Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

PPKM Darurat, Awasi WNA yang Melanggar Prokes, Para Pelanggar Bisa Dikenai Sanksi Deportasi

Bali Tribune/Kakanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk, bersama Tim Gabungan Imigrasi melakukan pengawasan penerapan prokes oleh WNA di Seminyak dan Canggu.

balitribune.co.id | MENINDAKLANJUTI Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali pada 3-20 Juli 2021, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali dan Imigrasi melaksanakan pengawasan kepatuhan penerapan protokol kesehatan (prokes) oleh warga negara asing (WNA). Pengawasan dilakukan di beberapa lokasi yang terletak di daerah Seminyak dan Canggu, Kabupaten Badung, pada Minggu (4/7) malam.
 
Kegiatan ini dihadiri langsung Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, Jamaruli Manihuruk, didampingi Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Tedy Riyandi. Pengawasan melibatkan tim gabungan dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar dan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai. Lokasi pertama yang menjadi sasaran pengawasan yaitu salah satu tempat hiburan di daerah Seminyak.
 
Namun, tempat tersebut ternyata telah ditutup sementara sejak diberlakukannya PPKM Darurat. Pengawasan dilanjutkan ke daerah Canggu di mana saat sesampainya di lokasi, tidak ditemukan WNA yang melanggar protokol kesehatan. Jamaruli mengatakan, sejalan dengan telah diterapkannya PPKM Darurat ini, pihaknya beserta jajaran berkomitmen untuk memberikan tindakan tegas apabila terdapat WNA yang melanggar prokes.
 
Jika terbukti melanggar, WNA bersangkutan akan diberikan sanksi tindakan administrasi berupa pendeportasian. Perlu diketahui semua WNA yang ada di Bali, di masa PPKM Darurat ini Kanwilkumham Bali tidak akan main-main terhada orang asing yang membahayakan dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban, serta melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Mereka bisa langsung dideportasi," tegasnya.
 
Menurut Jamaruli, sanksi tersebut sesuai dengan Pasal 75 UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Aturan itu berbunyi setiap orang asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati yang berlaku akan dikenakan tindakan administrasi keimigrasian salah satunya adalah pendeportasian.
 
Kata dia, dengan diberlakukannya PPKM Darurat ini para WNA agar selalu disiplin menerapkan prokes dan tidak mengganggu ketertiban dan keamanan di mana pun berada di wilayah hukum Indonesia. Dengan patuhnya seluruh lapisan masyarakat terhadap penerapan prokes termasuk para WNA diharapkan mampu menekan laju penyebaran Covid-19. "Agar Bali dapat menjadi destinasi pariwisata yang aman dan nyaman," pungkasnya.
wartawan
YUE

Honda Bikers Day 2026 Bawa Semangat ”Brotherhood” Lintas Generasi

balitribune.co.id | Jakarta – Semangat persaudaraan dan kebersamaan para pecinta sepeda motor Honda kembali akan dipertemukan dalam Honda Bikers Day (HBD) 2026. Memasuki tahun penyelenggaraan ke-15, PT Astra Honda Motor (AHM) bersama jaringan main dealer sepeda motor Honda di seluruh Indonesia menghadirkan HBD dengan semangat baru yang melibatkan bikers lintas generasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Tekan Angka Pernikahan Dini, PIK Remaja Hadir di Sekolah Rakyat Karangasem

balitribune.co.id | Amlapura - Deputi Bidang KSPK Kemendukbangga/BKKBN, Nopian Andusti, meresmikan Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK Remaja) di Sekolah Rakyat Terintegrasi 3 Provinsi Bali, Desa Tulamben, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem, Jumat (11/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

PUPR Badung Bersihkan Kabel Utilitas di Ruas Simpang Mengwi - Simpang Abiansemal

balitribune.co.id | Mangupura - Menindaklanjuti instruksi dan arahan Bupati Badung terkait upaya beautifikasi wilayah Kabupaten Badung, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Badung melalui Bidang Bina Marga melaksanakan kegiatan pembersihan dan pemotongan kabel utilitas di sepanjang ruas jalan Simpang Mengwi–Simpang Abiansemal, Jumat (11/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Perbarindo Badung dan Bank BJB Kolaborasi Tingkatkan Kompetensi dan Digitalisasi BPR

balitribune.co.id | Mangupura - Dewan Pengurus Kabupaten (DPK) Perbarindo Badung berkolaborasi dengan Bank BJB untuk memperkuat kompetensi sumber daya manusia sekaligus mempercepat transformasi digital industri Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Proyek Strategis Nasional PPN Pengambengan Gunakan Pinjaman Luar Negeri Rp1,2 T

balitribune.co.id | Negara - Proyek Pengembangan PPN Pengambengan kini telah bergulir. Pembiayaan Proyek Strategis Nasional (PPN) yang nilainya lebih dari Rp 1 triliun ini menggunakan pinjaman luar negeri. Pengerjaannya pun melibatkan perusahaan kontruksi asing.

Baca Selengkapnya icon click

Korupsi Rp2,7 Miliar, Mantan Ketua LPD Kelungah Ditahan

balitribune.co.id | Amlapura -  Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem menetapkan mantan Ketua LPD Desa Adat Kelungah, IWD, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan lembaga tersebut. Penetapan ini tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-2255/N.1.4/Fd.2/9/2026 tanggal 9 September 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.