Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Praperadilan Made Daging Jilid III: Kuasa Hukum Pelapor Sebut Permohonan "Abal-Abal" dan Ganggu Penyidikan

pengempon pura
Bali Tribune / Tim Hukum bersama Pengempon Pura Dalem Balangan di PN Denpasar beberapa waktu lalu)

balitribune.co.id | Denpasar - Mantan Kepala Kanwil BPN Provinsi Bali, I Made Daging, yang kini menjabat sebagai Direktur Penanganan Sengketa Pertanahan Kementerian ATR, kembali mengajukan praperadilan terhadap penyidik Ditreskrimsus Polda Bali.

Gugatan Nomor 18/Pra.Pid/2026/PN Dps ini merupakan praperadilan jilid III yang diajukan Made Daging terkait penghentian status tersangkanya lewat penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Sidang beragenda jawaban dari termohon (Polda Bali) tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Rabu (28/10/2026).

Ketua Tim Bidang Hukum Polda Bali, AKBP Nyoman Gatra, menyatakan bahwa pemohon tidak memiliki legal standing untuk menggugat penghentian penyidikan. Berdasarkan Pasal 161 UU Nomor 20 Tahun 2025 (KUHAP), permohonan pengujian sah atau tidaknya penghentian penyidikan hanya dapat diajukan oleh korban, pelapor, atau kuasa hukumnya—bukan tersangka atau terlapor.

Nyoman Gatra juga membantah dalil pemohon yang menuduh polisi tidak menghormati putusan Praperadilan Nomor 1/Pid.Pra/2026. Ia menjelaskan amar putusan praperadilan pertama sama sekali tidak memerintahkan atau mewajibkan penyidik melimpahkan perkara ke pengadilan. Penghentian perkara pertama dilakukan karena perbuatannya tidak lagi diatur dalam undang-undang yang baru. Laporan pertama berfokus pada dugaan penyalahgunaan wewenang dan kearsipan. Sementara laporan kedua, di mana Made Daging saat ini berstatus tersangka, berkaitan dengan dugaan pemalsuan dokumen.

Kuasa hukum pelapor (Made Tarip Widarta), Boy Barzini Hanes, menilai gugatan ini tidak ada kaitannya dengan laporan polisi kedua (LP/B/14/I/2026/SPKT/POLDA BALI). Menurutnya, langkah Made Daging tidak memiliki dasar hukum dan sekadar mengganggu proses penyidikan yang sedang berjalan.

Sementara itu, tim kuasa hukum pelapor lainnya, Fitraman Hardyansah, menyoroti kejanggalan pemohon yang justru menggugat pencabutan status tersangkanya sendiri. Tuntutan membatalkan SP3 yang menguntungkan diri sendiri dinilai sebagai permohonan kabur (obscuur libel) dan cacat nalar. Pihak pemohon dinilai inkonsisten karena sebelumnya meminta SP3, namun kini justru mempraperadilankan SP3 tersebut.

Atas dasar itu, Tim Kuasa Hukum Penjaga Kesucian Pura Dalem Balangan menilai gugatan Nomor 18/Pra.Pid/2026/PN Dps ini berpotensi cacat formil, tergolong vexatious litigation, dan layak disebut sebagai permohonan "abal-abal".

wartawan
RAY
Category

Astra Motor Bali Hadirkan Layanan '1 Dalam Genggaman' Lewat Motorku X di DBL Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Astra Motor Bali kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung kemudahan gaya hidup digital generasi muda, khususnya pecinta olahraga di Pulau Dewata. Hadir di tengah kemeriahan kompetisi bola basket terbesar di kalangan pelajar, Astra Motor Bali membawa solusi kepemilikan dan perawatan sepeda motor Honda melalui aplikasi digital unggulannya, Motorku X, dengan tagline "1 Layanan dalam 1 Genggaman".

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Bappeda Badung Gelar Rakor Percepatan Penanganan Stunting Tahun 2026, Perkuat Intervensi dari Hulu

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung memperkuat sinergi lintas sektor dalam upaya percepatan penurunan stunting melalui Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Penanganan Stunting Kabupaten Badung Tahun 2026.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Affiliate Game Penghasil Saldo DANA Tanpa Modal: Panduan Pemula (2026)

balitribune.co.id - Affiliate game penghasil saldo DANA tanpa modal: promosikan game gratis lewat konten, dibayar per pemain, tarik ke DANA, GoPay, OVO. Langkah, rencana 30 hari. Cari "game penghasil saldo DANA" dan kamu akan menemukan puluhan daftar aplikasi yang menjanjikan uang hanya dengan bermain, sering dengan syarat pencairan yang tidak jelas.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Suzuki Fronx Journey, UIB Ajak Konsumen dan Media Jelajahi Denpasar–Kintamani

balitribune.co.id | Denpasar - Guna menghadirkan pengalaman berkendara yang berkesan sekaligus mempererat hubungan dengan konsumen, PT Suzuki United Indobali (UIB) selaku main dealer Suzuki roda empat wilayah Bali menggelar kegiatan Suzuki Fronx Journey (SFJ) pada Kamis (22/10/2026).

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wali Kota Jaya Negara Hadiri Pisah Kenal Kapolresta Denpasar, Harapkan Sinergi dan Kolaborasi Berlanjut Menuju Denpasar Maju

balitribune.co.id | Denpasar - Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, bersama Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, menghadiri acara pisah kenal Kapolresta Denpasar di Bali Dynasty Resort, Kuta, Badung, Selasa (20/10/2026). Dalam kesempatan tersebut, Kombes Pol. Leonardo David Simatupang menyerahkan tugas Kapolresta Denpasar kepada Kombes Pol. I Wayan Winaya.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Satpol PP Jembrana Tertibkan Deretan Mobil Rusak di Jalan Udayana

balitribune.co.id | Negara - Deretan mobil lawas dalam kondisi rusak yang telah lama terparkir di trotoar dan badan Jalan Udayana, Kelurahan Baler Bale Agung, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, akhirnya ditertibkan. Penanganan dilakukan pada Selasa (20/10/2026) dengan memindahkan kendaraan yang mengganggu pemanfaatan fasilitas umum tersebut ke lokasi parkir sementara.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.