Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Puluhan Pelanggan PDAM Belum Bisa Terlayani

Bali Tribune/ I Nyoman Terus Arsawan
balitribune.co.id | Bangli - Puluhan pelanggan baru di dua wilayah yakni Desa Bangbang, Kecamatan Tembuku dan Dusun Palaktihing, Desa Landih  Bangli belum bisa terlayani. Untuk bisa melayani para pelanggan yang masih tercecer tersebut kini pihak PDAM Bangli  sedang melakukan perluasan jaringan. 
 
Hal tersebut diungkapkan Plt direktur PDAM Bangli I Nyoman Terus Arsawan, Selasa (21/5). Menurut Terus Arsawan, pada tahun 2018 PDAM Bangli melakukan  perluasan jaringan di Desa Bangbang dan Palaktihing dengan tujuan untuk dapat melayani kebutuhan air bersih bagi masyarakat. Total jumlah pelanggan untuk desa Bangbang mencapai 372 pelanggan dan Dusun Palaktihing  102 pelanggan.
 
Lanjut Terus Arsawan untuk pelanggan di desa Bangabng yang belum bisa terlayani sebanyak 38 pelanggan sementara untuk dusun Palatihing sebanyak 24 pelanggan. “Hampir sebagain besar pelanggan sudah terlayani tinggal beberapa saja yang belum,” jelas Terus Arsawan sembari menambahkan untuk bisa mengkaver seluruh pelanggan yang ada, kini pihaknya fokus pada perluasan jaringan. Untuk perluasan jaringan nantinya pengerjaannya akan dikebut sehingga dalam waktu dekat ini seluruh pelanggan sudah bisa menikmati air. “Dengan perluasan jaringan kemungkinan untuk jumlah pelanggan akan semakin meningkat,” sebutnya.
 
Sementara disinggung terkait pelayanan khususnya untuk unit  Abuan, Kecamatan Susut, kata Terus Arsawan  setelah dilakukanya penambahan debit  air kini pelayanan sudah bisa berjalan optmal. Untuk unit Abuan yang mencakup Dusun Sala, Serokadan dan Abuan dengan jumlah946  pelanggan memanfaatkan sumber mata air Taman Beteng di Dusun Manuk, Desa Susut  dan  Songlandak,  Desa Pengiangan, Susut.  “Untuk sumber Taman Beteng menggunakan sistem grafitasi sedangkan untuk sumber mata air Songlandak menggunakan tenaga pompa,” ungkapnya.
 
Kata Terus Arsawan dengan penambahan debit air 1,5 liter per detik , maka  pihaknya kini membuka ruang untuk pelanggan baru. “Untuk tahap awal kami buka  bagi 100 calon  pelanggan dan selanjutnya kami akan lakukan secara bertahap,” jelas Terus Arsawan. uni
wartawan
Agung Samudra
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.