Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Puluhan Usaha Galian C Bodong Malah Disayang

galian C
Para sopir truk galian C yang berhasil dirazia petugas, kemarin.

BALI TRIBUNE - Capek kucing-kucingan dengan pengusaha galian C bodong saat melakukan penertiban dan tak jarang petugas harus mengelus dada lantaran pulang dengan tangan hampa, tim gabungan dari Polres Karangasem, Satpol PP, Dinas Perhubungan dan di-backup anggota dari Kodim 1623 Karangasem, melakukan razia truk pengangkut material galian C di Kecamatan Selat, Karangasem, Jumat (26/5).

Titik razia dilakukan di antaranya di pos pengawasan galian C di Dusun Selat Kelod, posko pengawasan galian C di Rendang, dan pos pengawasan galian C di Jasri, Karangasem.

Dalam razia yang dilakukan di depan pos pengawasan di Kecamatan Selat, petugas berhasil menjaring puluhan truk pengangkut material galian C tanpa mengantongi faktur pajak. Artinya, truk tersebut mengambil pasir di sejumlah perusahaan tak berizin di Kecamatan Selat.

Sayangnya, truk yang terjaring razia itu tidak diberikan sanksi tegas secara hukum, namun hanya diminta untuk menandatangani surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya. Mereka para sopir truk nakal pemuat material ilegal itu baru akan ditindak jika kedapatan mengulangi perbuatan yang sama.

Aksi petugas gabungan ini oleh sejumlah pihak hanya sekedar pencitraan saja, sekaligus mengundang pertanyaan kenapa tak satupun petugas atau aparat penegak hukum baik Polda Bali, Polres Karangasem, TNI, Satpol PP Pemprov Bali atau Pemkab Karangasem yang berani memberangus seluruh usaha galian C ilegal di Selat yang sudah jelas-jelas melanggar hukum dan nampak di depan mata mereka.

 Kasubdit Akuntansi dan Belanja DPKAD (dulu Dinas Pendapatan, red) Dewa Putu Sutarjana, kepada wartawan menjelaskan jika razia semacam ini akan dilakukan selama sebulan lebih dengan dijaga selama 24 jam non stop. Dalam razia itu selain memberikan peringatan, petugas juga menyarankan agar para sopir mengambil material di galian C yang legal seperti di Kubu dan sebagian Bebandem. Sebenarnya sejumlah sopir pengangkut galian C mempertanyakan kepada petugas kenapa seluruh usaha galian C ilegal di Selat tidak ditutup dan tetap dibiarkan buka,

“Saya ini kan beli pasir, beda kalau saya ini mencuri! Kalau sekarang dicegat seperti ini kan sangat mengganggu. Kalau memang tidak boleh dan itu melanggar hukum, kenapa seluruh galian C ilegal di Selat tidak ditutup saja?” cetus Made Arka, salah satu sopir truk yang terkena razia.

Dalam razia kemarin banyak sopir yang berusaha menghindari razia petugas, namun setelah mereka tahu jika razia akan dilakukan selama 24 jam penuh, para sopir akhirnya tidak bisa berbuat banyak selain menghadapi razia tersebut.

wartawan
redaksi
Category

PERJAKA Bajra Shandi Ajak Lansia Hidup Sehat dan Bahagia

balitribune.co.id | Denpasar - Sebuah komunitas sosial bernama Perkumpulan Jalan Kaki (PERJAKA) Bajra Shandi, resmi berdiri pada 25 Juli 2025. Komunitas ini hadir sebagai ruang kebersamaan bagi warga senior, khususnya mereka yang berusia 55 tahun ke atas, untuk menjalani masa lanjut usia secara sehat, bahagia, dan harmonis.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Astra Motor Bali Hadirkan Super Deal Akhir Tahun “Astra Honda Vaganz"

balitribune.co.id | Denpasar – Guna memberikan manfaat lebih bagi masyarakat Bali, khususnya karyawan Grup Astra Bali, Astra Motor Bali menghadirkan program super deal akhir tahun bertajuk “Astra Honda Vaganza”. Program ini merupakan bentuk apresiasi sekaligus komitmen Astra Motor Bali dalam mempermudah kepemilikan sepeda motor Honda menjelang penutupan tahun 2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Empat Kapolres dan Dua Direktur Polda Bali Diganti

balitribune.co.id | Denpasar - Gerbong mutasi di tubuh Polri kembali bergerak. Sebanyak 905 perwira Polri dimutasi mulai dari pangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) sampai Brigadir Jendral Polisi (Brigjen Pol). Mutasi sebanyak ini berdasarkan tiga Surat Telegram Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo bernomor; ST/2781A/XII/KEP./2025, ST/2781B/XII/KEP./2025, dan ST/2781C/XII/KEP./2025,  tanggal 15 Desember 2025. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.