Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

PTUN Tolak Gugatan Gus Gaga

IB Gaga Adi Saputra
IB Gaga Adi Saputra

BALI TRIBUNE - Ida Bagus Gaga Adi Saputra atau Gus Gaga harus gigit jari. Pasalnya, majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar memutuskan menolak gugatan terkait keputusan Bupati Gianyar yang membebastugaskan sementara dirinya dari jabatan sebagai Sekda Gianyar. Majelis hakim menganggap Gus Gaga melewati proses keberatan dan banding administrasi yang seharusnya dilakukan sebelum menggugat ke PTUN Denpasar.

Hal ini tertuang dalam putusan majelis hakim PTUN Denpasar yang dibacakan hakim pimpinan Himawan Krisbiyantoro pada Rabu (31/5) mulai pukul 11.00 Wita hingga 12.00 Wita. Sidang dihadiri dr Nyoman Sujana dkk sebagai kuasa hukum penggugat dan Wisnu N Wibowo yang merupakan Jaksa Pengacara Negara mewakili pihak tergugat yaitu Bupati Gianyar.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menganggap SK pemberhentian sementara Gus Gaga sebagai Sekda Gianyar merupakan sengketa pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). Sesuai ketentuan pasal 129 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN maka, sengketa tersebut seharusnya diselesaikan terlebih dahulu melalui upaya administratif. “Upaya administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari keberatan dan banding administratif,” tegas majelis hakim dalam pertimbangannya.

Majelis hakim berkesimpulan bahwa penggugat belum menggunakan upaya administratif yang telah disediakan dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Maka, berdasar keseluruhan pertimbangan hukum, PTUN Denpasar tidak berwenang memeriksa, memutuskan dan menyelesaikan sengketa ini.

Di akhir sidang, majelis hakim membacakan tiga keputusan. Dalam penundaan, majelis hakim menolak permohonan penundaan penggugat. Dalam eksepsi, majelis hakim menerima eksepsi tergugat dalam hal ini Bupati Gianyar tentang kewenangan absolut. Dan dalam pokok perkara menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima. “Ini bukan putusan terakhir. Jika penggugat ataupun tergugat tidak menerima putusan ini masih ada upaya banding yang bisa ditempuh,” tutup majelis hakim.

Ditemui usai sidang, kuasa hukum Gus Gaga, Nyoman Sujana mengatakan tetap berkeyaikinan jika sengketa tersebut merupakan sengketa tata usaha negara dan bukan administratif. Karena keluarnya SK pemberhentian sementara Gus Gaga sebagai Sekda, adalah putusan tata usaha negara yang menyalahi prosedur dengan bertentangan dengan asas umum pemerintahan yang baik.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan SK pemberhentian sementara untuk memperlancar pemeriksaan. “Kalau ada pemeriksaan kan harusnya dipanggil terlebih dahulu. Tapi ini belum ada pemanggilan sudah dijatuhkan sanksi seperti itu,” jelas Sujana.

Hakim dalam putusannya lebih banyak mengacu pada saksi ahli tergugat yaitu Prof H Jhon yang menyatakan jika masalah ini merupakan sengketa administrasi. Untuk pertimbangan tersebut, Sujana mengatan keberatan.

“Kami keberatan karena kami menganggap hukuman disiplin Gus Gaga belum ada. Karena bagaimana kita menempuh keberatan atau banding sedangkan hukuman disiplin untuk Gus Gaga belum ada,” lanjutnya.

Sujana mengatakan dalam waktu 3 hari ke depan akan mempelajari pertimbangan majelis hakim dalam putusannya. “Setelah itu barulah kami akan mengambil langkah tegas apakah akan mengajukan banding atau melakukan upaya administrasi,” tegas Sujana.

Sementara itu, kuasa hukum Bupati Gianyar yang diwakili Wisnu N Wibowo mengatakan sangat mengapresiasi putusan majelis hakim dalam sengketa ini. Dengan diterimanya eksepsi absolut, berarti pihak penggugat belum melaksanakan upaya keberatan administrasi dan langsung melakukan gugatan ke PTUN.

