Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Program RIF Diharapkan Dapat Memberdayakan UMKM

Bali Tribune/ WORKSHOP - Bupati Suwirta Workshop Koordinasi Pemerintah Nasional dan Kabupaten untuk Kick Off pada 6 Kawasan RIF.

Balitribune.co.id | Semarapura - Menindaklanjuti keinginan Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta guna mendukung pengembangan Inovasi Rumah Keong yang akan bersinergi dengan percepatan pembangunan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Nusa Penida. Maka Pemkab Klungkung melakukan perjanjian kerjasama (MoU) antara Pemerintah Kabupaten Klungkung dengan Pemerintah Kanada terkait peluncuran Program Dana Inovasi Responsif atau Responsive Innovation Fund (RIF) Tahap Ketiga.

 Bupati  Suwirta didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Klungkung I Gede Putu Winastra menghadiri Workshop Koordinasi Pemerintah Nasional dan Kabupaten untuk Kick Off pada 6 Kawasan RIF tahap Ketiga, di Ruang Rapat Praja Mandala Kantor Bupati Klungkung, Kamis (4/6). Pertemuan diikuti Pemerintah Kabupaten Buleleng, Pemerintah Kabupaten Bengkayang, Pemerintah Kabupaten Mamuju, Pemerintah Kabupaten Belitung, dan pemerintah Kabupaten Pandeglang. Pertemuan dilaksanakan dengan menggunakan aplikasi video conference dengan mengikuti  standar protokol Kesehatan pandemi Covid-19 (social distancing) dan pemakaian Masker.

Program Dana Inovasi Responsif atau Responsive Innovation Fund (RIF) Tahap Ketiga merupakan Proyek National Support for Local Investment Climates/National/ Support for Enhancing Local and Regional Economic Development (NSLIC/NSELRED), merupakan Kerjasama kemitraan antara Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas dan Pemerintah Kanada melalui Global Affairs Canada (GAC) berupa dana hibah yang disediakan untuk membantu pemerintah daerah dan/atau lembaga lokal untuk mengembangkan cara-cara baru (inovasi) dalam melakukan pekerjaan dan meningkatkan kinerja mereka, yang pada akhirnya memberikan manfaat kepada masyarakat. Inovasi–inovasi tersebut dapat berupa pengembangan proses yang lebih efisien, cara-cara baru dalam penyampaian layanan, berbagi sumber daya dengan daerah lain atau penggunaan alat dan teknologi untuk membantu mengatasi kendala jarak, akses, dan kendala-kendala lainnya.

Program RIF bertujuan memberikan bantuan teknis kepada lembaga pemerintah dan non-pemerintah, koperasi, UKM, usaha milik desa di daerah-daerah tertentu dari 39 Pusat Pertumbuhan Ekonomi Indonesia untuk mengembangkan dan menerapkan gagasan, metode, dan praktik baru untuk meningkatkan pengembangan layanan publik, layanan bisnis dan kemitraan publik-swasta. Program-program tersebut diharapkan dapat mendukung pembangunan ekonomi lokal yang berkelanjutan, responsif gender, ramah lingkungan termasuk prinsip-prinsip tata pemerintahan yang baik.

 Dalam presentasinya Bupati Suwirta menginginkan agar Inovasi Rumah Keong dapat bersinergi dengan pembangunan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Nusa Penida adalah karena beliau ingin agar Masyarakat Klungkung menjadi sejahtera dengan cara meningkatkan pendapatan dari titik ungkit Kabupaten Klungkung, yakni Kecamatan Nusa Penida. Mengingat Nusa penida sebagai Telur Emas pulau bali yang berada di Kabupaten Klungkung dengan cara menggali potensi yang dimiliki oleh pulau Nusa Penida.

Direktur Daerah Tertinggal, Transmigrasi, dan Pedesaan pada Kementerian PPN/Bappenas Dr. Velix Vernando Wanggai, SIP, MPA memberikan materi mengenai kebijakan Nasional Pembangunan Kawasan Pedesaan dan Kepala Sub Direktorat Bidang Transmigrasi dan Perbatasan Kementerian PPN Bappenas Yudo menyampaikan materi kebijakan Nasional Pembangunan Kawasan Pedesaan. Dalam akhir penyampaiannya Dr. Velix Vernando Wanggai menyampaikan bahwa pemaparan yang disampaikan Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta mengenai sinergi antara inovasi rumah keong dengan KPPN di Nusa Penida yang didalamnya memanfaatkan sumber daya yang terdapat di pulau Nusa Penida dinilai sangat menarik dan luar biasa.

wartawan
Ketut Sugiana
Category

Sensasi Berkendara Malam, Astra Motor Bali Gelar Vario EVO Night Ride

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali kembali memperkuat kedekatan dengan komunitas Honda melalui kegiatan Vario EVO Night Ride, yang mengajak sebanyak 75 anggota komunitas Viber Bali dan Vario Matic House Bali merasakan langsung pengalaman berkendara bersama New Honda Vario EVO 160 di malam hari.

Baca Selengkapnya icon click

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.