glogor Carik Denpasar, Senin (5/9) lalu. 
 
Dari dalam kamar tersangka, polisi menemukan barang bukti 68 plastik klip berisi ganja dengan berat bersih 4.725 gram (4,7 kg). 
 
Kepada polisi, ia mengaku barang bukti sebanyak itu milik seseorang bernama Marko yang tidak diketahui keberadaannya. 
 
"Pada saat penggeledahan  badan dan pakaian pelaku tidak ditemukan barang bukti. Selanjutnya dilakukan penggeledahan di dalam kamar pelaku ditemukan enam puluh delapan paket klip ganja," ungkap Kapolresta Denpasar, Bambang Yugo Pamungkas didampingi Kasat Narkoba AKP Mirza di Mapolresta Denpasar, Kamis (15/9) sore.
 
Kepada petugas, ia mengaku barang bukti ganja tersebut adalah milik dari seseorang yang biasa dipanggil Marko. Ganja tersebut dikirim melalui paket JNE dan tersangka telah menerima dua kali pengiriman, yang pertama kali tiga kilogram dengan upah Rp 6 juta dan yang kedua 6 kilogram dengan upah Rp18 juta. 
 
"Kita masih melakukan pengembangan terkait pemilik barang bernama Marko itu. Pelaku berperan sebagai kurir narkoba jenis ganja," terangnya. 
 
Keesokan harinya, Selasa (6/9) pukul 15.30 Wita, polisi menciduk sepasang mahasiswa Meriyana Ngongo (20) dan Riki Ricardo Bureni (33) di seputaran Jalan Serma Gede Sanglah Denpasar.  
 
Berawal dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi peredaran narkoba di wilayah TKP sehingga polisi melakukan penyelidkan dan petugas melihat kedua tersangka dengan gerak geriknya mencurigakan di pinggir Jalan Serma Gede Denpasar. 
 
Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan badan dan pakaian tersangka ditemukan dua plastik klip sabu yang sempat dibuang oleh tersangka. Kemudian dilakukan penggeledahan tempat tinggal tersangka ditemukan 20 plastik klip sabu di dalam lemari pakaian.  Menurut keterangan kedua tersangka  barang bukti tersebut adalah miliknya dari seseorang yang biasa dipanggil Bos.
 
 "Bos ini masih dalam penyelidikan. kedua tersangka sudah sekali melakukan penempelan di daerah Denpasar. Tersangka berperan sebagai kurir narkoba jenis sabu dijanjikan upah lima puluh ribu rupiah untuk sekali tempel dan apabila mengirim sabu dalam paket besar akan mendapat upah enam juta rupiah untuk melunasi hutang pelaku," tutur Bambang. 
 
Penangkapan selanjutnya terhadap Yeanita Dwi Lestari (19) dengan suaminya Adiyanto (25) di Jalan Raya Pemogan Denpasar, Rabu (7/9) jam 03.00 Wita. Pada saat petugas melintas, melihat kedua pelaku dengan gerak gerik yang mencurigakan di pinggir Jl Raya Pemogan, depan Setra Pemogan Denpasar Selatan. 
 
Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan badan dan pakaian pelaku Dwi Lestari ditemukan satu plastik klip berisi sabu. Hasil interogasi, bahwa sabu tersebut milik suaminya sehingga dilakukan penggeledahan di tempat tinggal pelaku ditemukan 27 plastik klip sabu disamping tumpukan baju dalam lemari.
 
 Menurut keterangan Adiyanto, barang bukti tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang yang biasa dipanggil Asbu yang masih dalam proses lidik. 
 
"Tersangka sudah lima kali melakukan penempelan di daerah Denpasar. Tersangka berperan sebagai kurir narkoba jenis sabu dan dijanjikan upah lima puluh ribu untuk sekali tempel. Dengan total barang bukti sebanyak ini, kita berhasil menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika sebanyak sepuluh ribu jiwa," pungkasnya. 
wartawan
RAY
Category

Sengketa Tanah Subak Kerdung, Kuasa Hukum Sebut Putusan MA Bukan Soal Kepemilikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sengketa tanah di Subak Kerdung, Pedungan, Denpasar, kian memanas di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Tim Kuasa Hukum terdakwa Anak Agung Ngurah Darmawan menegaskan bahwa putusan perkara perdata hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA) tidak dapat dijadikan acuan untuk menentukan pemilik sah atas objek tanah yang kini masuk dalam perkara pidana Nomor 845/Pid.B/2026/PN Dps.

Baca Selengkapnya icon click

New Honda Stylo 160 Semakin Fashionable dengan Pilihan Warna Baru

balitribune.co.id | Jakarta – PT Astra Honda Motor (AHM) hadirkan pilihan warna terbaru pada skutik favorit premium fashionable, New Honda Stylo 160. Penyegaran pada skutik bergaya retro dan powerful ini hadir dengan pilihan warna baru Glam Grey serta Royal Violet yang siap mencuri perhatian saat menjalani mobilitas produktif harian dan bergaya di akhir pekan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Usai Curi Brankas Senilai Rp500 Juta, Pelaku Nekat Bakar Rumah Ipar

balitribune.co.id | Tabanan - Misteri kebakaran rumah di Gang Jambu, Banjar Taman Sari Anyar, Desa Banjar Anyar, Kediri, Rabu (16/9/2026) lalu akhirnya terungkap. Kebakaran tersebut sengaja dipicu oleh AR (45), pedagang yang juga merupakan adik ipar korban, demi menutupi aksi pencurian brankas senilai Rp500 juta.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.