Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Puncak Arus Mudik, Ribuan Pemudik Bermotor Antre di Pelabuhan Padang Bai

Bali Tribune/ARUS MUDIK - Tampak arus mudik di Pelabuhan PAdang Bai Karangasem.


Balitribune.co.id | Amlapura - Arus mudik di Pelabuhan Penyeberangan Padang Bai, Karangasem, mencapai puncaknya pada H-3 Lebaran, Rabu (19/4/2023). Ribuan pemudik bermotor sejak pagi sudah antre dan memenuhi areal parkir Pelabuhan Padang Bai, untuk bisa masuk ke dalam kapal yang akan menyeberangkan mereka ke kampung halaman.
 
General Manager PT ASDP Padangbai, Hermin Welkis kepada awak media, menyampaikan, sesuai dengan perkiraan, puncak arus mudik terjadi pada H-3 dan H-2 lebaran. Melihat pergerakkan arus penyeberangan dari H-7 lebaran, arus mudik tahun ini mengalami peningkatan hingga 44 persen untuk sepeda motor, sementara untuk kendaraan probadi atau mobil pribadi naik 15 persen dari tahun sebelumnya.
 
Sama dengan tahun sebelumnya, arus mudik di Pelabuhan Padang Bai lebih di dominasi oleh kendaraan roda dua atau Pemudik Bermotor, dan kendaraan pribadi. Kami sudah menyiapkan skenario untuk antisipasi lonjakan arus mudik, yakni skenario normal, skenario padat dan skenario jika arus penyeberangan padat sekali. Yakni dengan menambah jumlah kapal dan trip, sebutnya.
 
Dari pantauan Bali Tribune di pelabuhan ujung timur pada H-3 lebaran ini, sepeda motor harus antre lebih dari 3 jam, dengan berpindah-pindah lajur antrean, sebelum akhirnya masuk ke lajur antrean kendaraan siap muat di bawah tenda yang didirikan oleh PT ASDP Indonesaia Ferry Padang Bai. "Saya sudah berada dan atre di pelabuhan dari jam 8.00 Wita pagi, namun sampai saat ini (pukul 12.30 Wita,red) belum naik ke kapal, ungkap Hamdan salah satu pemudik asal Lombok.
 
Antrean panjang kendaraan truk barang juga terjadi pada H-3 lebaran ini, Hadi Susanto, salah seorang sopir truk asal Surabaya mengaku sudah antre untuk menyeberang di Pelabuhan Padang Bai selama hampir 14 jam. Dia dan sopir truk barang lainnya harus segera mengirim barang ke daerah tujuan, sebeelum bisa dengan segera pulang ke Surabaya untuk merayakan Idul Fitri bersama keluarganya. Saya sudah dari kemarin antre Pak! Ya kalau truk yang angkut kebutuhan pokok bisa langsung nyeberang. Tapi kalau muat barang harus nunggu, karena prioritas kendaraan yang mau mudik, lontarnya. 
wartawan
AGS
Category

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Baca Selengkapnya icon click

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.