Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Propam Polri OTT Pungli di Mapolresta

Kompol Rahmawaty Ismail
Kompol Rahmawaty Ismail

BALI TRIBUNE - Status predikat terbaik dalam pelayanan yang diterima Satuan Lalulintas (Sat Lantas) Polresta Denpasar pada puncak HUT ke 18 Ombudsman Republik Indonesia pada 12 Maret lalu tercoreng. Ini seiring Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Biro Paminal Divisi Propam Polri terhadap seorang anggota Regident Sat Lantas Polresta Denpasar berinisial Aiptu IKAS saat pelayanan SIM di Mapolresta Denpasar, Kamis (3/5). Informasi yang berhasil dihimpun Bali Tribune di lingkungan Mapolresta Denpasar, Senin (7/5) mengatakan, operasi yang dipimpin Kompol Hendri Noveri, SH., SIk itu awalnya mengamankan 4 orang. Namun setelah menjalani pemeriksaan secara intensif, hanya IKAS yang diduga terbukti melakukan pungutan liar (pungli) saat proses pelayanan SIM di Mapolresta Denpasar. Selain mengamankan IKAS, petugas Propam Polri juga mengamankan barang bukti yang diamankan berupa satu buah handphone, satu lembar foto copy KTA dan uang tunai sebesar Rp700 ribu hasil pengurusan SIM baru. "Rinciannnya, untuk biaya SIM A baru sebesar Rp400 ribu dan biaya SIM C baru sebesar Rp300," ungkap seorang sumber terpercaya Bali Tribune kemarin. Kasus dugaan pungli ini berawal pada Sabtu (28/4) IKAS menerima telepon dari seorang pemohon SIM yang menyampaikan permintaan bantuan pengurusan SIM untuk temannya. Ia kemudian menyuruh pemohon SIM tersebut datang menemuinya di ruang pelayanan SIM. Selanjutnya pemohon SIM itu menyerahkan foto copy KTP sementara, kemudian IKAS memproses SIM C baru namun yang keluar SIM A. Karena Pemohon SIM cari SIM C sehingga diurus kembali untuk SIM C-nya. "Setelah selesai, oknum ini (IKAS - red) menemui orang yang menelepon dia itu untuk menyerahkan SIM-nya. Ternyata di sana sudah ada pemohon SIM itu dan menyerahkan uang," terang sumber yang tidak mau namanya dikorankan ini. Sementara sumber lainnya mengatakan, selain menginterogasi 4 orang yang diamankan, Tim Penindakan Propam Polri juga melakukan interogasi terhadap Panit I SIM Sat Lantas Polresta, Iptu M. Bhayangkara Putra Sejati, Kanit Regident AKP I Nyoman Sugianyar, SH. dan Kasat Lantas Polresta Denpasar Kompol Rahmawaty Ismail, SE., S.Ik. Sayangnya, Rahmawaty Ismail yang dikonfirmasi Bali Tribune via pesan singkat whatsapp, alumni Akpol 2007 ini membantah ada OTT pungli di satuan yang dikomandoinya. "Nggak ada," jawabnya singkat. Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bali, Umar Ibnu Alkhatab sangat menyesalkan terjadinya pungutan liar di tubuh satuan lalulintas Polresta Denpasar. Sebab, pengungkapan pungutan liar itu melalui operasi tangkap tangan yang dilakukan Divisi Propam Mabes Polri. "Peristiwa ini tentu sangat mengagetkan di tengah upaya Polri untuk mendapatkan kembali kepercayaan dari publik. Selain itu, Ombudsman Bali dan pihak Kepolisian Daerah Bali tengah berupaya membangun dan memperbaiki kualitas pelayanan publik di jajaran kepolisian daerah Bali," katanya. Menurut Umar Ibnu Alkhatab, kejadian ini tentu akan merusak upaya-upaya yang sedang dilakukan Polri dalam membangun kualitas pelayanan. Untuk itu, Ombudsman Bali meminta agar pihak Inspektorat Pengawasan Kepolisian Daerah Bali (Irwasda) Polda Bali segera mengecek kebenaran peristiwa tersebut dan memberikan tindakan hukum yang tegas jika ditemukan kebenaran terjadinya pungli tersebut. "Tindakan tegas diambil untuk memastikan bahwa setiap oknum yang melakukan tindakan koruptif tidak dapat ditolerir dan sekaligus menjaga tingkat kepercayaan publik terhadap kepolisian," ujar pria asal Solor, Flores Timur, NTT ini. Ia berharap Kapolda Bali Irjen Pol Petrus Reinhard Golose dapat mengevaluasi pimpinan Polresta Denpasar dan khususnya pimpinan Satuan Lalu Lintas atas kelalaiannya di dalam mengawasi lingkungan di mana anggotanya bekerja dan melayani publik. "Ombudsman Bali sendiri akan segera mengevaluasi predikat baik yang telah diberikan pihak Ombudsman terhadap unit kerja satuan lalu lintas  Polresta Denpasar," tandasnya.

wartawan
Redaksi
Category

Astra Honda Siap Melesat Cetak Sejarah Balap Asia Untuk Indonesia

balitribune.co.id | Jakarta – Menghadapi putaran akhir Asia Road Racing Championship (ARRC) 2025 di Chang International Circuit, Buriram, Thailand (5–7 Desember), pebalap binaan PT Astra Honda Motor (AHM) yang tergabung dalam Astra Honda Racing Team (AHRT) berpeluang mencetak sejarah balap untuk Indonesia.

Baca Selengkapnya icon click

Matangkan Persiapan Pembangunan Museum Perdamaian Bali, Ketua DPRD Badung Rakor Dengan OPD Terkait

balitribune.co.id | Mangupura - Untuk mengenang peristiwa BOM Bali, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung akan membangun Museum Perdamaian Bali yang berlokasi di Jalan Legian, Kecamatan Kuta.

Museum Perdamaian Bali diharapkan dapat menjadi ikon baru destinasi budaya dan edukasi baru yang memperkaya identitas Kuta sebagai kawasan wisata internasional.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Walikota Jaya Negara Terima Kunjungan Dubes Finlandia, Jukka-Pekka Kaihilah

baliutribune.co.id | Denpasar - Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara menerima kunjungan resmi Duta Besar Finlandia untuk Republik Indonesia, Jukka-Pekka Kaihilah di Kantor Wali Kota Denpasar, Kamis (3/12). Pertemuan tersebut secara khusus membahas inovasi teknologi asal Finlandia untuk membantu Pemerintah Kota Denpasar dalam menangani persoalan sampah. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Anggota DPRD Badung Tinjau Lokasi Bencana Pohon Tumbang di DTW Alas Pala Sangeh

balitribune.co.id | Mangupura - Anggota DPRD Badung I Putu Dendy Astra Wijaya dan Ni Putu Yunita Oktarini bersama Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta   meninjau langsung lokasi bencana pohon tumbang di kawasan Daya Tarik Wisata (DTW) Alas Pala Sangeh, Abiansemal, Kamis, (4/12).

Baca Selengkapnya icon click

Gubernur: Hentikan Sementara Izin Toko Modern Berjejaring

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Wayan Koster menginstruksikan Walikota/Bupati se-Bali untuk menghentikan sementara (moratorium) pemberian izin berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun izin usaha Toko Modern Berjejaring di seluruh wilayah kota/kabupaten di Bali. Hal ini tertuang dalam Instruksi Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penghentian Sementara Pemberian Izin Toko Modern Berjejaring yang ditetapkan pada 2 Desember 2025. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.