Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Praperadilan Made Daging Jilid III: Kuasa Hukum Pelapor Sebut Permohonan "Abal-Abal" dan Ganggu Penyidikan

pengempon pura
Bali Tribune / Tim Hukum bersama Pengempon Pura Dalem Balangan di PN Denpasar beberapa waktu lalu)

balitribune.co.id | Denpasar - Mantan Kepala Kanwil BPN Provinsi Bali, I Made Daging, yang kini menjabat sebagai Direktur Penanganan Sengketa Pertanahan Kementerian ATR, kembali mengajukan praperadilan terhadap penyidik Ditreskrimsus Polda Bali.

Gugatan Nomor 18/Pra.Pid/2026/PN Dps ini merupakan praperadilan jilid III yang diajukan Made Daging terkait penghentian status tersangkanya lewat penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Sidang beragenda jawaban dari termohon (Polda Bali) tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Rabu (28/10/2026).

Ketua Tim Bidang Hukum Polda Bali, AKBP Nyoman Gatra, menyatakan bahwa pemohon tidak memiliki legal standing untuk menggugat penghentian penyidikan. Berdasarkan Pasal 161 UU Nomor 20 Tahun 2025 (KUHAP), permohonan pengujian sah atau tidaknya penghentian penyidikan hanya dapat diajukan oleh korban, pelapor, atau kuasa hukumnya—bukan tersangka atau terlapor.

Nyoman Gatra juga membantah dalil pemohon yang menuduh polisi tidak menghormati putusan Praperadilan Nomor 1/Pid.Pra/2026. Ia menjelaskan amar putusan praperadilan pertama sama sekali tidak memerintahkan atau mewajibkan penyidik melimpahkan perkara ke pengadilan. Penghentian perkara pertama dilakukan karena perbuatannya tidak lagi diatur dalam undang-undang yang baru. Laporan pertama berfokus pada dugaan penyalahgunaan wewenang dan kearsipan. Sementara laporan kedua, di mana Made Daging saat ini berstatus tersangka, berkaitan dengan dugaan pemalsuan dokumen.

Kuasa hukum pelapor (Made Tarip Widarta), Boy Barzini Hanes, menilai gugatan ini tidak ada kaitannya dengan laporan polisi kedua (LP/B/14/I/2026/SPKT/POLDA BALI). Menurutnya, langkah Made Daging tidak memiliki dasar hukum dan sekadar mengganggu proses penyidikan yang sedang berjalan.

Sementara itu, tim kuasa hukum pelapor lainnya, Fitraman Hardyansah, menyoroti kejanggalan pemohon yang justru menggugat pencabutan status tersangkanya sendiri. Tuntutan membatalkan SP3 yang menguntungkan diri sendiri dinilai sebagai permohonan kabur (obscuur libel) dan cacat nalar. Pihak pemohon dinilai inkonsisten karena sebelumnya meminta SP3, namun kini justru mempraperadilankan SP3 tersebut.

Atas dasar itu, Tim Kuasa Hukum Penjaga Kesucian Pura Dalem Balangan menilai gugatan Nomor 18/Pra.Pid/2026/PN Dps ini berpotensi cacat formil, tergolong vexatious litigation, dan layak disebut sebagai permohonan "abal-abal".

wartawan
RAY
Category

Satpol PP Tabanan Tindak Tegas Restoran Melanggar di Kawasan Jatiluwih

balitribune.co.id | Tabanan - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tabanan mengambil langkah tegas dengan merekomendasikan pembongkaran bangunan restoran berkonstruksi baja di kawasan Daya Tarik Wisata (DTW) Jatiluwih, Kecamatan Penebel. Penindakan ini dilakukan karena bangunan tersebut dinilai terbukti melanggar aturan tata ruang di kawasan warisan budaya dunia.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rute Bali-Melbourne Dilayani 7 Maskapai, Kunjungan Wisatawan Australia ke Bali Diharapkan Meningkat

balitribune.co.id | Badung - Pengelola Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali menyebut, adanya potensi besar pada rute Melbourne untuk memperkuat posisi Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali sebagai hub pariwisata Indonesia. 

Mengingat Melbourne merupakan salah satu dari 5 teratas rute internasional dengan rata-rata jumlah penumpang dan rataan load factor tertinggi. 

Baca Selengkapnya icon click

Wadahi Kreativitas Seni Generasi Muda Denpasar, Arya Wibawa Buka Parade Gong Kebyar dan Baleganjur

balitribune.co.id | Denpasar - Gelaran tahunan Parade Gong Kebyar dan Baleganjur se-Kota Denpasar secara resmi dibuka Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, didampingi Ketua GOW Kota Denpasar, Ny. Ayu Kristi Arya Wibawa, di Lapangan Puputan I Gusti Ngurah Made Agung, Denpasar, Jumat (23/10/2026). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kota Tabanan atau Singasana? Dua Identitas, Satu Kebanggaan

balitribune.co.id | Tabanan – Penataan kawasan Jalan Gajah Mada, Tabanan tidak sekadar menghadirkan wajah kota yang lebih tertata dan menarik, tetapi juga menjadi ruang untuk memperkuat identitas, meneguhkan kebanggaan, serta merefleksikan perjalanan sejarah Kabupaten Tabanan.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Toleransi Umat Beragama di Subak Babakan Bayuh, Dua Agama Harmonis Jaga Kelestarian Alam

balitribune.co.id | Negara - Keberagaman dan toleransi beragama terpancar kuat dari setiap jengkal tanah jegog Jembrana. Seperti kebersamaan umat Hindu dan Muslim yang tergabung sebagai petani pengempon Subak Babakan Bayuh, Desa Sangkaragung, menggelar tradisi lima tahunan Tasyakuran Mushola At-Taqwa di Subak Babakan Bayuh  Kelurahan Sangkaragung Jembrana, Minggu (25/10/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.