Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Populasi Anjing Capai 84.369 Ekor, Denpasar Terus Kebut Vaksinasi Rabies

vaksin rabies
Bali Tribune / VAKSINASI - Giat tindakan vaksinasi dan sterilisasi rabies di Kota Denpasar.

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar terus menekan risiko penularan penyakit rabies. Tercatat kini sebanyak 50.934 ekor anjing telah mendapatkan vaksinasi atau mencapai 60,37 persen dari estimasi populasi anjing di Kota Denpasar.

Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pertanian Kota Denpasar, drh. Ni Made Suparmi, mengatakan populasi anjing di Denpasar diperkirakan mencapai 84.369 ekor. Sementara target cakupan vaksinasi yang ditetapkan mencapai 92,7 persen dari total populasi tersebut.

“Target cakupan vaksinasi yang ditetapkan sebanyak 92,7 persen dari estimasi populasi,” ungkap Suparmi, Rabu (19/8/2026).

Dengan capaian tersebut, vaksinasi masih terus dikebut untuk menjangkau anjing yang belum mendapatkan vaksin. Terlebih, sepanjang Januari hingga Agustus 2026, Dinas Pertanian Denpasar mencatat terdapat tujuh ekor anjing yang dinyatakan positif rabies.

Sementara itu Kepala Dinas Pertanian Kota Denpasar, AA Gde Bayu Brahmasta, mengatakan vaksinasi merupakan salah satu langkah penting dalam mempertahankan pengendalian rabies sekaligus menekan risiko penularan kepada manusia.

Menurutnya, salah satu kendala dalam pengendalian rabies adalah keberadaan anjing liar. Mobilitas anjing liar yang tinggi membuat hewan tersebut lebih sulit dijangkau petugas dan berpotensi memperluas penyebaran virus apabila terdapat anjing yang terinfeksi rabies.

Untuk mengejar target cakupan vaksinasi, Dinas Pertanian Denpasar mengintensifkan pelayanan secara door to door. Edukasi kepada masyarakat juga diperkuat agar pemilik hewan lebih bertanggung jawab, termasuk memastikan anjing peliharaan mendapatkan vaksinasi secara rutin.

Gung Bayu juga mengingatkan masyarakat agar segera melaporkan apabila terjadi kasus gigitan hewan penular rabies (HPR). Pelaporan secara cepat diperlukan agar penanganan terhadap korban maupun hewan yang menggigit dapat segera dilakukan.

“Kami juga mengimbau warga tidak memberikan makanan kepada anjing di lokasi yang menjadi pusat aktivitas masyarakat, seperti pasar, warung maupun ruang publik lainnya,” paparnya.

Menurutnya, kebiasaan memberikan makanan di lokasi-lokasi tersebut dapat membuat anjing berkumpul dalam jumlah lebih banyak. Kondisi itu meningkatkan interaksi antara anjing dan masyarakat sehingga potensi terjadinya gigitan juga semakin besar.

Selain keberadaan anjing liar, Dinas Pertanian Denpasar juga menyoroti kebiasaan sebagian warga membuang anak anjing ke pantai maupun lokasi yang sepi. Praktik tersebut dinilai dapat menambah populasi anjing liar dan semakin menyulitkan upaya pengendalian rabies.

wartawan
JRO
Category

Pasar Motor Adventure Melonjak, Dealer Benelli Veteran Denpasar Tampil Lebih Luas dan Modern

balitribune.co.id | Denpasar - Seiring selesainya proses renovasi, PT Benelli Motor Indonesia (BMI) resmi membuka kembali (re-opening) outlet Benelli Perkasa Motor yang berlokasi di Jalan Veteran No. 34, Denpasar, Kamis (14/10/2026) malam.

Baca Selengkapnya icon click

Pertamina Siagakan 52 SPBU 24 Jam, Gubernur Bali Minta Pertamina Percepat Distribusi BBM

balitribune.co.id | Denpasar - PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus menyiagakan SPBU beroperasi 24 jam di wilayah Bali untuk proses pemulihan pelayanan bahan bakar minyak (BBM) kepada masyarakat. SPBU tersebut tersebar di Kabupaten Jembrana, Tabanan, Badung, Karangasem, Buleleng hingga Kota Denpasar. 

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemprov Bali Terapkan WFH Tiga Hari, Sekolah dan Kampus Belajar Daring

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali mengeluarkan kebijakan penyesuaian sistem kerja melalui Work from Home (WFH) atau bekerja dari rumah selama tiga hari, mulai 15 hingga 17 Oktober 2026. Kebijakan ini diterapkan untuk mendukung kelancaran penyediaan dan distribusi bahan bakar minyak (BBM) oleh PT Pertamina di Bali, dengan tetap memastikan pelayanan publik dan penyelenggaraan pemerintahan berjalan optimal.

Baca Selengkapnya icon click

Tim Hukum Pengempon Pura Dalam Balangan Yakin Laporan Balik Made Daging Tidak Bisa Naik Sidik

balitribune.co.id | Denpasar - Terkait adanya laporan balik dari tersangka I Made Daging terhadap Pengempon Pura Dalam Balangan, I Made Tarip Widarta dengan sangkaan adanya dugaan pelanggaran Pasal 391 atau Pasal 392 KUHP atas dokumen surat keterangan Kepala Desa/Lurah Jimbaran Nomor: Pem 1/5/I.II/42/85 Tgl 27 Pebruari 1985, Tim Hukum Penjaga Kesucian Pura Dalam Balangan menyambutnya dengan senang hati.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Hakim PN Denpasar Tolak Praperadilan, Penetapan Tersangka Made Daging Dinyatakan Sah 

balitribune.co.id | Denpasar - Majelis Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menolak permohonan I Made Daging atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh penyidik Polda Bali. Putusan praperadilan itu dibacakan Hakim PN Denpasar, Selasa (13/10/2026).

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.