Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Praperadilan Rektor Unud Ditolak

Bali Tribune / Gede Pasek Suardika saat memberikan keterangan seusai putusan.
balitribune.co.id | Denpasar - Kandas sudah harapan harapan Rektor Universitas Udayana (Unud), Nyoman Gede Antara untuk bebas dari status tersangka dugaan korupsi. Sebab hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Denpasar Agus Akhyudi menolak semua gugatan praperadilan yang diajukan Nyoman Gede Antara. Sehingga status tersangka terhadap dirinya dalam kasus dugaan korupsi dana Sumbangan Pembangunan Institusi (SPI) mahasiswa baru jalur mandiri tahun akademik 2018 - 2020 adalah sah.
 
"Mengadili menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Akhyudi saat membacakan putusan di PN Denpasar, Selasa (2/5) sore.
 
Hakim Akhyudi mengesampingkan pendapat tiga saksi ahli dari pemohon, yaitu Dr Mahrus Ali, SH. MH (Ahli Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia), Dr Dewa Gede Palguna SH (Ahli dari Universitas Udayana), dan Dr Dian Puji Nugraha Simatupang (ahli hukum keuangan negara Universitas Indonesia). Dalam keterangannya, ketiga saksi ahli menyebut penetapan tersangka dalam tindak pidana korupsi harus didasarkan pada bukti penghitungan kerugian negara yang dilakukan oleh lembaga yang berwenang, seperti BPK dan PPATK.
 
Namun menurut hakim, penetapan Nyoman Gede Antara sebagai tersangka telah berdasarkan bukti permulaan yang cukup sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU- XII/2014 tentang penjelasan Pasal 184 KUHAP. Sehingga termohon dalam hal ini penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali memiliki kewenangan dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka berdasarkan alat bukti yang diatur dalam KUHAP.
 
"Penetapan pemohon Prof I Nyoman Gede Antara sebagai tersangka berdasarkan pada tiga alat bukti," ungkapnya. 
 
Sementara kuasa hukum Rektor Universitas Udayana, Gede Pasek Suardika dan kawan - kawan menyayangkan putusan hakim Akhyudi itu dengan mengesampingkan tanpa ada total kerugian negara dalam penetapan tersangka korupsi. "Tidak masalah, karena ini bukan pokok perkara. Tetapi dengan ditolak, ini berarti boleh menetapkan tersangka tanpa harus ada total kerugian negara. Jadi, boleh saja menetapkan pejabat menjadi tersangka korupsi baru total kerugian negara belakangan. Dan apakah dana masuk ke kas negara disebut korupsi," ujarnya.
 
Nyoman Gede Antara ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai ketua panitia penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri tahun akademik 2018 - 2020. Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 UU Tipikor karena diduga menyalahkan gunakan dana SPI sebesar Rp 105.390.206.993. Dia bersama tiga pejabat Unud lainnya masing - masing IKB, IMY, dan NPS disangka dengan Pasal 12 huruf e UU yang sama. Ketiganya telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.
wartawan
RAY
Category

Diakui Atas Pariwisata Berkelanjutan Berbasis Masyarakat, Kawasan Pariwisata Raih BTA 2026

balitribune.co.id | Mangupura - Sebagai kawasan pariwisata yang mengintegrasikan kualitas destinasi dengan prinsip keberlanjutan dan penciptaan manfaat bagi masyarakat, kawasan pariwisata Nusa Dua mendapat Pengakuan melalui Bali Tourism Awards (BTA) 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Memasuki Masa Tenang, Baliho Calon Perbekel di Kemenuh Ditertibkan

balitribune.co.id | Gianyar - Sejumlah baliho calon perbekel masih ditemukan terpasang meski sudah memasuki masa tenang Pemilihan Perbekel (Pilkel) Serentak 2026. Menanggapi hal tersebut, Panitia Pilkel Desa Kemenuh bersama kepolisian menertibkan atribut kampanye tersebut di wilayah Desa Kemenuh, Kecamatan Sukawati, Rabu (16/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kera Resahkan Warga Nyalian, Rusak Lahan Pertanian hingga Masuk Pemukiman

balitribune.co.id | Semarapura - Perbekel Desa Nyalian, Cok Gede Agung Putra, mengeluhkan keberadaan kera ganas yang merusak tanaman pertanian warga. Ia menyampaikan kondisi tersebut kepada Kepala BPBD Klungkung, Putu Widiada, S.Sos., melalui grup penanggulangan bencana.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Karangasem I Gusti Putu Parwata Tegaskan Rp32,45 Miliar untuk Revitalisasi 94 Sekolah

balitribune.co.id | Amlapura - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karangasem mengalokasikan anggaran sebesar Rp. 32,45 miliar untuk merevitalisasi 94 satuan pendidikan pada Tahun Anggaran 2026. Hal itu terungkap dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pelaksanaan Revitalisasi Satuan Pendidikan yang dibuka langsung oleh Bupati Karangasem, I Gusti Putu Parwata, di Aula Mall Pelayanan Publik (MPP) Karangasem pada Kamis (10/9/2026) lalu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bos PMA Asal India Kabur Bawa Ratusan Miliar, Komisaris Serahkan Mobil Mewah ke Polda Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Aksi investasi bodong berkedok jual beli emas kembali menelan ratusan korban di Indonesia. Direktur Utama PT Nellafa Refinery and Bullion sekaligus PT Nellafa Fine Jewellery, Jaya Krishna Reddy, warga negara asing (WNA) asal India, dilaporkan kabur ke luar negeri setelah melarikan dana dan emas nasabah yang diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.

Baca Selengkapnya icon click

Gerebek Bandar Sabu Polisi Temukan Senpi

balitribune.co.id | Singaraja - Satresnarkoba Polres Buleleng menangkap seorang petani berinisial MN (50) di rumahnya, Banjar Dinas Tamblingan, Desa Munduk, Banjar, Buleleng (3/9/2026). Penangkapan tersangka pengedar sabu ini justru membuka kasus pidana lain setelah polisi menemukan senjata api (senpi) rakitan beserta delapan butir amunisi ilegal.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.