Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Praperadilan Kasus AWK Ditolak, Bendesa Nusa Penida : Sanksi Sosial Menanti

Bali Tribune / Suasana di luar sidang, usai putusan hakim PN Denpasar terkait kasus AWK.

balitribune.co.id | DenpasarHasil putusan hakim di PN Denpasar atas praperadilan Polda Bali terkait dikeluarkannya SP3 kasus Arya Wedakarna (AWK), membuat rasa "jengah" warga Nusa Penida yang diwakili Team Hukum Nusa Bali (THNB). Rasa kecewa itu setelah Hakim Tunggal, IGN A. Arianta Era, SH., MH dalam sidang yang digelar, Rabu (11/1) memutuskan menolak menyidangkan gugatan perkara praperadilan terkait penghentian penyidikan. Di mana selaku termohon adalah Kapolda Bali Irjen Pol. Drs. Putu Jayan Danu Putra, SH., M.Si., C.q Penyidik Unit IV Subdit 3 Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali.

"Persidangan hari ini hakim mengatakan gugatan praperadilan ditolak. Kita penggugat tidak bisa mengajukan banding," papar Advokat Harmaini Idris Hasibuan, SH., dari THNB.

Menurutnya, putusan ini tidak mempertimbangkan SP2HP isinya adalah penggabungan perkara (oleh Polda Bali). Hal Ini, kata dia yang tidak dipertimbangkan oleh hakim. "Apalagi Alat bukti dan ahli kita tidak dipakai," imbuhnya.

Hal yang dimaksud, tentang laporan yang digabung itu adalah Laporan Pengaduan Masyarakat dengan Register Dumas Nomor 441/XI/2020 Ditreskrimum tanggal 3 November 2020 dengan pelapor Putu Pastika Adnyana, SH., dan Laporan Polisi Nomor: LP/409/XI/2020/BALI SPKT tanggal 3 November 2020 dengan pelapor Putu Ayu Chandra Dewi.
Laporan tentang peristiwa tindak pidana dimuka umum mengeluarkan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan suatu agama yang dianut di Indonesia, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 a ke a KUHP, dengan terlapor Dr. Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradata Wedastera Putra Suyasa III, SE., (M. Tru)., M.Si, alias Arya Wedakarna alias AWK.

Dari penggabungan itu, disentilnya, bahwa penyidik hanya melihat laporan dari Ayu Chandra Dewi yang saksi, bukti, dan keterangan ahlinya tidak kuat. Beda dengan Dumas No 441. Di sisi lain, mereka juga menilai dengan pihaknya tidak diundang dalam gelar perkara. Dari sana muncul juga dugaan Obstruction of Justice Pasal 221 dan Pasal 233 KUHPidana.

"Ada surat dari Kabaresksim ada gelar perkara khusus yang akan dihentikan itu adalah dasarnya 409 bukan THNB (441). Dan, kami tidak diundang gelar perkara," tandasnya.

Di tambahkan Bendesa Alitan MDA Nusa Penida Wayan Sukla, bahwa dengan peristiwa ini tentunya menjadi mosi tak percaya terhadap tindakan hukum yang dilakukan pihak institusi polri. Bahkan menyerukan, bila terjadi suatu peristiwa lebih baik untuk tidak melaporkan ke polisi dan cukup diselesaikan secara adat dan kekeluargaan.

"Ini mungkin pelajaran bagi kita semua. "Bedikan abe polisi (kurangi untuk bawa laporan ke polisi) pragatan di jumah (selesaikan di rumah / tempat). Kita merasa tersakiti, tapi kita tidak bisa berbuat apa-apa," papar Wayan Sukla, usai sidang.

Pihaknya juga berencana akan berkumpul dengan masyarkat serta tokoh Nusa Penida untuk sanksi sosial bagi AWK. "Kita ke depan kumpul bersama tokoh Nusa Penida. Untuk sanksi sosial bagi orang ini. Bukan melarang, karena NKRI. Tapi, karena sudah mengoyak-ngoyak keyakinan kami," terangnya.

Di mana dalam video yang sempat viral beberapa tahun lalu. Anggota DPD RI ini menyatakan Bhatara Dalem Ped itu bukan dewa, tetapi hanya Makhluk Suci.

Sementara itu Humas PN Denpasar Gde Putra Astawa menjelaskan bahwa putusan soal praperadilan adalah menolak gugatan pemohon. Dan, SP3 dikeluarkan oleh termohon sudah sesuai kewenangan hakim.

"Kewenangan penyidik (soal penggabungan dumas). Ranah pemeriksaan praperadilan tidak sampai ke menggabungkan atau splitsing," katanya di luar sidang.

wartawan
JRO
Category

Fraksi PDIP Tabanan Sebut Putusan MK Soal Kuota 30 Persen Perempuan Langkah Progresif

balitribune.co.id I Tabanan - Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Tabanan menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXIV/2026 merupakan terobosan besar bagi demokrasi Indonesia.

Putusan yang mewajibkan parpol memenuhi kuota 30 persen perempuan dengan ancaman pencoretan di daerah pemilihan (dapil) tersebut dianggap sebagai langkah nyata dalam menjamin keadilan politik.

Baca Selengkapnya icon click

Wabup Bagus Alit Sucipta Pimpin Apel Hari Lahir Pancasila 2026

balitribune.co.id | Mangupura - Wakil Bupati Badung, Bagus Alit Sucipta, memimpin Apel Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026 di Lapangan Mangupraja Mandala, Puspem Badung, Senin (1/6/2026). Peringatan tahun ini mengusung tema “Pancasila Pemersatu Bangsa, Fondasi Perdamaian Dunia".

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Penataan Dimulai, Alat Berat Bongkar Deretan Kios di Terminal Pesiapan

balitribune.co.id l Tabanan - Program penataan Terminal Pesiapan di Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan, yang digelar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan sudah dimulai. Penataan itu ditandai dengan keberadaan sejumlah alat berat yang mulai merobohkan deretan kios di kawasan terminal, Senin (1/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Gudang Dupa Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp400 Juta

balitribune.co.id I Tabanan - Sebuah gudang penyimpanan dupa di Banjar Kalibalang, Desa Payangan, Kecamatan Marga, Tabanan, ludes dilahap si jago merah pada Minggu (31/5/2026) sore.

Peristiwa tragis ini mengakibatkan pemilik gudang, I Dewa Gede Diksa Asmara, mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp400 juta. Kobaran api pertama kali terdeteksi saat pemilik gudang sedang tidak berada di tempat kejadian perkara (TKP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Badung Janjikan Bonus Rp7 Juta untuk Atlet Peraih Emas Porjar Bali 2026

balitribune.co.id I Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung menyiapkan bonus apresiasi bagi atlet yang berhasil meraih medali pada ajang Pekan Olahraga Pelajar (Porjar) Provinsi Bali Tahun 2026. Atlet peraih medali emas akan mendapatkan bonus sebesar Rp7 juta, peraih medali perak Rp5,5 juta, dan peraih medali perunggu Rp4,5 juta.

Baca Selengkapnya icon click

Peringatan Hari Lahirnya Pancasila, Bupati Gus Par Tekankan Pentingnya Pembumian Pancasila di Karangasem

balitribune.co.id | Amlapura - Pemerintah Kabupaten Karangasem menggelar acara strategis berupa kegiatan "Pembumian Pancasila" yang dipusatkan di Wantilan Pemkab Karangasem, Sabha Prakerti, pada Senin (1/6/2026) hari ini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.