balitribune.co.id | Denpasar - Penetapan status tersangka terhadap oknum dokter berinisial KC beserta ibunya, IJL, dalam kasus dugaan penggelapan asal-usul dinyatakan sah secara hukum. Kepastian ini diperoleh setelah hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, RR Diah Poernomojekti, S.H., menolak seluruh permohonan Praperadilan yang diajukan kedua pemohon dalam sidang putusan, Senin (2/11/2026).
Ketua Tim Hukum Termohon sekaligus kuasa hukum Penyidik Satreskrim Polresta Denpasar, AKBP I Nyoman Gatra, menegaskan bahwa permohonan Praperadilan sejatinya hanya menguji keabsahan penetapan tersangka secara formil, bukan menguji pokok perkara.
"Secara formil syarat minimal adalah dua alat bukti, tetapi kami memiliki lima alat bukti. Penyidik telah menjalankan seluruh proses sesuai prosedur hukum yang benar," ujar AKBP Gatra usai persidangan.
Secara terpisah, kuasa hukum pelapor, Anak Agung Ngurah Alit Wirakesuma, S.H., didampingi Sonny Tumbelaka, S.H., mengapresiasi pertimbangan hakim. Pihaknya mendesak penyidik Polresta Denpasar untuk segera melengkapi berkas perkara agar dapat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Denpasar, sekaligus memohon tindakan penahanan terhadap kedua tersangka.
"Penetapan tersangkanya sudah sah dan alur penetapannya sesuai KUHAP. Kami memohon agar berkas perkara segera rampung (P-21). Kami juga berharap pihak kejaksaan mempertimbangkan penahanan terhadap kedua tersangka, mengingat ancaman hukuman pada Pasal 401 KUHP berada di atas lima tahun penjara," tegas Alit Wirakesuma.
Senada dengan Alit, Sonny Tumbelaka menyambut baik putusan hakim yang dinilai sangat detail menolak argumentasi pemohon. Ia berharap kejaksaan bersikap tegas saat menerima pelimpahan berkas dan tersangka.
Sementara itu, kuasa hukum pemohon, Siti Sapurah, S.H. (Ipung), menyatakan menghormati putusan tersebut dan siap melanjutkan pertarungan hukum di sidang perkara utama.
"Praperadilan ini hanya menguji prosedur penyidikan. Kami akan membuktikan ketidakberalahan klien kami secara terbuka di persidangan pidana nanti saat masuk ke pokok perkara," tandas Ipung.