Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Polsek Kediri Ringkus Pencuri Sepeda Motor

Bali Tribune/ Pelaku saat di amankan Unit Opsnal Reskrim Polsek Kediri.
balitribune.co.id | Tabanan -  Unit Opsnal Reskrim Polsek Kediri berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan pengelapan, Rabu (27/1). Seorang terduga pelaku berhasil diringkus dan dijebloskan ke sel tahanan.
 
Dari informasi yang dihimpun, peristiwa itu dialami korban Supomo (50), asal Banyuwangi, dan tinggal sementara di Desa Nyitdah, Kediri, Tabanan. Awalnya, sepeda motor korban Yamaha Yupiter Z, warna biru hitam, DK 4924 GAJ, dipinjam temannya Nur Holis (pelaku, red) asal Banyuwangi pada Minggu (3/1).
 
Tanpa menaruh curiga, korban pun meminjamkannya kepada temannya ini. Sayangnya, motornya ini tak kunjung dikembalikan. Korban pun telah berulang kali menghubungi pelaku melalui telepon. Namun tidak ada jawaban. Peristiwa itupun akhirnya dilaporkan ke pihak kepolisian.
 
Menindak lanjuti laporan tersebut, Kapolsek Kediri Kompol Gusti Nyoman Wintara segera memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan. Dipimpin Kanit Reskrim AKP Picha Armedi dengan Panit II Reskrim Iptu Putu Sartika segera melakukan penyelidikan ke TKP di Banjar Tegal, Nyitdah, Kediri, Tabanan.
 
 Petugas pun menggali keterangan untuk mengetahui ciri-ciri terduga pelaku. Hasilnya, petugas mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku berada di seputaran Mengwi Badung. Tim pun langsung berangkat ke daerah Mengwi sesuai dengan informasi yang didapat, dan melakukan penyanggongan.
 
Selanjutnya, pada tanggal 27 Januari 2021 pagi, terduga pelaku berhasil diamankan (ditangkap). Setelah dilakukan interogasi terduga pelaku mengakui perbuatannya. “Terduga pelaku tengah dilakukan proses penyidikan dan dijerat Pasal 378/372 KUHP,” pungkas Kapolsek. 
wartawan
Komang Arta Jingga
Category

Jeritan Petani Karangasem: Jatah Subsidi Seret, Pupuk Non-Subsidi Tak Terbeli

balitribune.co.id | Amlapura - Kelangkaan pupuk yang terjadi selama beberapa bulan terakhir mulai dikeluhkan oleh petani di sebagian besar Subak di Kabupaten Karangasem. Di Subak Susuan, Desa Jasri, Karangasem, beberapa petani mengaku krisis pupuk ini bahkan sudah berlangsung selama hampir tiga musim tanam terakhir.

Baca Selengkapnya icon click

BPJS Kesehatan Ajak Peserta Manfaatkan Berbagai Kemudahan Aplikasi JKN

balitribune.co.id | Denpasar - Sebagai salah satu bentuk implementasi perlindungan kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) agar mendapatkan kepastian jaminan kesehatan, maka BPJS Kesehatan mengajak seluruh peserta untuk memanfaatkan berbagai aplikasi JKN yang menghadirkan kemudahan. Aplikasi tersebut khususnya adalah layanan tanpa tatap muka seperti Mobile JKN, Pelayanan Administrasi Via WA (Pandawa).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pimpin Apel Peringatan Hari Lahir Pancasila, Walikota Jaya Negara Ajak Kolaborasi Bangun Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara menjadi Inspektur Upacara pada Apel Bendera Peringatan Hari Lahir Pancasila 1 Juni yang digelar jajaran Pemerintah Kota Denpasar di Halaman Kantor Walikota Denpasar, Senin (1/6/2026). Apel ini merupakan momentum untuk mengamalkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa, bernegara serta menjalankan roda pemerintahan. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

​Bupati Karangasem Ajak Masyarakat Teguhkan Nilai Pancasila Sebagai Fondasi Persatuan dan Perdamaian ​

balitribune.co.id | Amlapura - Pemerintah Kabupaten Karangasem menggelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026 yang berlangsung khidmat di Lapangan Tanah Aron, Amlapura, pada Senin (1/6/2026).

​Bertindak selaku Inspektur Upacara adalah Bupati Karangasem, I Gusti Putu Parwata, S.E., sementara Komandan Upacara dipercayakan kepada Kapten Inf. I Komang Sumadana (Pasiter Kodim 1623/Karangasem).

Baca Selengkapnya icon click

Fraksi PDIP Tabanan Sebut Putusan MK Soal Kuota 30 Persen Perempuan Langkah Progresif

balitribune.co.id I Tabanan - Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Tabanan menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXIV/2026 merupakan terobosan besar bagi demokrasi Indonesia.

Putusan yang mewajibkan parpol memenuhi kuota 30 persen perempuan dengan ancaman pencoretan di daerah pemilihan (dapil) tersebut dianggap sebagai langkah nyata dalam menjamin keadilan politik.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.