Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Proyek PPN Pengambengan Resmi Dimulai

 GROUNDBREAKING
Bali Tribune / GROUNDBREAKING - Menteri KKP, Wahyu Sakti Trenggono saat peletakan batu pertama atau groundbreaking proyek PPN Pengambengan, Selasa (29/9/2026).

balitribune.co.id | Negara - Proyek penataan dan pengembangan Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Pengambengan resmi memasuki tahap konstruksi fisik. 

Proyek Integrated Fishing Ports and International Fish Market (IFP-IFM) Phase-I senilai Rp1,276 triliun ini ditandai dengan peletakan batu pertama (groundbreaking) oleh Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Wahyu Sakti Trenggono, Selasa (29/9/2026).

Proyek yang masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) ini dibiayai melalui skema pinjaman luar negeri dari Islamic Development Bank (IsDB). Pengerjaannya dilakukan melalui Kerja Sama Operasi (JO) antara China Road and Bridge Corporation (CRBC) dan PT Nindya Karya. Pengembangan ini bertujuan memindahkan seluruh aktivitas pelabuhan perikanan dari Pelabuhan Benoa, Denpasar ke PPN Pengambengan.

Menteri KKP Wahyu Sakti Trenggono menegaskan, seluruh kapal ikan yang saat ini bersandar di Benoa wajib pindah ke Pengambengan. "Saya yang memiliki kewenangan mengeluarkan izin penangkapan ikan. Saya tidak akan mengeluarkan izin jika mereka tidak beroperasi dari sini. Pelabuhan Benoa itu kawasan pariwisata, kalau dicampur industri perikanan bisa mengganggu kualitas pariwisata Bali," tegas Trenggono.

Ia juga menepis kekhawatiran terkait jarak fasilitas kargo. Menurutnya, akses dari Pengambengan menuju Surabaya tergolong mudah. Pemisahan pelabuhan industri perikanan dengan pariwisata merupakan standar penataan global demi memajukan ekonomi daerah.

Sementara itu, Kepala PPN Pengambengan, Kartono, menjelaskan bahwa pekerjaan konstruksi dijadwalkan berlangsung selama 915 hari kerja (30 bulan) dengan masa pemeliharaan 365 hari. Pelabuhan terintegrasi ini ditargetkan rampung dan siap diresmikan pada 27 Desember 2028. 

wartawan
PAM
Category

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

APBD Buleleng Defisit Rp200 Miliar, Pembangunan RSUD Dibiayai Lewat Pinjaman Daerah

balitribune.co.id | Singaraja - Pemerintah Kabupaten Buleleng menyiapkan skema pembiayaan melalui pinjaman daerah untuk mendukung revitalisasi dan pemenuhan sarana prasarana Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Buleleng. Kebijakan tersebut berdampak pada postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diproyeksikan mengalami defisit lebih dari Rp200 miliar.

Baca Selengkapnya icon click

Antisipasi Banjir, Sedimentasi di Tukad Mati Kembali Dikeruk

balitribune.co.id |  Denpasar - Bencana banjir bandang yang terjadi tahun lalu, belantaran Tukad Mati Denpasar yang terparah. Memasuki musim hujan, Pemerintah Kota Denpasar bersama Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali-Penida melakukan pengerukan sedimentasi di alur Tukad Mati, Jalan Pura Demak I, Pemecuta kelod, Selasa (22/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Perajin Pelinggih Keluhkan Penurunan Kualitas Bahan Batu Alam

balitribune.co.id | Bangli - Perajin batu alam di Kabupaten Bangli saat ini kerap menerima permintaan pesanan dari kalangan rumahtangga, akomodasi wisata dan pihak pengelola Pura. Batu alam yang dijadikan bahan untuk membuat Pelinggih atau bangunan suci umat Hindu Bali, ketersediaannya masih memadai namun terjadi penurunan kualitas batu alam. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.