Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Praperadilan Made Daging Jilid III: Kuasa Hukum Pelapor Sebut Permohonan "Abal-Abal" dan Ganggu Penyidikan

pengempon pura
Bali Tribune / Tim Hukum bersama Pengempon Pura Dalem Balangan di PN Denpasar beberapa waktu lalu)

balitribune.co.id | Denpasar - Mantan Kepala Kanwil BPN Provinsi Bali, I Made Daging, yang kini menjabat sebagai Direktur Penanganan Sengketa Pertanahan Kementerian ATR, kembali mengajukan praperadilan terhadap penyidik Ditreskrimsus Polda Bali.

Gugatan Nomor 18/Pra.Pid/2026/PN Dps ini merupakan praperadilan jilid III yang diajukan Made Daging terkait penghentian status tersangkanya lewat penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Sidang beragenda jawaban dari termohon (Polda Bali) tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Rabu (28/10/2026).

Ketua Tim Bidang Hukum Polda Bali, AKBP Nyoman Gatra, menyatakan bahwa pemohon tidak memiliki legal standing untuk menggugat penghentian penyidikan. Berdasarkan Pasal 161 UU Nomor 20 Tahun 2025 (KUHAP), permohonan pengujian sah atau tidaknya penghentian penyidikan hanya dapat diajukan oleh korban, pelapor, atau kuasa hukumnya—bukan tersangka atau terlapor.

Nyoman Gatra juga membantah dalil pemohon yang menuduh polisi tidak menghormati putusan Praperadilan Nomor 1/Pid.Pra/2026. Ia menjelaskan amar putusan praperadilan pertama sama sekali tidak memerintahkan atau mewajibkan penyidik melimpahkan perkara ke pengadilan. Penghentian perkara pertama dilakukan karena perbuatannya tidak lagi diatur dalam undang-undang yang baru. Laporan pertama berfokus pada dugaan penyalahgunaan wewenang dan kearsipan. Sementara laporan kedua, di mana Made Daging saat ini berstatus tersangka, berkaitan dengan dugaan pemalsuan dokumen.

Kuasa hukum pelapor (Made Tarip Widarta), Boy Barzini Hanes, menilai gugatan ini tidak ada kaitannya dengan laporan polisi kedua (LP/B/14/I/2026/SPKT/POLDA BALI). Menurutnya, langkah Made Daging tidak memiliki dasar hukum dan sekadar mengganggu proses penyidikan yang sedang berjalan.

Sementara itu, tim kuasa hukum pelapor lainnya, Fitraman Hardyansah, menyoroti kejanggalan pemohon yang justru menggugat pencabutan status tersangkanya sendiri. Tuntutan membatalkan SP3 yang menguntungkan diri sendiri dinilai sebagai permohonan kabur (obscuur libel) dan cacat nalar. Pihak pemohon dinilai inkonsisten karena sebelumnya meminta SP3, namun kini justru mempraperadilankan SP3 tersebut.

Atas dasar itu, Tim Kuasa Hukum Penjaga Kesucian Pura Dalem Balangan menilai gugatan Nomor 18/Pra.Pid/2026/PN Dps ini berpotensi cacat formil, tergolong vexatious litigation, dan layak disebut sebagai permohonan "abal-abal".

wartawan
RAY
Category

Tak Sempat Selamatkan Diri, Penderita Stroke Tewas dalam Kebakaran Rumah di Ubud

balitribune.co.id | Gianyar - Nasib naas menimpa Ketut Marsa (48), warga Desa Peliatan, Kecamatan Ubud, Gianyar. Korban tewas terbakar setelah terjebak dalam kebakaran yang menghanguskan rumahnya pada Rabu (21/10/2026) sore. Korban yang diketahui menderita stroke tersebut ditemukan di dalam kamar dengan kondisi luka bakar parah.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Ketua YKI Badung Ajak Siswa SD 1 Dalung Perangi Kanker Sejak Dini

balitribune.co.id | Mangupura - Ketua Yayasan Kanker Indonesia (YKI) Kabupaten Badung Nyonya Rasniathi Adi Arnawa, memimpin langsung pelaksanaan Pembinaan Penanggulangan Kanker Terpadu Paripurna (PKTP) Sekolah di SD No 1 Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Selasa (20/10/2026). Kegiatan ini dihadiri langsung Kepala Sekolah, para Guru, Tenaga Pendidikan, serta jajaran Pengurus dan Tim Pembina PKTP YKI Kabupaten Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Badung Siapkan Pembelian Lahan Eks Hotel Bali Anggrek untuk Pembangunan Parkir Terpadu Kuta

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung menyiapkan pembelian lahan bekas Hotel Bali Anggrek di Jalan Pantai Kuta untuk pembangunan kawasan parkir terpadu. Proyek ini menjadi bagian dari penataan kawasan wisata Kuta yang ditargetkan dapat mengurangi parkir kendaraan di pinggir jalan.

Baca Selengkapnya icon click

Jadi Simpul Logistik Bali Utara, Pelabuhan Celukan Bawang Tangani 1.166 Pergerakan Kapal Domestik

balitribune.co.id | Singaraja - Pelabuhan Celukan Bawang, Buleleng kian memperlihatkan perannya sebagai simpul logistik dan pintu masuk wisata bahari di Bali Utara. Aktivitas pelayaran domestik yang mencapai 1.166 pergerakan kapal, jutaan ton bongkar muat barang, hingga kunjungan kapal pesiar internasional menjadi gambaran besarnya potensi ekonomi yang bergerak melalui pelabuhan tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Cafe di Objek Wisata Bukit Cinta Karangasem Dibobol Maling, Box Kasir dan Kamera Digasak Pencuri

balitribune.co.id | Amlapura - Sebuah Cafe yang berlokasi di Objek Wisata Bukit Cinta, Lingkungan Gelumpang, Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem, dibobol puncuri pada Rabu (21/10/2026) pagi. Sejumlah barang seperti kotak laci kasir berisi uang jutaan rupiah dan barang lainnya hilang digasak pelaku setelah berhasil membobol paksa pintu cafe.

Baca Selengkapnya icon click

KPU Buleleng Tanamkan Pendidikan Demokrasi, Siswa Diajak Tolak Politik Uang

balitribune.co.id | Singaraja - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng memperkuat pendidikan demokrasi di kalangan generasi muda melalui sosialisasi kepemiluan di SMA Muhammadiyah 2 Singaraja, Rabu (21/10/2026). Kegiatan ini menekankan pentingnya membangun pemilih yang cerdas, kritis, mandiri, dan berintegritas.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.