Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

PT Cavendish Diduga Penyebab Rusaknya Terumbu Karang

terumbu karang
Alat berat tampak sedang melakukan aktivitas pengerukan.

BALI TRIBUNE - Pembangunan jetty di Pantai Dusun Semaye, Desa Suana, Kecamatan Nusa Penida yang dilakukan oleh PT. Cavendish dengan dugaan melakukan kegiatan reklamasi hingga pengerukan terumbu karang, menimbulkan polemik di masyarakat setempat hingga ke media sosial (Facebook Group Suara Klungkung). Pembangunan jetty itu juga dinilai telah mendiskreditkan para petani rumput laut yang ada di sekitar Pantai Dusun Semaye.  Kepala UPT Kawasan Konservasi Perairan (KKP) Nusa Penida, I Nyoman Karyawan, Minggu (6/5) mengatakan, kegiatan pembangunan jetty tersebut dilakukan secara permanen, dan dari analisis UPT KKP Nusa Penida, di lokasi pembangunan jetty itu merupakan zona rumput laut. Lebih lanjut dia mengatakan, pembangunan jetty diperkirakan akan menimbulkan kerusakan terhadap perkembangan biota laut di Dusun Semaye, Desa Suana. Menurut dia, pembangunan jetty permanen itu diduga dimiliki oleh orang asing berkewarganegaraan Malaysia. “Kami sudah melaporkan ke Dinas Kelautan Provinsi Bali pada tanggal 3 Januari 2018 dan provinsi sudah turun ke lokasi melakukan pengecekan,” kata Nyoman Karyawan. Camat Nusa Penida I Gusti Agung Putra Mahajaya menegaskan izin pembangunan jetty tersebut sudah ada dari Kementerian Perhubungan, Ditjen Perhubungan Laut. Namun apa bunyi izin itu, Camat Nusa Penida mengatakan lupa. “Kita pernah ditunjukkan izin PT. Cavendish, karena sebelumnya kita pernah cek ke lokasi itu, namun secara detail tentang izin itu saya lupa karena di Kecamatan Nusa Penida tidak memegang dokumen PT. Cavendish,”ujarnya jengkel.

wartawan
Ketut Sugiana
Category

Satpol PP Siap Bongkar Paksa 56 Reklame di Buleleng

balitribune.co.id I Singaraja - Penataan ruang publik di Kabupaten Buleleng memasuki babak yang lebih tegas. Melalui Satpol PP Kabupaten Buleleng bersama DPMPTSP Kabupaten Buleleng, pemerintah daerah mengultimatum 56 titik reklame yang dinilai melanggar aturan untuk segera dibongkar secara mandiri.

 

Baca Selengkapnya icon click

Tiga Aparatur di Tabanan Terjerat Narkoba, Pemkab Akan Perluas Tes Urine ke Pemerintah Desa

balitribune.co.id I Tabanan - Tiga orang aparatur di Tabanan terseret kasus narkoba. Proses hukumnya saat ini sedang berjalan di Polres Tabanan. Dalam keterangan pers, Rabu (25/2/2026), Polres Tabanan selaku pihak berwenang mengonfirmasi adanya dua oknum pegawai Pemkab Tabanan yang tersangkut kasus nakoba.

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Damkar Kerahkan 7 Pompa Atasi Banjir Sanur

balitribune.co.id I Denpasar -  Penanganan banjir di kawasan Jalan Bumi Ayu, Kelurahan Sanur, Denpasar Selatan, telah memasuki hari ketiga pada Kamis (26/2). 

Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Kota Denpasar masih terus berupaya melakukan penyedotan genangan air yang melumpuhkan akses jalan utama dan pemukiman warga.

Baca Selengkapnya icon click

Angkat Judul "Maguru Satua", Ogoh-ogoh ST Tunas Remaja Penarungan Kembali Lolos ke Puspem Badung

balitribune.co.id I Mangupura - Ogoh-ogoh hasil karya Sekaa Teruna (ST) Tunas Remaja, Banjar Umahanyar, Desa Penarungan, Mengwi, kembali lolos ke Puspem Badung dalam Lomba Ogoh-ogoh bertema "Badung Saka Fest" tahun 2026, tanggal 6-8 Maret mendatang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

21 Ogoh-ogoh Terbaik Siap Bersaing di Final Badung Saka Fest

balitribune.co.id I Mangupura -  Setelah melewati penilaian tingkat zona, 21 karya ogoh-ogoh terbaik dari Sekaa Teruna dan Yowana se-Kabupaten Badung akhirnya diumumkan sebagai tiga besar dari masing-masing zona, pada Kamis (26/2/2026). 

 

Selanjutnya ogoh-ogoh terbaik dari tujuh zona ini akan tampil di Puspem Badung untuk final dan parade lomba ogoh-ogoh tingkat kabupaten yang dikemas dalam even "Badung Saka Fest 2026".

Baca Selengkapnya icon click

Selundupkan 1,3 Kg Kokain, WN Inggris Divonis 8 Tahun

balitribune.co.id I Denpasar -  Membawa 1,3 kg kokain dari Spanyol ke Bali mengantarkan pria asal Inggris bernama Kial Garth Robinson ke penjara selama 8 tahun. Itu tertuang dalam sidang putusan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (25/02).Vonis itu lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Kejati Bali yakni hukuman pidana 11 tahun penjara. 

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.