Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

PPBD Zonasi SMA Bermasalah, Dewan Jembrana Geram

Bali Tribune/ ZONASI - Sejumlah permasalahan terjadi pada PPDB jalur zonasi SMA di Jembrana.
balitribune.co.id | Negara - Zonasi PPDB SMA juga kini menimbukan polemik di Jembrana. Tidak sebandingnya sebaran SMA serta tidak sesuainya jarak berpatokan google map dengan dengan kondisi wilayah di Jembrana membuat membuat kalangan Dewan di Jembrana geram. Dengan banyaknya siswa yang terancam tidak diterima di SMA di Jembrana, PPDB SMA dinilai menghambat pengentasan wajib belajar 12 tahun yang sudah diprogramkan Pemkab Jembrana.
 
Sekretaris Komisi A DPRD Jembrana Ketut Sadwi Darmawan dikonfirmasi, Selasa (2/7), mengatakan sistem zonasi baik bagi pemerataan, namun seharusnya dibarengi ketersediaan sarana prasarana pendidikan. “Bagaiman dengan kecamatan yang memiliki satu SMA, contoh Pekutatan hanya 1 SMA negeri saja, dengan zonasi anak-anak tidak bisa sekolah karena tidak tertampung, sekolah swasta tidak ada. Harusnya disiapkan sarana prasarananya dulu,” jelas politisi Gerindra asal Desa Asahduren ini. 
 
Dari lulusan SMP di 10 desa di Pekutatan menurutnya tidak akan semuanya bisa ditampung di SMAN 1 Pekutatan. “Seharusnya dibangun lagi sekolah di perkebunan Pekutatan kalau ingin menerapakan zonasi. Dihitung jumlah lulusan SMP disetiap wilayah setiap tahunnya,” ujarnya. Begitupula penggunaan google map menentuan jarak rumah siswa menurutnya tidak sesuai dengan kondisi wilayah. “Contoh Juwuk Manis, kalau ditarik lurus kan lebih dekat ke Singaraja, tapi kalau ikuti jalan lebih dekat Pekutatan, apakah disuruh lewat hutan kesekolah,” paparnya. Zonasi SMA dinilai menghambat program pemerintah daerah, “Kalau untuk sekolah saja sulit, ini kan menghambat pengentasan wajib belajar 12 tahun,” tandasnya.
 
Anggota Komisi B DPRD Jembrana, I Ketut Suastika, mengatakan telah berkordinasi dengan Anggota DPRD Bali. “Ini sangat mendasar. Gilimanuk zonasi masuk Gerokgak, jaraknya 20 km lewat hutan, akal sehat kita bisa di SMAN 1 Melaya. Perbatasan seperti Manistutu, Tukadaya, Pengambengan, Banyubiru bahkan tidak bisa masuk zona manapun. Kalau semua mau ke SMK kan bagus, tapi mereka kan punya cita-cita dan akan merancang hidupnya, bisa-bisa mereka akan turun bersuara. Dewan Provinsi, Pak Man Parta dan Nyoman Laka memberi waktu sampai pengumuman sambil evaluasi kebijakan,” paparnya.
 
Berdasarkan data pada Dinas Dikpora Jembrana, total lulusan SMP/MTs tahun ini 4.827. Sedangkan jumlah SMA negeri hanya 6 sekolah yakni Melaya dan Pekutatan masing-masing 1 SMA, Mendoyo dan  Jembrana masing-masing 2 SMA dan Negara tanpa SMA negeri. “Kami banyak terima komplain dari orang tua, tapi kita tidak bisa intervensi. SMA kewenangan provinsi, pedomannya dari provinsi yang sudah kami edarkan kesemua SMP. Kami juga sudah sampaikan masalah ini ke provinsi. Kami memang tidak terlibat menentukan zonasi SMA.” ungkap Kadis Dikpora Jembrana, I Nengah Wartini. 
wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Pemkab Buleleng Kucurkan Hibah Rp 13,8 Miliar untuk Desa Adat dan Subak

balitribune.co.id I Singaraja - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kelestarian adat dan sistem pertanian tradisional. Hal itu ditandai dengan penyerahan bantuan hibah oleh Bupati I Nyoman Sutjidra kepada desa adat dan lembaga subak se-Buleleng dalam rapat koordinasi virtual dari Kantor Bupati, Senin (23/2/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Dishub Jaring 5 Kendaraan Tak Laik di Terminal Pesiapan

balitribune.co.id I Tabanan - Dinas Perhubungan (Dishub) Tabanan menjaring lima angkutan barang yang tidak memenuhi syarat laik jalan dalam kegiatan ramp check di Terminal Pesiapan pada Senin (23/2/2026). Pemeriksaan ini dilakukan sebagai langkah preventif untuk memastikan keamanan armada angkutan menjelang arus mudik hari raya besar. Baik armada angkutan barang atau orang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

PH Pura Dalam Balangan: Made Daging Satukan Tiga Alas Hak Tanah Pura Balangan Berbeda dengan Cara "Gulung Karpet"

balitribune.co.id | Denpasar - Penasehat Hukum (PH) Pengempon Pura Dalam Balangan, Harmaini Idris Hasibuan, SH mengatakan, telah mengingatkan tersangka oknum eks Kanwil BPN Provinsi Bali, I Made Daging, A.Ptnh, SH, MH sebelum melakukan pengukuran tanah Pura Dalam Balangan dengan cara “Gulung Karpet” pada 5 Agustus 2020, bahwa berdasarkan data spasial yang ada dalam aplikasi Komputerisasi Kegiatan Pertanahan (KKP) Kementerian Agraria, bidang tanah yang d

Baca Selengkapnya icon click

Sidang Kasus Penembakan di Villa Casa Santisya Munggu, Anak Korban Minta Keadilan

balitribune.co.id I Denpasar - Suasana haru menyelimuti persidangan kasus penembakan di vila Munggu dengan agenda duplik di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (23/2/2026). Anak ketiga dari korban tewas Zivan Radmanovic, remaja berusia 13 tahun hadir langsung membacakan surat terbuka yang menyentuh hati di hadapan Majelis Hakim.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gubernur Koster Sebut Pemerintah Wajib Fasilitasi Kebutuhan Sulinggih

balitribune.co.id I Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan keberadaan para Sulinggih merupakan bagian penting yang juga wajib mendapat perhatian dari pemerintah. Mengingat mereka memiliki tugas dan tanggung jawab  cukup berat di bidang ritual, dalam menjaga kedamaian dan keselamatan Bali secara niskala. 

Baca Selengkapnya icon click

Bangunan Bak Istana di Desa Penyaringan Viral di Media Sosial, Kuasa Hukum Datangi Satpol PP Jembrana

balitribune.co.id I Negara - Pasca viralnya video sidak Satpol PP Kabupaten Jembrana ke salah satu bangunan megah di Desa Penyaringan Mendoyo, Jumat (20/2/2026) lalu, kuasa hukum pemilik bangunan mendatangi kantor Satpol PP Kabupaten Jembrana, Senin (23/2/2026) siang. Namun sayangnya tidak banyak informasi yang didapat dari kuasa hukum pemilik bangunan tersebut. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.