Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Program Bali Resik Sampah Sasar Kota Singaraja

Bali Tribune/ RESIK - Program Bali Resik Pemkab Buleleng dipusatkan di kawasan Pasar Anyar, Singaraja, Jumat (21/6).
Balitribune.co.id | Singaraja  - Gerakan masif perangi sampah mulai ditabuh melalui program Gerakan Semesta Berencana Bali Resik Sampah Plastik. Untuk pembersihan kali ini, Pemkab Buleleng menyasar daerah kota yang dipusatkan di kawasan Pasar Anyar, Singaraja, Jumat (21/6).
 
Selain pegawai di Pemkab Buleleng, Gerakan bersih-bersih ini juga melibatkan unsur TNI/Polri, Pelajar,dan Masyarakat. Kegiatan bersih sampah ini dibagi  enam zona pasar di Singaraja yakni, Pasar Banyuasri, Pasar Banyuning, Pasar Kampung Bugis, Pasar Kebon Sari, Pasar Buleleng, dan Pasar Anyar.
 
Kepala Bidang Pengolahan Sampah dan Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Dewa Ketut Armika,S.Sos.,M.Si menjelaskan, Bali Resik ini diselenggarakan setiap bulannya setelah bulan purnama. Setelah pembersihan, sampah plastik akan dikumpulkan lalu akan ditimbang dan akan dilaporkan ke Kementerian dan DLH Provinsi Bali.
 
Asisten Bidang Ekonomi, Pembangunan, Kesejahteraan Rakyat dan Layanan Pengadaan Setda Buleleng, Ni Made Rousmini, S.Sos menjelaskan, Pembersihan kali ini sengaja menyasar daerah pasar. Menurutnya, hal ini juga dimaksudkan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat dan pedagang pasar. “Kita berusaha memberikan edukasi kepada masyarakat dan pedagang untuk mengurangi kemasan plastik dalam dagangannya. Itu barang kali kita mendidik masyarakat untuk mengendalikan sampah plastik yang digaungkan oleh Pemerintah,” jelasnya.
 
Selain di kawasan Kota Singaraja, pembersihan juga dilakukan di kawasan Danau Buyan dan Tamblingan Kecamatan Sukasada. Pembersihan ini dipimpin langsung Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana,ST. Pembersihan ini juga dilaksanakan untuk persiapan Twin Lake Festival tahun 2019 yang akan diselenggarakan Juli mendatang. 
 
wartawan
Khairil Anwar
Category

Tebing di Pinggir Jembatan Peken Belayu - Kukuh Longsor Lagi

balitribune.co.id I Tabanan - Tebing di pinggir jembatan Peken Belayu-Kukuh di Desa Peken Belayu, Kecamatan Marga, longsor lagi pada Rabu (22/4/2026) sore. Tak hanya itu, material tebing yang longsor itu membuat gelombang air pada aliran Sungai Yeh Ge menerjang areal wantilan pura yang ada di seberangnya.

Baca Selengkapnya icon click

Tim Gabungan Gelar Penertiban Identitas, Sasar 141 Duktang di Bajera

balitribune.co.id - Tabanan - Tim gabungan di Kecamatan Selemadeg melakukan penertiban identitas terhadap 141 penduduk pendatang (duktang) yang tinggal di lingkungan Desa Bajera, Kecamatan Selemadeg. Penertiban yang berlangsung pada Senin (20/4/2026) malam itu menyasar belasan rumah kos, petugas tidak menemukan adanya pelanggaran administrasi kependudukan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Korsleting Listrik, Laundry Terbakar

balitribune.co.id I Bangli - Sebuah tempat usaha laundry yang berlokasi di Jalan Nusantara, Kelurahan Cempaga, Kecamatan/Kabupaten Bangli, dilalap si jago merah pada Selasa (22/4/2026) sekira pukul 08.30 Wita. Kuat dugaan kebakaran  dipicu oleh korsleting listrik pada instalasi kabel yang kemudian menyambar pakaian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Buleleng Tetapkan Perda Baru Pajak dan Retribusi

balitribune.co.id I Singaraja - DPRD Kabupaten Buleleng secara resmi mengesahkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rapat paripurna, Rabu (22/4/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya, serta dihadiri jajaran legislatif dan eksekutif, termasuk Bupati dan Wakil Bupati Buleleng, Sekda, serta pimpinan OPD.

Baca Selengkapnya icon click

Ketua DPRD Buleleng Desak Pencabutan UU Pemda 23 Tahun 2014

balitribune.co.id I Singaraja - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng Ketut Ngurah Arya mendesak adanya pencabutan atau revisi Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Langkah ini dinilai mendesak lantaran regulasi tersebut dianggap membatasi ruang gerak DPRD, khususnya dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap eksekutif.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.