Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Praperadilan Made Daging Jilid III: Kuasa Hukum Pelapor Sebut Permohonan "Abal-Abal" dan Ganggu Penyidikan

pengempon pura
Bali Tribune / Tim Hukum bersama Pengempon Pura Dalem Balangan di PN Denpasar beberapa waktu lalu)

balitribune.co.id | Denpasar - Mantan Kepala Kanwil BPN Provinsi Bali, I Made Daging, yang kini menjabat sebagai Direktur Penanganan Sengketa Pertanahan Kementerian ATR, kembali mengajukan praperadilan terhadap penyidik Ditreskrimsus Polda Bali.

Gugatan Nomor 18/Pra.Pid/2026/PN Dps ini merupakan praperadilan jilid III yang diajukan Made Daging terkait penghentian status tersangkanya lewat penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Sidang beragenda jawaban dari termohon (Polda Bali) tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Rabu (28/10/2026).

Ketua Tim Bidang Hukum Polda Bali, AKBP Nyoman Gatra, menyatakan bahwa pemohon tidak memiliki legal standing untuk menggugat penghentian penyidikan. Berdasarkan Pasal 161 UU Nomor 20 Tahun 2025 (KUHAP), permohonan pengujian sah atau tidaknya penghentian penyidikan hanya dapat diajukan oleh korban, pelapor, atau kuasa hukumnya—bukan tersangka atau terlapor.

Nyoman Gatra juga membantah dalil pemohon yang menuduh polisi tidak menghormati putusan Praperadilan Nomor 1/Pid.Pra/2026. Ia menjelaskan amar putusan praperadilan pertama sama sekali tidak memerintahkan atau mewajibkan penyidik melimpahkan perkara ke pengadilan. Penghentian perkara pertama dilakukan karena perbuatannya tidak lagi diatur dalam undang-undang yang baru. Laporan pertama berfokus pada dugaan penyalahgunaan wewenang dan kearsipan. Sementara laporan kedua, di mana Made Daging saat ini berstatus tersangka, berkaitan dengan dugaan pemalsuan dokumen.

Kuasa hukum pelapor (Made Tarip Widarta), Boy Barzini Hanes, menilai gugatan ini tidak ada kaitannya dengan laporan polisi kedua (LP/B/14/I/2026/SPKT/POLDA BALI). Menurutnya, langkah Made Daging tidak memiliki dasar hukum dan sekadar mengganggu proses penyidikan yang sedang berjalan.

Sementara itu, tim kuasa hukum pelapor lainnya, Fitraman Hardyansah, menyoroti kejanggalan pemohon yang justru menggugat pencabutan status tersangkanya sendiri. Tuntutan membatalkan SP3 yang menguntungkan diri sendiri dinilai sebagai permohonan kabur (obscuur libel) dan cacat nalar. Pihak pemohon dinilai inkonsisten karena sebelumnya meminta SP3, namun kini justru mempraperadilankan SP3 tersebut.

Atas dasar itu, Tim Kuasa Hukum Penjaga Kesucian Pura Dalem Balangan menilai gugatan Nomor 18/Pra.Pid/2026/PN Dps ini berpotensi cacat formil, tergolong vexatious litigation, dan layak disebut sebagai permohonan "abal-abal".

wartawan
RAY
Category

Lansia 70 Tahun di Selemadeg Barat Dilaporkan Hilang

balitribune.co.id | Tabanan - Seorang lansia berusia 70 tahun bernama Ni Wayan Natri alias Mbah Mardi dilaporkan hilang dari rumahnya di Banjar Tegal Kontang, Desa Lumbung Kauh, Kecamatan Selemadeg Barat. Lansia yang memiliki riwayat linglung akibat faktor usia tua tersebut mendadak lenyap usai ditinggal anaknya memberi pakan ternak di belakang rumah.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Temu Wirasa 2026, BI Bali Dorong Penguatan Data untuk Ekonomi yang Lebih Tangguh

balitribune.co.id | Denpasar - Di tengah dinamika ekonomi yang bergerak semakin cepat, data tidak lagi sekadar menjadi angka dalam laporan statistik. Bagi Bank Indonesia, informasi dari pelaku usaha, rumah tangga, perbankan hingga pemerintah daerah justru menjadi salah satu pijakan penting untuk membaca arah perekonomian sebelum angka resmi tersedia.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Mahayastra Lantik 26 Perbekel di Puspem Gianyar

balitribune.co.id | Gianyar - Bupati Gianyar I Made Mahayastra melantik 26 perbekel terpilih hasil Pemilihan Perbekel (Pilkel) Serentak Tahun 2026 untuk masa jabatan 2026–2034. Pelantikan, pengambilan sumpah, dan serah terima jabatan berlangsung di Ruang Sidang Utama Pusat Pemerintahan (Puspem) Gianyar, Jalan Kebo Iwa, Gianyar, Sabtu (24/10/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Karhutla Hanguskan 18 Hektar Hutan di Kawasan Hutan Lindung Gunung Agung

balitribune.co.id | Amlapura - Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) kembali terjadi di wilayah hutan lindung lereng Gunung Agung, Karangasem. Berdasarkan pemetaan dan pemantauan pihak BPBD Karangasem dan KRPH Abang, luas hutan yang terbakar mencapai 18 hektar. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sweeping Masif, Pengunjung Tempat Hiburan Malam Menurun

balitribune.co.id | Gianyar - Jajaran Polres Gianyar gencar melaksanakan sweeping tempat hiburan malam di Gianyar. Dampaknya, ternyata sejumlah tempat hiburan malam mulai mengalami penurunan jumlah pengunjung. Kondisi ini terjadi karena para pelanggan memilih pindah lokasi ke tempat yang relatif lebih nyaman dan tidak terusik.

Baca Selengkapnya icon click

Bahas AMDAL Rencana Pengembangan Rumah Sakit, RSUD Klungkung Gelar Forum Konsultasi Publik

balitribune.co.id | Semarapura - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Klungkung terus berbenah melangkah pasti . Kali ini RSU Klungkung  menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik (FKP) dalam rangka pemaparan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) terhadap rencana pengembangan pembangunan rumah sakit.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.