Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

PTUN Tolak Gugatan Gus Gaga

IB Gaga Adi Saputra
IB Gaga Adi Saputra

BALI TRIBUNE - Ida Bagus Gaga Adi Saputra atau Gus Gaga harus gigit jari. Pasalnya, majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar memutuskan menolak gugatan terkait keputusan Bupati Gianyar yang membebastugaskan sementara dirinya dari jabatan sebagai Sekda Gianyar. Majelis hakim menganggap Gus Gaga melewati proses keberatan dan banding administrasi yang seharusnya dilakukan sebelum menggugat ke PTUN Denpasar.

Hal ini tertuang dalam putusan majelis hakim PTUN Denpasar yang dibacakan hakim pimpinan Himawan Krisbiyantoro pada Rabu (31/5) mulai pukul 11.00 Wita hingga 12.00 Wita. Sidang dihadiri dr Nyoman Sujana dkk sebagai kuasa hukum penggugat dan Wisnu N Wibowo yang merupakan Jaksa Pengacara Negara mewakili pihak tergugat yaitu Bupati Gianyar.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menganggap SK pemberhentian sementara Gus Gaga sebagai Sekda Gianyar merupakan sengketa pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). Sesuai ketentuan pasal 129 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN maka, sengketa tersebut seharusnya diselesaikan terlebih dahulu melalui upaya administratif. “Upaya administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari keberatan dan banding administratif,” tegas majelis hakim dalam pertimbangannya.

Majelis hakim berkesimpulan bahwa penggugat belum menggunakan upaya administratif yang telah disediakan dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Maka, berdasar keseluruhan pertimbangan hukum, PTUN Denpasar tidak berwenang memeriksa, memutuskan dan menyelesaikan sengketa ini.

Di akhir sidang, majelis hakim membacakan tiga keputusan. Dalam penundaan, majelis hakim menolak permohonan penundaan penggugat. Dalam eksepsi, majelis hakim menerima eksepsi tergugat dalam hal ini Bupati Gianyar tentang kewenangan absolut. Dan dalam pokok perkara menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima. “Ini bukan putusan terakhir. Jika penggugat ataupun tergugat tidak menerima putusan ini masih ada upaya banding yang bisa ditempuh,” tutup majelis hakim.

Ditemui usai sidang, kuasa hukum Gus Gaga, Nyoman Sujana mengatakan tetap berkeyaikinan jika sengketa tersebut merupakan sengketa tata usaha negara dan bukan administratif. Karena keluarnya SK pemberhentian sementara Gus Gaga sebagai Sekda, adalah putusan tata usaha negara yang menyalahi prosedur dengan bertentangan dengan asas umum pemerintahan yang baik.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan SK pemberhentian sementara untuk memperlancar pemeriksaan. “Kalau ada pemeriksaan kan harusnya dipanggil terlebih dahulu. Tapi ini belum ada pemanggilan sudah dijatuhkan sanksi seperti itu,” jelas Sujana.

Hakim dalam putusannya lebih banyak mengacu pada saksi ahli tergugat yaitu Prof H Jhon yang menyatakan jika masalah ini merupakan sengketa administrasi. Untuk pertimbangan tersebut, Sujana mengatan keberatan.

“Kami keberatan karena kami menganggap hukuman disiplin Gus Gaga belum ada. Karena bagaimana kita menempuh keberatan atau banding sedangkan hukuman disiplin untuk Gus Gaga belum ada,” lanjutnya.

Sujana mengatakan dalam waktu 3 hari ke depan akan mempelajari pertimbangan majelis hakim dalam putusannya. “Setelah itu barulah kami akan mengambil langkah tegas apakah akan mengajukan banding atau melakukan upaya administrasi,” tegas Sujana.

Sementara itu, kuasa hukum Bupati Gianyar yang diwakili Wisnu N Wibowo mengatakan sangat mengapresiasi putusan majelis hakim dalam sengketa ini. Dengan diterimanya eksepsi absolut, berarti pihak penggugat belum melaksanakan upaya keberatan administrasi dan langsung melakukan gugatan ke PTUN.

Terkait status Gus Gaga setelah putusan ini, Wisnu mengatakan otomatis belum dicabut tidak merubah SK sebelumnya yang membebastugaskan sementara Gus Gaga sebagai Sekda. “Kalau yang lain-lain nanti dengan kuasa hukum Bupati langsung Pak Nengah Astawa,” ujar Wisnu yang merupakan Jaksa Pengacara Negara dari Kejari Gianyar.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Rute Internasional Bali-Australia Dilayani 43 Maskapai

balitribune.co.id I Kuta - Australia menjadi negara dengan jumlah rute penerbangan terbanyak yang dilayani oleh Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, yakni 12 rute. Adapun 12 rute yang terhubung secara langsung dengan Bali tersebut adalah Perth, Melbourne, Sydney, Brisbane, Adelaide, Gold Coast, Darwin, Cairns, Newcastle, Avalon, Sunshine Coast, serta Canberra.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Barong Ket Duta Bangli Hipnotis Ribuan Penonton

balitribune.co.id I Bangli - Sebagai duta kabupaten Bangli dalam lomba bapang barong ket pada ajang Pesta Kesenian Bali (PKB) 2026, yang diwakili oleh Sanggar Swara Padma Bhuana, Desa Undisan, Kecamatan Tembuku mampu menghipnotis ribuan pasang mata  penonton yang memadati Panggung Terbuka Ardha Candra, Taman Budaya (Art Center), Denpasar, Rabu (24/6/2026). 

Baca Selengkapnya icon click

Anjing Rabies "Mengamuk" di Hajatan Warga Desa Tegal Badeng Timur

balitribune.co.id I Negara - Kasus gigitan anjing positif rabies di Jembrana hingga kini masih terus terjadi. Teranyar kasus gigitan anjing positif rabies terjadi  di Kecamatan Negara. Seekor anjing ras pejantan berusia sekitar 3 tahun tiba-tiba datang dan mengamuk di lokasi di sebuah acara hajatan warga di Desa Tegal Badeng Timur pada Senin (15/6/2026) lalu. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Perkuat Birokrasi Berbasis Merit, Bupati Adi Arnawa Lantik 156 Pejabat di Badung

balitribune.co.id I Mangupura - Pemkab Badung memperkuat tata kelola pemerintahan profesional, adaptif, dan berorientasi pelayanan publik melalui penguatan birokrasi berbasis sistem merit. Terkait hal tersebut, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa melantik dan mengambil sumpah jabatan terhadap 1 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, 31 Pejabat Administrator, 75 Pejabat Pengawas, serta 49 Pejabat Fungsional di lingkungan Pemkab Badung.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Adi Arnawa Lantik Direktur Umum Perumda Tirta Mangutama, Targetkan Terobosan Atasi Krisis Air Bersih

balitribune.co.id I Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa resmi melantik I Made Putra Wijaya sebagai Direktur Umum Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Mangutama untuk masa bakti 2026-2031. 

Dalam pelantikan yang berlangsung di Kantor Perumda Air Minum Tirta Mangutama, Rabu (24/6/2026), Bupati menegaskan perlunya langkah cepat dan inovatif untuk menjawab tantangan penyediaan air bersih di Kabupaten Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.