Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Polsek Kuta Tangkap Pelaku Jambret WNA Asal Palestina

Bali Tribune / Pelaku jambret WNA asal Palestina
balitribune.co.id | Mangupura - Seorang warga Gaza, Palestina, Kamel AA Aldagama Mariam (36) dibekuk anggota Polsek Kuta di tempat tinggalnya di Jalan Taman Melia No 23A kamar No.9 Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Jumat (1/5) malam. Ia ditangkap hanya beberapa jam setelah melakukan aksi kejahatan penjambretan terhadap seorang wanita Indonesia, Risnawati (42) di depan BRI Kuta Jalan Legian Kaja Kuta pada pukul 20.30 Wita. Ini merupakan kali ke dua ia berurusan dengan pihak kepolisian karena pekan sebelumnya ia diamankan anggota Polsek Kuta Utara atas laporan dugaan pencurian handphone seeorang wanita berinisial AY namun dilepas lantaran barang bukti handphone tidak ditemukan.
 
Penangkapan tersangka berkat laporan korban dengan nomor laporan polisi; LP-B / 88 / V / 2020 / Bali / Resta Dps / Sek Kuta, tanggal 01 Mei 2020. Dalam laporannya, wanita asal Cimahi, Jawa Barat ini menjelaskan, ia hendak mentransfer uang ke keluarganya melalui mesin ATM BRI yang berada tidak jauh dari kosnya. Namun saat sudah berada di depan mesin ATM BRI, korban membatalkan niatnya untuk mentransfer uang karena mau membeli nasi dulu. Sehingga ia naik motornya menuju warung nasi.
 
Namun saat akan menyeberang jalan, tiba-tiba ada pengendara sepeda motor honda beat warna putih tanpa menggunakan helm menarik tas merah miliknya dan lari kearah selatan. "Korban sempat mengejar namun kehilangan jejak di Pasar Kuta. Kemudian korban diantar temannya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kuta," ungkap Direktur Reserse dan Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Bali, Kombes Pol Andi Fairan.
 
Berdasarkan laporan dan keterangan dari korban tersebut, tim opsnal Polsek Kuta yang dipimpin oleh Panit I Reskrim IPDA Erick Wijaya Siagian melakukan cek TKP dan meminta keterangan saksi-saksi. Selanjutnya tim opsnal memperoleh ciri-ciri pelaku dan sepeda motor yang digunakan pelaku. Selanjutnya tim opsnal melakukan penyisiran di sepanjang Jl Bay Pass Ngurah Rai dan akhirnya di Jalan Taman Melia No 23A, tim opsnal berhasil mengamankan pelaku di dalam kamar kosnya beserta sepeda motor yang digunakan dan barang-barang milik korban. "Selanjutnya pelaku dan barang bukti dirapatkan ke Mapolsek Kuta guna pengembangan lebih lanjut," tuturnya.
 
Hasil interogasi, pelaku tidak mengakui perbuatannya. Kepada istrinya asal Yogyakarta, pelaku mengaku mendapat tas tersebut di jalan. Pelaku dan istrinya berangkat berdua setor tunai di mesin ATM BCA di daerah Jimbaran sebesar Rp6,5 juta. Sementara barang bukti yang berhasil diamankan, yaitu tas selempang warna merah milik korban yang berisikan satu dompet warna merah, satu dompet warna coklat, dua  buah handphone, dua buah ATM BRI, satu buah SIM C, satu buah SIM A, dua buah buku tabungan Bank BRI, satu buah paspor Indonesia milik korban, satu buah E-KTP, satu buah STNK motor, dua buah gelang kaki emas, satu buah gelang emas, satu buah anting emas. Selain itu, ada uang AUS$ 550 dengan pecahan satu lembar pecahan AUS$ 100, delapan lembar AUS$ 5, satu lembar pecahan AUS$ 20, dua lembar pecahan AUS$ 10, dua lembar pecahan AUS$ 5, satu buah ATM BCA milik pelaku, uang Rp400.000,- (sisa setor tunai) disita dari istri pelaku dan satu unit sepeda motor DK 3026 FAC yang dipakai pelaku saat beraksi. "Masih kita dalami dan kembangkan lebih lanjut," ujar Andi Fairan.
wartawan
Bernard MB
Category

Dewan Sampaikan Tanggapan Terkait Pendapat Gubernur Terhadap Dua Raperda Inisiatif DPRD Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke- 4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 dengan agenda Tanggapan Dewan terkait Pendapat Gubernur terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Bali tentang Penyelenggaraan Layanan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata Berbasis Aplikasi di Provinsi Bali dan Raperda tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik yang berlangsu

Baca Selengkapnya icon click

Setop Lahan Produktif untuk Komersial, Gubernur Koster Moratorium Izin Alih Fungsi Lahan di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, menegaskan kebijakan moratorium alih fungsi lahan produktif untuk fasilitas komersial sebagai langkah strategis pascabanjir besar baru-baru ini yang menewaskan 17 orang di Pulau Dewata.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pansus DPRD Badung Serap Aspirasi Sempurnakan Ranperda Inisiatif  Fasilitasi Perlindungan Kekayaan Intelektual

balitribune.co.id | Mangupura - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Badung menyerap aspirasi pelaku seni budaya dan UMKM dalam rangka penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif tentang Fasilitasi Perlindungan Kekayaan Intelektual. Rapat serap aspirasi itu digelar di Ruang Madya Gosana, Gedung DPRD Badung. Senin (15/9).

Baca Selengkapnya icon click

Lagi, Banjir Genangi Jalan Pantai Berawa Canggu, Satu Unit Kendaraan Tenggelam

balitribune.co.id | Mangupura - Hujan deras kembali memicu bencana banjir di sejumlah titik di kawasan Denpasar dan Kabupaten Badung, pada Senin (15/9). Beruntung banjir kali ini tak separah banjir yang terjadi pada 10 September lalu.

Namun, sejumlah titik yang sebelumnya jauh dari luapan air kini justru dilanda banjir. Salah satu titik banjir baru yang cukup tinggi di Kabupaten Badung adalah di Jalan Pantai Berawa, Canggu, Kuta Utara.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

PDIP Buleleng Serukan Solidaritas untuk Korban Bencana Banjir di Bali

balitribune.co.id | Singaraja - Menyikpai bencana banjir akibat hujan deras dan cuaca ekstrem yang melanda sejumlah wilayah di Bali pada 9–10 September 2025, DPC PDI Perjuangan Kabupaten Buleleng menyampaikan keprihatinan mendalam atas bencana dan musibah tersebut. Terlebih bencana tersebut menimbulkan korban jiwa, kerusakan rumah warga, serta infrastruktur di beberapa kabupaten/kota.

Baca Selengkapnya icon click

Menghindari Beban Berlebih Masyarakat, Dewan Minta Pembahasan Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah Ditunda

balitribune.co.id | Singaraja - DPRD Buleleng melalui Panitia Khusus (Pansus) 1 pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, untuk ditunda. Usulan penundaan itu disampaikan Ketua Pansus I, Dewa Nyoman Sukardina, SE, dalam rapat kerja bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait pada Senin (15/9). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.