Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

PPK KPU Tabanan Banjir Pelamar

Bali Tribune/ PENDAFTARAN - Pelamar PPK melakukan pendaftaran.
balitribune.co.id | Tabanan - Memasuki hari ke-5, KPU Kabupaten Tabanan telah didatangi 32 orang pelamar yang berasal dari seluruh kecamatan yang ada di kabupaten lumbung beras ini. Mereka juga telah menyerahkan berkas sebagai Calon PPK.
 
Mereka itu berasal dari Kecamatan Tabanan 3 orang, Kerambitan 6 orang, Selemadeg Timur 5 orang, Selemadeg 6 orang, Selemadeg Barat 1 orang, Pupuan 3 orang, Penebel 2 orang, Baturiti 1 orang, Marga 2 orang, dan Kediri 3 orang. Sampai dengan Rabu, (22/1) total jumlah pendaftar dari tanggal 18 hingga 22 Januari 2020 sebanyak 75 orang. Dengan rincian dari Kecamatan Tabanan 9 orang, Kerambitan 10 orang, Selemadeg Timur 9 orang, Selemadeg 7 orang, Selemadeg Barat 6 orang, Pupuan 7 orang, Penebel 7 orang, Baturiti 3 orang, Marga 8 orang, dan Kecamatan Kediri sejumlah 9 orang.
 
Ketua KPU Tabanan I Gede Putu Weda Subawa mengatakan, pihaknya optimis kuota pendaftar 10 di masing-masing kecamatan akan terpenuhi sampai batas akhir pendaftaran yaitu tanggal 24 Januari 2020. 
wartawan
Komang Arta Jingga
Category

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.