Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Dokter KC dan Ibunya Sah

kuasa hukum
Bali Tribune / Kuasa hukum pelapor, Anak Agung Ngurah Alit Wirakesuma, SH bwlersana Sonny Tumbelaka, SH

balitribune.co.id | Denpasar - Penetapan status tersangka terhadap oknum dokter berinisial KC beserta ibunya, IJL, dalam kasus dugaan penggelapan asal-usul dinyatakan sah secara hukum. Kepastian ini diperoleh setelah hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, RR Diah Poernomojekti, S.H., menolak seluruh permohonan Praperadilan yang diajukan kedua pemohon dalam sidang putusan, Senin (2/11/2026).

Ketua Tim Hukum Termohon sekaligus kuasa hukum Penyidik Satreskrim Polresta Denpasar, AKBP I Nyoman Gatra, menegaskan bahwa permohonan Praperadilan sejatinya hanya menguji keabsahan penetapan tersangka secara formil, bukan menguji pokok perkara.

"Secara formil syarat minimal adalah dua alat bukti, tetapi kami memiliki lima alat bukti. Penyidik telah menjalankan seluruh proses sesuai prosedur hukum yang benar," ujar AKBP Gatra usai persidangan.

Secara terpisah, kuasa hukum pelapor, Anak Agung Ngurah Alit Wirakesuma, S.H., didampingi Sonny Tumbelaka, S.H., mengapresiasi pertimbangan hakim. Pihaknya mendesak penyidik Polresta Denpasar untuk segera melengkapi berkas perkara agar dapat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Denpasar, sekaligus memohon tindakan penahanan terhadap kedua tersangka.

"Penetapan tersangkanya sudah sah dan alur penetapannya sesuai KUHAP. Kami memohon agar berkas perkara segera rampung (P-21). Kami juga berharap pihak kejaksaan mempertimbangkan penahanan terhadap kedua tersangka, mengingat ancaman hukuman pada Pasal 401 KUHP berada di atas lima tahun penjara," tegas Alit Wirakesuma.

Senada dengan Alit, Sonny Tumbelaka menyambut baik putusan hakim yang dinilai sangat detail menolak argumentasi pemohon. Ia berharap kejaksaan bersikap tegas saat menerima pelimpahan berkas dan tersangka.

Sementara itu, kuasa hukum pemohon, Siti Sapurah, S.H. (Ipung), menyatakan menghormati putusan tersebut dan siap melanjutkan pertarungan hukum di sidang perkara utama.

"Praperadilan ini hanya menguji prosedur penyidikan. Kami akan membuktikan ketidakberalahan klien kami secara terbuka di persidangan pidana nanti saat masuk ke pokok perkara," tandas Ipung.

wartawan
RAY
Category

Pemkab Bangli Ajukan Ranperda Penjaminan Kredit dan Penyertaan Modal

balitribune.co.id | Bangli - Guna meningkatkan pelayanan dan memberikan mafaat yang lebih besar kepada masyarakat, Pemkab Bangli mengajukan tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ke DPRD Bangli. Ranperda tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Bangli, Kamis (22/10/2026). Sidang tersebut dipimpin Ketua DPRD Bangli I Ketut Suastika. 

Tags
Baca Selengkapnya icon click

DPRD Badung Bahas Raperda Penyertaan Modal untuk Perumda Tirta Mangutama

balitribune.co.id | Mangupura - DPRD Kabupaten Badung membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perumda Air Minum Tirta Mangutama dalam rapat kerja yang dipimpin Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti. Pembahasan tersebut difokuskan pada landasan hukum penyertaan modal daerah, termasuk aspek perencanaan, pengelolaan, serta tata kelola perusahaan daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Desa Taro Jalani Penilaian Desa Antikorupsi 2026, Tim Evaluasi Lima Komponen

balitribune.co.id | Gianyar - Desa Taro, Kecamatan Tegallalang, Kabupaten Gianyar, mengikuti penilaian Percontohan Desa Antikorupsi Tahun 2026 oleh Tim Penilai Provinsi Bali di Kantor Desa Taro, Kamis (22/10/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari program perluasan Percontohan Desa Antikorupsi di Kabupaten Gianyar untuk mendorong tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.