Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

PPKM Darurat, Awasi WNA yang Melanggar Prokes, Para Pelanggar Bisa Dikenai Sanksi Deportasi

Bali Tribune/Kakanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk, bersama Tim Gabungan Imigrasi melakukan pengawasan penerapan prokes oleh WNA di Seminyak dan Canggu.

balitribune.co.id | MENINDAKLANJUTI Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali pada 3-20 Juli 2021, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali dan Imigrasi melaksanakan pengawasan kepatuhan penerapan protokol kesehatan (prokes) oleh warga negara asing (WNA). Pengawasan dilakukan di beberapa lokasi yang terletak di daerah Seminyak dan Canggu, Kabupaten Badung, pada Minggu (4/7) malam.
 
Kegiatan ini dihadiri langsung Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, Jamaruli Manihuruk, didampingi Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Tedy Riyandi. Pengawasan melibatkan tim gabungan dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar dan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai. Lokasi pertama yang menjadi sasaran pengawasan yaitu salah satu tempat hiburan di daerah Seminyak.
 
Namun, tempat tersebut ternyata telah ditutup sementara sejak diberlakukannya PPKM Darurat. Pengawasan dilanjutkan ke daerah Canggu di mana saat sesampainya di lokasi, tidak ditemukan WNA yang melanggar protokol kesehatan. Jamaruli mengatakan, sejalan dengan telah diterapkannya PPKM Darurat ini, pihaknya beserta jajaran berkomitmen untuk memberikan tindakan tegas apabila terdapat WNA yang melanggar prokes.
 
Jika terbukti melanggar, WNA bersangkutan akan diberikan sanksi tindakan administrasi berupa pendeportasian. Perlu diketahui semua WNA yang ada di Bali, di masa PPKM Darurat ini Kanwilkumham Bali tidak akan main-main terhada orang asing yang membahayakan dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban, serta melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Mereka bisa langsung dideportasi," tegasnya.
 
Menurut Jamaruli, sanksi tersebut sesuai dengan Pasal 75 UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Aturan itu berbunyi setiap orang asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati yang berlaku akan dikenakan tindakan administrasi keimigrasian salah satunya adalah pendeportasian.
 
Kata dia, dengan diberlakukannya PPKM Darurat ini para WNA agar selalu disiplin menerapkan prokes dan tidak mengganggu ketertiban dan keamanan di mana pun berada di wilayah hukum Indonesia. Dengan patuhnya seluruh lapisan masyarakat terhadap penerapan prokes termasuk para WNA diharapkan mampu menekan laju penyebaran Covid-19. "Agar Bali dapat menjadi destinasi pariwisata yang aman dan nyaman," pungkasnya.
wartawan
YUE
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gerak Cepat Bantu Korban Banjir di Denpasar, Koster dan Jaya Negara Bersinergi Gelontorkan Dana BTT

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mengambil langkah cepat dan sistematis dalam penanganan dampak banjir yang melanda sejumlah titik di Kota Denpasar, Badung dan wilayah lainnya. 

Untuk menutupi kerugian material akibat banjir, Gubernur bersinergi dengan Wali Kota Jaya Negara akan menggelontorkan Dana Belanja Tidak Terduga (BTT) yang ada dalam APBD Pemprov Bali dan Pemkot Denpasar. 

Baca Selengkapnya icon click

Tragedi Banjir di Denpasar, Enam Ruko Roboh, Lima Korban Jiwa

balitribune.co.id | Denpasar - Cuaca ekstrem dengan curah hujan tinggi yang mengguyur Kota Denpasar sejak Selasa (9/9) dini hari hingga Rabu (10/9) pagi memakan korban jiwa. Enam unit rumah toko (ruko) di bantaran sungai Tukad Badung, Jalan Sulawesi, Desa Dauh Puri Kangin roboh lalu terbawa banjir. Keenam ruko itu adalah Ayari Batik Bali, Armana Batik, Centrum, Tasnim, Kiki Textile, dan Sai Kreshna.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkot Denpasar Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir

balitribune.co.id | Denpasar - Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, secara resmi menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir menyusul tingginya curah hujan yang mengakibatkan banjir di sejumlah titik pada Rabu (10/9). Langkah ini diambil untuk mengoptimalkan penanganan bencana, mengantisipasi dampak lanjutan, serta menjamin kelancaran aktivitas masyarakat selama masa pemulihan.

Baca Selengkapnya icon click

Banjir di Kerobokan, Pasutri Terseret Arus, Satu Tewas

balitribune.co.id | Mangupura - Banjir yang terjadi di kawasan Jalan Raya Kerobokan-Canggu, Badung, memakan korban jiwa pada Rabu (10/9).

Dua mobil dilaporkan terperosok ke sungai dan terseret arus di depan Pasar Kerobokan. Salah satu mobil yang terseret arus ditumpangi pasangan suami istri asal Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.