Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Praperadilan Kasus AWK Ditolak, Bendesa Nusa Penida : Sanksi Sosial Menanti

Bali Tribune / Suasana di luar sidang, usai putusan hakim PN Denpasar terkait kasus AWK.

balitribune.co.id | DenpasarHasil putusan hakim di PN Denpasar atas praperadilan Polda Bali terkait dikeluarkannya SP3 kasus Arya Wedakarna (AWK), membuat rasa "jengah" warga Nusa Penida yang diwakili Team Hukum Nusa Bali (THNB). Rasa kecewa itu setelah Hakim Tunggal, IGN A. Arianta Era, SH., MH dalam sidang yang digelar, Rabu (11/1) memutuskan menolak menyidangkan gugatan perkara praperadilan terkait penghentian penyidikan. Di mana selaku termohon adalah Kapolda Bali Irjen Pol. Drs. Putu Jayan Danu Putra, SH., M.Si., C.q Penyidik Unit IV Subdit 3 Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali.

"Persidangan hari ini hakim mengatakan gugatan praperadilan ditolak. Kita penggugat tidak bisa mengajukan banding," papar Advokat Harmaini Idris Hasibuan, SH., dari THNB.

Menurutnya, putusan ini tidak mempertimbangkan SP2HP isinya adalah penggabungan perkara (oleh Polda Bali). Hal Ini, kata dia yang tidak dipertimbangkan oleh hakim. "Apalagi Alat bukti dan ahli kita tidak dipakai," imbuhnya.

Hal yang dimaksud, tentang laporan yang digabung itu adalah Laporan Pengaduan Masyarakat dengan Register Dumas Nomor 441/XI/2020 Ditreskrimum tanggal 3 November 2020 dengan pelapor Putu Pastika Adnyana, SH., dan Laporan Polisi Nomor: LP/409/XI/2020/BALI SPKT tanggal 3 November 2020 dengan pelapor Putu Ayu Chandra Dewi.
Laporan tentang peristiwa tindak pidana dimuka umum mengeluarkan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan suatu agama yang dianut di Indonesia, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 a ke a KUHP, dengan terlapor Dr. Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradata Wedastera Putra Suyasa III, SE., (M. Tru)., M.Si, alias Arya Wedakarna alias AWK.

Dari penggabungan itu, disentilnya, bahwa penyidik hanya melihat laporan dari Ayu Chandra Dewi yang saksi, bukti, dan keterangan ahlinya tidak kuat. Beda dengan Dumas No 441. Di sisi lain, mereka juga menilai dengan pihaknya tidak diundang dalam gelar perkara. Dari sana muncul juga dugaan Obstruction of Justice Pasal 221 dan Pasal 233 KUHPidana.

"Ada surat dari Kabaresksim ada gelar perkara khusus yang akan dihentikan itu adalah dasarnya 409 bukan THNB (441). Dan, kami tidak diundang gelar perkara," tandasnya.

Di tambahkan Bendesa Alitan MDA Nusa Penida Wayan Sukla, bahwa dengan peristiwa ini tentunya menjadi mosi tak percaya terhadap tindakan hukum yang dilakukan pihak institusi polri. Bahkan menyerukan, bila terjadi suatu peristiwa lebih baik untuk tidak melaporkan ke polisi dan cukup diselesaikan secara adat dan kekeluargaan.

"Ini mungkin pelajaran bagi kita semua. "Bedikan abe polisi (kurangi untuk bawa laporan ke polisi) pragatan di jumah (selesaikan di rumah / tempat). Kita merasa tersakiti, tapi kita tidak bisa berbuat apa-apa," papar Wayan Sukla, usai sidang.

Pihaknya juga berencana akan berkumpul dengan masyarkat serta tokoh Nusa Penida untuk sanksi sosial bagi AWK. "Kita ke depan kumpul bersama tokoh Nusa Penida. Untuk sanksi sosial bagi orang ini. Bukan melarang, karena NKRI. Tapi, karena sudah mengoyak-ngoyak keyakinan kami," terangnya.

Di mana dalam video yang sempat viral beberapa tahun lalu. Anggota DPD RI ini menyatakan Bhatara Dalem Ped itu bukan dewa, tetapi hanya Makhluk Suci.

Sementara itu Humas PN Denpasar Gde Putra Astawa menjelaskan bahwa putusan soal praperadilan adalah menolak gugatan pemohon. Dan, SP3 dikeluarkan oleh termohon sudah sesuai kewenangan hakim.

"Kewenangan penyidik (soal penggabungan dumas). Ranah pemeriksaan praperadilan tidak sampai ke menggabungkan atau splitsing," katanya di luar sidang.

wartawan
JRO
Category

Masuk KEN 2026, Bupati Sanjaya Tegaskan Jatiluwih Festival VII sebagai Media Promosi dan Penggerak Ekonomi

balitribune.co.id | Tabanan - Hamparan sawah terasering yang membentang hijau di kawasan Jatiluwih kembali menjadi pusat perhatian dunia. Momentum istimewa tersebut ditandai dengan dibukanya Jatiluwih Festival VII Tahun 2026 oleh Bupati Tabanan, Dr.

Baca Selengkapnya icon click

Sekaa Gong Gita Remaja Banjar Gelagah dan Drama Gong Sebunibus Siap Tampil di PKB XLVIII

balitribune.co.id I Semarapura - Bupati Klungkung, I Made Satria, bersama Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra, menghadiri acara uji coba Gong Kebyar Dewasa Kabupaten Klungkung yang berlangsung di Banjar Gelagah, Desa Kutampi, Kecamatan Nusa Penida, pada Jumat (19/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Gus Par Buka Karangasem Festival dan Parade Budaya HUT Kota Amlapura ke-386

balitribune.co.id I Amlapura - Bupati Karangasem I Gusti Putu Parwata atau Gus Par secara membuka Festival dan Parade Budaya dalam rangka Hari Ulang Tahun Kota Amlapura ke-386 di Lapangan Tanah Aron, Jumat (19/6). Pembukaan ditandai dengan pemukulan gong yang diiringi letusan konfeti sebagai simbol dimulainya rangkaian perayaan hari jadi Kota Amlapura tahun 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Wimbakara Baleganjur PKB 2026, Sekaa Gong Batur Mahaswara Desa Batuan Tampilkan Maréka Marakata

balitribune.co.id I Gianyar - Gemuruh baleganjur yang berpadu dengan gaung syair pujian mengawali penampilan Sekaa Gong Batur Mahaswara Desa Batuan, Sukawati, Gianyar pada Wimbakara Baleganjur Remaja Pesta Kesenian Bali XLVIII 2026. Melalui garapan Maréka Marakata, para penabuh muda Batuan menghadirkan refleksi artistik tentang Panji sebagai jiwa yang terus hidup, tumbuh, dan menjiwai beragam ekspresi kesenian masyarakatnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Badung Dorong Kopi Belok Sidan Jadi Komoditas Unggulan

balitribune.co.id I Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung terus menggenjot pengembangan kopi sebagai komoditas unggulan sekaligus penggerak ekonomi masyarakat di wilayah Badung Utara. Komitmen tersebut ditunjukkan melalui kunjungan Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama Wakil Bupati Bagus Alit Sucipta ke Kawasan Badung Agro Techno Park (ATP), Banjar Belok, Desa Belok Sidan, Kecamatan Petang, Jumat (19/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Badung Segera Realisasikan Program SMA Gratis

balitribune.co.id I Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Badung untuk membebaskan biaya pendidikan tingkat SMA bagi pelajar asal Badung. Program tersebut menjadi salah satu prioritas Pemkab dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan meringankan beban ekonomi masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.