Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Prajurit TNI Harus Profesional dan Loyal

SATGAS -- Didampingi sejumlah Pamen Kodam IX/Udayana, Paban III Siapsat Mabesad Kolonel Inf Christian Kurnianto Tehuteru (tengah) mengecek kesiapan Yonif Mekanis 741/GN yang akan ditugaskan sebagai Satgas Pamwil di perbatasan RI-RDTL.

BALI TRIBUNE - Markas Besar (Mabes) TNI Angkatat Darat (AD) menurunkan Tim Pemeriksa untuk mengecek kesiapan Yonif Mekanis 741/Garuda Nusantara (GN) yang bermarkas di Negara, Kabupaten Jembrana, yang akan ditugaskan selama 9 bulan (Oktober 2018 - Juni 2019) untuk melaksanakan tugas pengamanan wilayah (Pamwil) di perbatasan RI-RDTL (Republic Democratic of Timor Leste).

Rentang waktu 9 bulan di daerah operasi itu memang tidak lama, untuk itu sangat disarankan para prajurit yang tergabung dalam Satgas Pamwil di perbatasan RI-RDTL tersebut agar segera melakukan orientasi dan cepat berpikir tentang apa yang bisa diperbuat bagi masyarakat yang ada di perbatasan.

“Sebagai prajurit TNI harus profesional, mampu dalam segala hal, loyal, saling mendukung dan saling melengkapi, agar berhasil maksimal dalam melaksanakan tugas,” tegas Kolonel Inf Christian Kurnianto Tehuteru, Paban III Siapsat Mabesad di Negara, kemarin.

Sejumlah perajurit pilihan Yonif Mekanis 741/GN memang tengah dipersiapkan, mulai dari pelaksanaan latihan pratugas maupun pengecekan secara langsung yang sebelumnya dilakukan oleh Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Benny Susianto, SIP., beserta staf terkait terhadap personel dan semua alat juga peralatan yang akan dibawa dalam penugasan tersebut.

Terkait dengan penugasan ini, Mabes TNI-AD menurunkan tim khusus yang dipimpin Kolonel Inf Christian Kurnianto Tehuteru untuk mengecek seluruh kesiapan Yonif  Mekanis 741/GN yang akan mengemban tugas mulia, sebagai Satgas Pamwil di perbatasan RI-RDTL. Dilanjutkan pengarahan dan penyampaian apresiasi terhadap semangat para prajurit Yonif Mekanis 741/GN yang begitu tinggi.

“Hal ini sebagai bukti dan menunjukkan bahwa semua anggota Satgas Pamwil di Perbatasan RI-RDTL sudah siap untuk melaksanakan tugas operasi. Torehkan tinta emas dalam sejarah satuan, mengingat Yonif Mekanis 741/Garuda Nusantara baru untuk pertama kalinya melaksanakan tugas di daerah perbatasan RI-RDTL,” kata Kolonel Christian Kurnianto Tehuteru, seraya mengimbau kepada semua anggota agar tetap menjaga semangat dan kekompakan sampai pada akhir penugasan nanti.

wartawan
Djoko Moeljono
Category

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.