Terkait status Gus Gaga setelah putusan ini, Wisnu mengatakan otomatis belum dicabut tidak merubah SK sebelumnya yang membebastugaskan sementara Gus Gaga sebagai Sekda. “Kalau yang lain-lain nanti dengan kuasa hukum Bupati langsung Pak Nengah Astawa,” ujar Wisnu yang merupakan Jaksa Pengacara Negara dari Kejari Gianyar.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Lebih Bertenaga dan Aerodinamis, Intip Ketangguhan New Honda Vario Evo 160

balitribune.co.id | Jakarta - PT Astra Honda Motor (AHM) meluncurkan New Honda Vario Evo 160 sebagai generasi terbaru skutik 160cc yang hadir dengan evolusi desain, warna dan diperkaya fitur baru. Pilihan terbaru ini dipadukan dengan performa tinggi untuk memberikan pengalaman sensasi berkendara yang kencang dan memberikan kebanggaan bagi penggunanya.

Baca Selengkapnya icon click

Drama Kelahiran di Denpasar: Mengaku Lajang di Rumah Sakit, Istri Dilaporkan Suami

balitribune.co.id | Denpasar - Seorang suami berinisial RSL resmi melaporkan istrinya, berinisial KC, ke Polresta Denpasar terkait dugaan tindak pidana penggelapan asal-usul orang. Laporan ini dipicu oleh tindakan KC yang diduga menyembunyikan status pernikahan dan kehamilannya saat proses persalinan anak pertama mereka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Resmi Menyala! Sentuhan Bupati Percantik Wajah Malam Titik Nol Singaraja

balitribune.co.id | Singaraja - Wajah baru kawasan Titik Nol Kota Singaraja mulai terlihat. Bupati Buleleng, I Nyoman Sutjidra, didampingi Wakil Bupati Buleleng Gede Supriatna serta Ketua TP PKK Buleleng Ny. Wardhany Sutjidra, melakukan penyalaan lampu perdana di kawasan Titik Nol Kota Singaraja sejumlah 75 lampu trotoar, Selasa (23/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Mengurai Persimpangan Sejarah dan Administrasi Negara: Bagaimana Taman Narmada Beralih Menjadi Aset Pemerintah?

balitribune.co.id | ​Pertanyaan ini mungkin terdengar sederhana, tetapi sesungguhnya menyentuh lapisan sejarah, hukum agraria, cagar budaya, dan rasa keadilan kultural: bagaimana mungkin Taman Narmada, yang dikenal sebagai warisan Raja Mataram Lombok, kini tercatat sebagai milik negara atau pemerintah?

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Perwakilan BKKBN Provinsi Bali Perkuat Edukasi Kesehatan Reproduksi bagi Anak Berkebutuhan Khusus

balitribune.co.id | Denpasar - Dalam rangka memperingati Hari Keluarga Nasional (Harganas) ke-33 Tahun 2026, Kemendukbangga/BKKBN Perwakilan BKKBN Provinsi Bali kembali menunjukkan komitmennya dalam membangun generasi muda yang sehat dan berkualitas melalui penyelenggaraan Webinar Kesehatan Reproduksi (Kespro) seri anak dan remaja bertema “Memahami, Mendampingi, Melindungi: Strategi Komunikasi Kesehatan Reproduksi bagi Anak Berkebutuhan Khusus (ABK)” pa

Baca Selengkapnya icon click

Pemkab Badung Raih Penghargaan BKN atas Implementasi 12 Kebijakan Pro Karier ASN

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung kembali menorehkan prestasi gemilang di bidang reformasi birokrasi. Kabupaten Badung berhasil meraih Piagam Adhi Manawa Nugraha Madya dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) atas komitmen, dedikasi, serta kontribusi terbaik dalam mengimplementasikan 12 kebijakan pro karier Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.