Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Praperadilan Kasus AWK Ditolak, Bendesa Nusa Penida : Sanksi Sosial Menanti

Bali Tribune / Suasana di luar sidang, usai putusan hakim PN Denpasar terkait kasus AWK.

balitribune.co.id | DenpasarHasil putusan hakim di PN Denpasar atas praperadilan Polda Bali terkait dikeluarkannya SP3 kasus Arya Wedakarna (AWK), membuat rasa "jengah" warga Nusa Penida yang diwakili Team Hukum Nusa Bali (THNB). Rasa kecewa itu setelah Hakim Tunggal, IGN A. Arianta Era, SH., MH dalam sidang yang digelar, Rabu (11/1) memutuskan menolak menyidangkan gugatan perkara praperadilan terkait penghentian penyidikan. Di mana selaku termohon adalah Kapolda Bali Irjen Pol. Drs. Putu Jayan Danu Putra, SH., M.Si., C.q Penyidik Unit IV Subdit 3 Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali.

"Persidangan hari ini hakim mengatakan gugatan praperadilan ditolak. Kita penggugat tidak bisa mengajukan banding," papar Advokat Harmaini Idris Hasibuan, SH., dari THNB.

Menurutnya, putusan ini tidak mempertimbangkan SP2HP isinya adalah penggabungan perkara (oleh Polda Bali). Hal Ini, kata dia yang tidak dipertimbangkan oleh hakim. "Apalagi Alat bukti dan ahli kita tidak dipakai," imbuhnya.

Hal yang dimaksud, tentang laporan yang digabung itu adalah Laporan Pengaduan Masyarakat dengan Register Dumas Nomor 441/XI/2020 Ditreskrimum tanggal 3 November 2020 dengan pelapor Putu Pastika Adnyana, SH., dan Laporan Polisi Nomor: LP/409/XI/2020/BALI SPKT tanggal 3 November 2020 dengan pelapor Putu Ayu Chandra Dewi.
Laporan tentang peristiwa tindak pidana dimuka umum mengeluarkan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan suatu agama yang dianut di Indonesia, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 a ke a KUHP, dengan terlapor Dr. Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradata Wedastera Putra Suyasa III, SE., (M. Tru)., M.Si, alias Arya Wedakarna alias AWK.

Dari penggabungan itu, disentilnya, bahwa penyidik hanya melihat laporan dari Ayu Chandra Dewi yang saksi, bukti, dan keterangan ahlinya tidak kuat. Beda dengan Dumas No 441. Di sisi lain, mereka juga menilai dengan pihaknya tidak diundang dalam gelar perkara. Dari sana muncul juga dugaan Obstruction of Justice Pasal 221 dan Pasal 233 KUHPidana.

"Ada surat dari Kabaresksim ada gelar perkara khusus yang akan dihentikan itu adalah dasarnya 409 bukan THNB (441). Dan, kami tidak diundang gelar perkara," tandasnya.

Di tambahkan Bendesa Alitan MDA Nusa Penida Wayan Sukla, bahwa dengan peristiwa ini tentunya menjadi mosi tak percaya terhadap tindakan hukum yang dilakukan pihak institusi polri. Bahkan menyerukan, bila terjadi suatu peristiwa lebih baik untuk tidak melaporkan ke polisi dan cukup diselesaikan secara adat dan kekeluargaan.

"Ini mungkin pelajaran bagi kita semua. "Bedikan abe polisi (kurangi untuk bawa laporan ke polisi) pragatan di jumah (selesaikan di rumah / tempat). Kita merasa tersakiti, tapi kita tidak bisa berbuat apa-apa," papar Wayan Sukla, usai sidang.

Pihaknya juga berencana akan berkumpul dengan masyarkat serta tokoh Nusa Penida untuk sanksi sosial bagi AWK. "Kita ke depan kumpul bersama tokoh Nusa Penida. Untuk sanksi sosial bagi orang ini. Bukan melarang, karena NKRI. Tapi, karena sudah mengoyak-ngoyak keyakinan kami," terangnya.

Di mana dalam video yang sempat viral beberapa tahun lalu. Anggota DPD RI ini menyatakan Bhatara Dalem Ped itu bukan dewa, tetapi hanya Makhluk Suci.

Sementara itu Humas PN Denpasar Gde Putra Astawa menjelaskan bahwa putusan soal praperadilan adalah menolak gugatan pemohon. Dan, SP3 dikeluarkan oleh termohon sudah sesuai kewenangan hakim.

"Kewenangan penyidik (soal penggabungan dumas). Ranah pemeriksaan praperadilan tidak sampai ke menggabungkan atau splitsing," katanya di luar sidang.

wartawan
JRO
Category

Satu Tahun Kepemimpinan Sanjaya-Dirga: Ekonomi Tabanan Tumbuh Solid 5,45 Persen

balitribune.co.id | Tabanan - Satu tahun kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Tabanan, kinerja ekonomi daerah menunjukkan tren positif. Berdasarkan rilis Februari 2026 dari Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Tabanan, Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Kabupaten Tabanan Tahun 2025 atas dasar harga berlaku mencapai Rp29.983,84 miliar atau Rp29,98 triliun.

Baca Selengkapnya icon click

Capaian SPM TBC Tabanan Tembus 123 Persen, Bupati Sanjaya: Terus Perkuat Strategi TOSS

balitribune.co.id | Tabanan - Upaya melindungi masyarakat dari ancaman Tuberkulosis (TBC) terus diperkuat Pemerintah Kabupaten Tabanan. Melalui Tim Percepatan Penanggulangan Tuberkulosis (TP2TBC), rapat koordinasi lintas sektor digelar di Ruang Pertemuan Yudistira Dinas Kesehatan Kabupaten Tabanan pada Senin (2/3) sebagai langkah konkret mempercepat eliminasi TBC menuju target nasional tahun 2030.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Adi Arnawa Berencana Ubah Air Hujan Jadi Air Minum

balitribune.co.id I Mangupura- Bencana banjir yang kerap melanda wilayah Badung menjadi tantangan berat Pemerintah Gumi Keris selain masalah sampah dan kemacetan. Terkait banjir, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa, bahkan berencana mengubah air hujan menjadi air minum untuk mengatasi banjir dan meningkatkan ketersediaan air bersih.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pererat Kedekatan di Bulan Ramadan, Telkomsel Gelar Buka Bersama Pelanggan Prestige di Bima

balitribune.co.id | Bima – Dalam semangat kebersamaan di bulan suci Ramadan, Telkomsel menggelar acara buka puasa bersama pelanggan Telkomsel Prestige di Bima (26/02). Kegiatan ini menjadi momen istimewa untuk mempererat hubungan sekaligus menghadirkan ruang dialog yang lebih dekat antara Telkomsel dan pelanggan setianya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.