Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

PT DEB Diminta Mengkaji Kembali Konsep Pembangunan Terminal LNG Sidakarya

Bali Tribune / PT Dewata Energi Bersih

balitribune.co.id | DenpasarPT. Dewata Energi Bersih menyampaikan beberapa hal terkait rencana pembangunan Terminal LNG Sidakarya, Denpasar. Berdasarkan keterangan Humas PT. Dewata Energi Bersih, Ida Bagus Ketut Purbanegara menyebutkan, program pembangunan Terminal LNG Sidakarya merupakan penugasan kepada Perumda Kerta Bali Saguna membentuk PT. Dewata Energi Bersih (DEB) dengan PT. PLN GG untuk mendukung kebijakan Pemerintah Provinsi Bali dalam penyediaan energi, yaitu Bali mandiri energi dengan energi bersih.

Disampaikan Ida Bagus Ketut Purbanegara dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/7) berkaitan dengan aspirasi masyarakat, Gubernur Bali Wayan Koster telah memanggil jajaran Perumda Kerta Bali Saguna beserta DEB dan memberikan beberapa arahan. Diantaranya, DEB agar memperhatikan dengan serius aspirasi masyarakat terkait rencana pembangunan Terminal LNG Sidakarya. DEB diminta mengkaji kembali konsep pembangunan Terminal LNG Sidakarya dengan memperhatikan beberapa hal.

Pembangunan Terminal LNG tidak boleh berdiri sendiri, tanpa memperhatikan wilayah desa/kelurahan yang terdampak langsung maupun tidak langsung. Pembangunan yang dilakukan harus bersifat pembangunan kawasan. Di dalam kawasan berisi pembangunan Terminal LNG Sidakarya, skema pengembangan, perekonomian yang memberi manfaat untuk Desa/Kelurahan Sidakarya, Serangan, Sesetan, Pedungan, dan Intaran.

Pembangunan Terminal LNG Sidakarya tidak boleh mematikan aktivitas perekonomian, nelayan, di desa/kelurahan terdampak, serta meminimumkan risiko kerusakan lingkungan, sosial dan budaya di wilayah desa/kelurahan terdampak. Mengkaji pelaksanaan pembangunan Terminal LNG Sidakarya agar dibangun di luar areal mangrove.

DEB harus bersinergi dengan desa/kelurahan terdampak, agar harmonis dan mendapat manfaat secara bersama-sama. Konsep pembangunan kawasan sedang disusun oleh Kelompok Ahli Pembangunan yang melibatkan para pakar sesuai keahlian yang dibutuhkan. Lebih lanjut Ida Bagus Ketut Purbanegara menjelaskan, konsep pembangunan kawasan akan dibahas bersama Pemerintah Kota Denpasar, perwakilan komponen masyarakat di desa/kelurahan terdampak, serta pihak terkait. Selanjutnya akan disosialisasikan kepada masyarakat khususnya desa/kelurahan terdampak.

wartawan
YUE
Category

Tipu Klien 1,6 Miliar, Togar Situmorang Divonis 2,5 Tahun

balitribune.co.id | Denpasar - Pengacara yang biasanya duduk di kursi penasihat hukum, Togar Situmorang, kini harus merasakan dinginnya kursi pesakitan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan (2,5 tahun) penjara terhadap Togar atas kasus penipuan terhadap kliennya sendiri.

Baca Selengkapnya icon click

Festival Semarapura ke-8 Resmi Dibuka

balitribune.co.id I Semarapura - Asisten Deputi Strategi Event Kementrian Pariwisata Republik Indonesia (RI), Fransiskus Handoko, S.T.Par., M.Sc bersama Bupati Klungkung, I Made Satria dan Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra membuka secara resmi Festival Semarapura ke-8 di Depan Monumen Ida Dewa Agung Jambe, Kecamatan Klungkung, Selasa (28/4/2026). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemerintah Tambah Kuota Pengiriman Sapi ke Luar Daerah

balitribune.co.id I Singaraja - Keluhan peternak dan pengusaha terkait terbatasnya kuota sapi direspon cepat pemerintah. Melalui Wakil Ketua DPRD Bali IGK Kresna Budi, kuota sapi Bali ke luar daerah yang sebelumnya telah habis ditambah cukup signifikan yakni sebanyak 3.500 ekor, mengingat permintaan di pasar masih cukup tinggi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Tabanan Bentuk Satgas Penanganan Sampah

balitribune.co.id I Tabanan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Sampah untuk mengawal kebijakan pembatasan jenis limbah di TPA Mandung per 1 Mei 2026. Satgas ini akan melibatkan banyak instansi dan bertugas melakukan pengawasan hingga penindakan untuk memastikan masyarakat melakukan pemilahan sampah dari sumbernya.

Baca Selengkapnya icon click

Ilegal, Satgas PASTI Hentikan Praktik Jasa Penyelesaian Pinjol PT Malahayati

balitribune.co.id | Jakarta - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan PT Malahayati Nusantara Raya (“Malahayati”) yang menawarkan jasa penyelesaian permasalahan pinjaman online dan keuangan lainnya sampai dengan pemenuhan izin usaha terkait sesuai ketentuannya, Senin (27/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.